Surabaya, Memorandum.co.id - Seorang karyawan resto bagian kasir di salah satu mal di Kecamatan Genteng, dijebloskan penjara setelah terbukti menilep uang hasil penjualan sebesar Rp 165 juta. Perbuatan wanita yang tinggal di Jalan Endrosono, Semampir, itu akhirnya dilaporkan bosnya ke Mapolsek Genteng. Kini dia mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka waktu itu karyawan bagian kasir di salah satu resto Grand City mal. Dan tugasnya menerima uang penjualan dari pembeli dan memasukkan ke nota harian resto," kata Kanitreskrim Poksek Genteng Iptu Sutrisno, Senin (11/4). Selain itu, petugas juga menyita barang bukti antara lain sebendel surat perjanjian kontrak kerja, sebendel rekapan laporan harian resto, sebendel rekapan rekening koran Bank BCA, sebendel rekapan rekening koran, dan HP merek Realmi 8 Pro warna biru. “Untuk pasal yang kami sangkakan terhadap tersangka, yakni pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” tegas Sutrisno. (rio)
Kasir Tilep Uang Resto Ratusan Juta
Senin 11-04-2022,12:51 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,07:07 WIB
Ramadan, Musim Panen Koruptor
Rabu 18-03-2026,06:08 WIB
Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Nganjuk Pastikan Pengamanan Mudik Siap Maksimal
Rabu 18-03-2026,12:56 WIB
Kapolres Gresik Bersama Forkopimda Lepas 750 Pemudik, 15 Bus Mudik Gratis Diberangkatkan
Rabu 18-03-2026,15:18 WIB
Rekam Jejak Kelam Pencuri Motor di Arjuno, Beraksi di 14 TKP dan 5 Kali Masuk Bui
Rabu 18-03-2026,09:44 WIB
Antisipasi Urbanisasi Pasca Lebaran, Pemkot Surabaya Siapkan Operasi Yustisi bagi Pendatang
Terkini
Kamis 19-03-2026,03:49 WIB
Barcelona Menggila, Hancurkan Newcastle 7-2 dan Lolos ke Perempat Final Liga Champions
Rabu 18-03-2026,22:33 WIB
Strategi Pemerintah untuk Mudik Lebaran Lancar: Jalan Mantap dan Posko Lengkap
Rabu 18-03-2026,22:26 WIB
Pemerintah Jaga Pasokan Sembako Jelang Nyepi dan Idulfitri Cukup dan Harga Terkendali
Rabu 18-03-2026,22:19 WIB