Surabaya, Memorandum.co.id - Seorang karyawan resto bagian kasir di salah satu mal di Kecamatan Genteng, dijebloskan penjara setelah terbukti menilep uang hasil penjualan sebesar Rp 165 juta. Perbuatan wanita yang tinggal di Jalan Endrosono, Semampir, itu akhirnya dilaporkan bosnya ke Mapolsek Genteng. Kini dia mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka waktu itu karyawan bagian kasir di salah satu resto Grand City mal. Dan tugasnya menerima uang penjualan dari pembeli dan memasukkan ke nota harian resto," kata Kanitreskrim Poksek Genteng Iptu Sutrisno, Senin (11/4). Selain itu, petugas juga menyita barang bukti antara lain sebendel surat perjanjian kontrak kerja, sebendel rekapan laporan harian resto, sebendel rekapan rekening koran Bank BCA, sebendel rekapan rekening koran, dan HP merek Realmi 8 Pro warna biru. “Untuk pasal yang kami sangkakan terhadap tersangka, yakni pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” tegas Sutrisno. (rio)
Kasir Tilep Uang Resto Ratusan Juta
Senin 11-04-2022,12:51 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 28-11-2024,06:08 WIB
Pasangan dr. Aminuddin-Ina Dwi Lestari Menang di Pilkada Kota Probolinggo 2024
Kamis 28-11-2024,19:31 WIB
Masuk Zona Degradasi, Persebaya Tidak Remehkan Madura United
Kamis 28-11-2024,06:00 WIB
Real Count, Paslon WALI Menang di Pilkada Kota Malang 2024
Kamis 28-11-2024,09:58 WIB
Subandi-Mimik Tasyakuran Kemenangan Pilkada Sidoarjo 2024
Terkini
Kamis 28-11-2024,23:53 WIB
Dugaan Money Politic Pilkada Kota Probolinggo Bergulir, Satu Lagi ASN Dipanggil Bawaslu
Kamis 28-11-2024,23:43 WIB
342 Warga Terima Bansos PKH Plus Tahap IV untuk Lansia
Kamis 28-11-2024,23:34 WIB
Kenalkan Sejarah P3GI, Pemkot Pasuruan Gelar Pameran Arsip Foto dan Artefak
Kamis 28-11-2024,23:25 WIB
Pernyataan Sikap Tim Pemenangan Paslon BAGUS Pilkada Lamongan 2024
Kamis 28-11-2024,23:08 WIB