Kasir Tilep Uang Resto Ratusan Juta

Senin 11-04-2022,12:51 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Seorang karyawan resto bagian kasir di salah satu mal di Kecamatan Genteng, dijebloskan penjara setelah terbukti menilep uang hasil penjualan sebesar Rp 165 juta. Perbuatan wanita yang tinggal di Jalan Endrosono, Semampir, itu akhirnya dilaporkan bosnya ke Mapolsek Genteng. Kini dia mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka waktu itu karyawan bagian kasir di salah satu resto Grand City mal. Dan tugasnya menerima uang penjualan dari pembeli dan memasukkan ke nota harian resto," kata Kanitreskrim Poksek Genteng Iptu Sutrisno, Senin (11/4). Selain itu, petugas juga menyita barang bukti antara lain sebendel surat perjanjian kontrak kerja, sebendel rekapan laporan harian resto, sebendel rekapan rekening koran Bank BCA, sebendel rekapan rekening koran, dan HP merek Realmi 8 Pro warna biru. “Untuk pasal yang kami sangkakan terhadap tersangka, yakni pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” tegas Sutrisno. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait