Surabaya, memorandum.co.id - Saiful Yasan, bandar narkoba jaringan antarpulau yang dibekuk pada akhir 2021 segera disidangkan. Sebab, pekan lalu warga Jalan Rungkut Menanggal tersebut kedapatan menyimpan 35 kilogram sabu dan 30 butir pil ekstasi serta bubuk ekstasi seberat satu kilogram itu telah menjalani tahap ll. "Sudah tahap ll (penyerahan tersangka dan barang bukti). Segera kita limpahkan perkaranya ke PN (Pengadilan Negeri) Surabaya pekan depan," kata Ahmad Muzakki, Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Surabaya, Minggu (10/4). Demikian pula Budi Sampurno, pengacara terdakwa juga mengatakan hal yang sama. Perihal siapa jaksa penuntutnya, Budi menyebut nama jaksa Suparlan. "Sudah tahap dua. Jaksa ya Pak Suparlan," tutur Budi. Untuk diketahui, sebelum anggota Satreskoba Polrestabes mengamankan tujuh tersangka dalam kasus ini. Dari pengakuan para tersangka tersebut polisi mendapatkan petunjuk bahwa Saiful Yasan sebagai pengepul atau bandar narkoba. Tidak hanya sabu, polisi juga menyita 31 ribu butir pil ekstasi, satu kilogram bubuk ekstasi, dan 1,3 kilogram ganja. (jak)
Bandar Narkoba Rungkut Menanggal Segera Disidangkan
Minggu 10-04-2022,16:23 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 20-04-2026,21:39 WIB
Dandim 0821/Lumajang Bacakan Amanat Panglima TNI pada Upacara 17-an, Tekankan Profesionalisme Prajurit
Senin 20-04-2026,23:05 WIB
Harga Sayur Petani Boyolali Lebih Stabil, Dampak Program MBG
Selasa 21-04-2026,07:37 WIB
Prof Mangestuti Agil: Kartini di Era AI, Perempuan Jadi Kunci Perubahan Global
Selasa 21-04-2026,08:24 WIB
Inspirasi Aleana Devifretty: Meneladani Semangat Kartini Modern di Era Digital
Senin 20-04-2026,21:33 WIB
Kantor DLH Jatim Dikabarkan Digeledah Kejati, Kepala Dinas Pastikan Tidak Ada
Terkini
Selasa 21-04-2026,19:50 WIB
Peringati Hari Kartini, Samsat Surabaya Selatan Berbagi Bunga dan Cokelat kepada Pengunjung
Selasa 21-04-2026,19:44 WIB
Tak Ingin Kebobolan, UB Distribusikan Alat Deteksi Kecurangan UTBK 2026
Selasa 21-04-2026,19:41 WIB
Praktik Produksi MinyaKita Palsu di Sidoarjo Dibongkar, Polda Jatim Tetapkan Empat Tersangka
Selasa 21-04-2026,19:33 WIB
Penipu CPNS Jalur Khusus Dituntut JPU Kejari Tanjung Perak 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Selasa 21-04-2026,19:30 WIB