Trans Icon Abaikan  Keluhan Warga, Debu Tetap Masuk Rumah

Kamis 24-10-2019,08:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

SURABAYA - Warga RT 02 Gayungan mengeluhkan jaring pengaman yang dipasang di sekeliling proyek hanya sebagian. Tak pelak, debu-debu masih tetap saja  masuk ke rumah warga. "Kami pernah mengusulkan ke manajemen The Trans Icon untuk memasang jaring pengaman. Tapi yang dipasang hanya sebagian. Akibatnya, sampai sekarang debu-debu tetap saja masuk ke rumah-rumah warga,"ungkap Ketua RT 02 Gayungan Achmad Sadeli Tomo, Rabu (23/10). Untuk itu, lanjut dia, warga RT 02 Gayungan ngotot minta kompensasi ganti rugi sebesar Rp 4 miliar. "Kami merasakan dampak suara bising dan debu-debu dari aktivitas pembangunan apartemen itu selama dua tahun. Tapi kompensasi yang dituntut warga belum terealisasi,"ujar dia. Sementara manajemen The Trans Icon sudah kooperatif dan  memenuhi prosedur aturan di Pemkot Surabaya untuk pembangunan apartemen The Trans Icon di Jalan Ahmad Yani. Selain sudah mengantongi kelengkapan izin dan IMB, manajemen juga memberikan tali asih kepada warga terdampak di area yang berdekatan dengan lokasi proyek apartemen. Namun, respons positif yang sudah dilakukan manajemen The Trans Icon ini tampaknya belum mengakoomodir semua keinginan warga terdampak. Karena masih ada ratusan warga yang menuntut  kompensasi ganti rugi karena terdampak debu-debu dan suara bising. General Service The Trans Icon Sugioto mengatakan, pembangunan apartemen The Trans Icon sudah memenuhi prosedur aturan hukum. Yaitu, seiring aktivitas pembangunan apartemen berjalan sudah memproses keseluruhan perizinan. Bahkan, sudah mengantongi kelengkapan izin dari dinas terkait. "Saya tegaskan, pembangunan The Trans Icon sudah lengkap izinnya. Bahkan, IMBnya juga sudah keluar. Semoga mereka (warga, red) segera menyadari kesalahan yang dilakukan dalam berunjuk rasa, contoh nya menutup akses jalan," kata Sugioto kepada Memorandum dikonfirmasi lewat WhatsApp, Rabu (23/10). Ketika ditanya dampak debu-debu dari aktivitas pembangunan The Trans Icon yang menjadi keluhan warga, Sugioto mengaku, pihaknya sudah mengantisipasi dampak debu-debu supaya tidak masuk di permukiman warga Gayungan dengan memasang jaring pengaman di sekeliling proyek apartemen. "Untuk jaring pengaman sudah terpasang. Nanti kalau bangunan sudah mulai naik, maka di sekeliling bangunan juga akan diberi jaring-jaring tersebut,"ungkap Sugioto. Sementara aksi damai warga yang akan mendirikan tenda di depan pintu masuk proyek selama empat hari 23 hingga 26 Oktober 2019, batal. Sebab, terganjal surat pemberitahuan ke kepolisian. "Hari ini (kemarin, red) saya sudah membuat surat tertulis pemberitahuan aksi damai warga Gayungan untuk diberikan kepada Polrestabes Surabaya. Sebab, dari polsek setempat menyarankan harus di Polrestabes Surabaya. Jadi saya penuhi dulu datang ke sana," jalas dia. Sadeli menjelaskan, warga sudah sepakat tetap melanjutkan aksi damai jika tuntutan kompensasi ganti rugi belum terealisasi. "Kami berharap Polrestabes Surabaya bisa memediasi warga dengan manajemen The Trans Icon," pungkas dia. Sedangkan Kapolsek Gayungan Kompol Sumaryadi mengatakan, meski sudah ada pemberitahuan di tingkat Mapolsek Gayungan, namun disarankan meminta izin ke Polrestabes Surabaya. “Kita tidak tahu, berapa hari Polrestabes Surabaya memberikan izin untuk aksi unjuk rasanya. Sebab, untuk izin itu memang kewenangannya. Kita hanya mengamankan saja. Dan, kita menerjunkan 15 personel itu sudah cukup, tidak perlu tambahan personel dari Polrestabes Surabaya,”tegas Sumaryadi. (why/dhi)

Tags :
Kategori :

Terkait