Jember, Memorandum.co.id - Kini apabila hendak berobat ke Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) Jember menggunakan kartu BPJS Kesehatan tidak perlu lagi antre. "Bisa daftar sehari atau satu minggu sebelum berobat, bila hendak berobat minggu depan bisa daftar minggu sekarang dan bisa sehari sebelum berobat," kata Yuni, Kabid Administrasi Medis RS Bina Sehat Jember. Cara mendaftarnya sangat mudah. Cukup melalui Handphone dengan download Aplikasi Mobile JKN di App Store atau Google Play. Setelah terpasang aplikasinya regristrasi mengisi kolom sesuai dengan identitas diri, diisi nomor BPJS dan KTP, masuk menu utama password pilih menu pendaftaran pelayanan pilih rumah sakit yang dituju. "Bila sudah selesai langsung mendapatkan nomor antrean, tidak perlu lagi antre, datang sesuai dengan hari, tanggal, dan jam dan jangan lupa bila datang ke RS Bina Sehat Jember menunjukkan nomor yang sudah didapat kepada petugas pendaftaran di Rawat Jalan RS Bina Sehat Jember," bebernya. (edy)
Manfaatkan Aplikasi Mobile JKN, Pendaftaran di RS Bina Sehat Jember Gampang dan Mudah
Sabtu 09-04-2022,10:04 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,19:34 WIB
KPK Geledah Rumah Pengusaha Madiun dan Sita Barang Kampanye Pilkada Maidi-Panuntun
Selasa 07-04-2026,17:38 WIB
Uji B50 Sukses, Indonesia Makin Dekat dengan Swasembada Energi
Selasa 07-04-2026,22:55 WIB
Workshop Tendik Berdampak Dorong Arsiparis Kampus Melek AI
Selasa 07-04-2026,21:22 WIB
Polres Ngawi Ungkap Pengeroyokan Antar-Perguruan Silat di Paron, Viral di Medsos
Selasa 07-04-2026,17:34 WIB
Produksi Ikan Nasional Diproyeksikan Capai 10,57 Juta Ton hingga Akhir 2026
Terkini
Rabu 08-04-2026,17:11 WIB
Korban Penipuan Sembako Fiktif Berharap Uang Kembali Usai Tersangka Ditahan di Polda Jatim
Rabu 08-04-2026,17:03 WIB
Geger Bayi Baru Lahir Ditemukan di Teras Rumah Warga Bangil, Polisi Buru Sang Ibu
Rabu 08-04-2026,16:55 WIB
Dispusip Sumenep Hadirkan Perpustakaan Keliling Jangkau Akses Literasi Masyarakat hingga Pelosok
Rabu 08-04-2026,16:44 WIB
Mustakim dan Mohammad Mokrim Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara Akibat Terima Gadai Mobil Rental
Rabu 08-04-2026,16:37 WIB