Pengedar Sabu Putat Jaya Diborgol

Jumat 08-04-2022,16:46 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Reskoba Polrestabes Surabaya menangkap Sulistyo (50), pengedar sabu di rumah Jalan Putat Jaya. Petugas juga menggeledah dan menemukan 6 poket sabu seberat 5,69 gram beserta bungkusnya. Selain itu  1 bendel klip plastik, timbangan elektrik, kartu ATM, kotak kertas, uang tunai Rp 700 ribu, dan HP. Setelah terbukti, polisi langsung menggiring tersangka ke Mapolrestabes Surabaya guna proses penyelidikan lebih lanjut.  "Penangkapan tersangka setelah kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya  AKBP Daniel Marunduri, Jumat (8/4). Saat diinterogasi, Sulistyo mendapatkan barang haram dari Edo (DPO) dengan sistem ranjau di pinggir Jalan Ngagel pada pertengahan Maret. "Kami masih lidik untuk menangkap bandarnya (Edo)," tandas Daniel. Sementara Sulistyo mengaku, awalnya membeli sabu dari Edo sebanyak 1 poket seberat 5 gram. Kemudian oleh tersangka dibagi menjadi 7 poket untuk dijual lagi. Dari 7 poket tersebut, sudah terjual sepoket dan sisanya 6 poket diamankan oleh petugas polisi. "Saya sudah lima kali membeli sabu ke Edo dengan sistem ranjau," tutur Sulistyo kepada penyidik. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait