Surabaya, Memorandum.co.id - Mochammad Amak Syaifuddin dituntut tujuh bulan penjara. Perbuatan Amak dinilai melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana. Sebab Amak nekat mencuri burung jenis perkutut milik Juwadi hingga mengalami kerugian Rp 500 ribu. "Menyatakan barang bukti berupa satu ekor burung dara dan kandangnya dikembalikan ke Juwadi. Tang, bangku besi kecil, kaus oblong hitam dan celana pendek bermotif garis disita untuk dimusnahkan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, Jumat (8/4). Amak memang berniat untuk mencuri burung. Selasa, 14 Januari 2022 lalu, dia berangkat mencari sasaran barang yang akan dicuri. Dia juga tak lupa membawa peralatan lengkap, seperti tang dan kursi untuk mempermudah perbuatannya tersebut. Sekitar pukul 14.30, Amak tiba di Jalan Pucangan I No. 12 Kota Surabaya. Di depan rumah milik Juwadi itu, Amak melihat satu ekor burung perkutut yang berada di dalam sangkar yang digantung di teras rumah. Amak langsung mengamati dan mengawasi keadaan sekitar. "Melihat keadaan sedang sepi, terdakwa kemudian masuk ke depan rumah menuju tempat burung beserta sangkarnya yang sedang digantung tersebut," imbuh jaksa Fathol Rasyid. Amak kemudian memakai kursi yang dibawanya itu untuk dipakai sebagai alat untuk memanjat. Dia lantas memotong kawat besi yang mengikat sangkar burung tersebut menggunakan tang. Akibatnya Amak pun leluasa mengambil burung lengkap dengan sangkarnya itu. "Lalu terdakwa segera pergi meninggalkan tempat sambil membawa burung jenis perkutut beserta sangkarnya tetapi perbuatan tersebut diketahui orang-orang yang ada disekitar tempat tersebut," jelasnya. (jak).
Curi Burung Perkutut Tetangga, Dituntut 7 Bulan Penjara
Jumat 08-04-2022,15:36 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 09-02-2026,09:27 WIB
HPN 2026, Ujian di Post Truth Era dan Disrupsi Informasi
Senin 09-02-2026,14:46 WIB
Warga Patemon Jember Demo, Protes Keras Kebijakan Ganti Camat Ganti Pj Kades
Senin 09-02-2026,06:00 WIB
Rumah di Simo Mulyo Surabaya Kebakaran, 1 Motor Ludes Dilalap Sijago Merah
Senin 09-02-2026,13:09 WIB
Aksi Koboi Tabrak Lari Tulungagung Seret Becak Motor 15 KM, Pelaku Babak Belur Dimassa
Senin 09-02-2026,07:25 WIB
Proses Hukum Menggantung, Rekonstruksi Eks Asrama VOC di Bandar Grissee Dikhawatirkan Hanya Jadi Replika
Terkini
Selasa 10-02-2026,03:00 WIB
Rambut Rontok? Coba Panax Gingseng, Herbal Rahasia dari Asia yang Bikin Rambut Kuat dan Tebal
Selasa 10-02-2026,02:00 WIB
ASUS Hentikan Produksi Zenfone dan ROG Phone 2026, Fokus ke Produk AI
Selasa 10-02-2026,01:00 WIB
Berlari atau Berjalan? Temukan Cara Terbaik Bakar Lemak dan Turunkan Berat Badan Cepat!
Senin 09-02-2026,22:40 WIB
Serap Aspirasi Warga Malang, Ginanjar Temukan Keluhan BPJS dan Sarana Posyandu
Senin 09-02-2026,21:04 WIB