Surabaya, Memorandum.co.id - Mochammad Amak Syaifuddin dituntut tujuh bulan penjara. Perbuatan Amak dinilai melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana. Sebab Amak nekat mencuri burung jenis perkutut milik Juwadi hingga mengalami kerugian Rp 500 ribu. "Menyatakan barang bukti berupa satu ekor burung dara dan kandangnya dikembalikan ke Juwadi. Tang, bangku besi kecil, kaus oblong hitam dan celana pendek bermotif garis disita untuk dimusnahkan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, Jumat (8/4). Amak memang berniat untuk mencuri burung. Selasa, 14 Januari 2022 lalu, dia berangkat mencari sasaran barang yang akan dicuri. Dia juga tak lupa membawa peralatan lengkap, seperti tang dan kursi untuk mempermudah perbuatannya tersebut. Sekitar pukul 14.30, Amak tiba di Jalan Pucangan I No. 12 Kota Surabaya. Di depan rumah milik Juwadi itu, Amak melihat satu ekor burung perkutut yang berada di dalam sangkar yang digantung di teras rumah. Amak langsung mengamati dan mengawasi keadaan sekitar. "Melihat keadaan sedang sepi, terdakwa kemudian masuk ke depan rumah menuju tempat burung beserta sangkarnya yang sedang digantung tersebut," imbuh jaksa Fathol Rasyid. Amak kemudian memakai kursi yang dibawanya itu untuk dipakai sebagai alat untuk memanjat. Dia lantas memotong kawat besi yang mengikat sangkar burung tersebut menggunakan tang. Akibatnya Amak pun leluasa mengambil burung lengkap dengan sangkarnya itu. "Lalu terdakwa segera pergi meninggalkan tempat sambil membawa burung jenis perkutut beserta sangkarnya tetapi perbuatan tersebut diketahui orang-orang yang ada disekitar tempat tersebut," jelasnya. (jak).
Curi Burung Perkutut Tetangga, Dituntut 7 Bulan Penjara
Jumat 08-04-2022,15:36 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 22-07-2026,11:00 WIB
Profit Melejit, BDL Gesit: Kinerja Moncer Dorong Kenaikan PAD Lamongan
Rabu 22-07-2026,14:36 WIB
Sidang Ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (8): Para Saksi Kompak Bantah Maidi Pernah Minta Fee atau Uang Proyek
Rabu 22-07-2026,11:04 WIB
Lilin Negara dan Piring-Piring Sekolah
Rabu 22-07-2026,11:45 WIB
Plt Bupati Tulungagung Boyong Penghargaan Bergengsi, Menteri Koperasi: Layak Jadi Contoh Daerah Lain
Terkini
Rabu 22-07-2026,22:18 WIB
Sidang ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (9): JPU KPK Soroti Selisih Dana CSR TPA Winongo
Rabu 22-07-2026,22:13 WIB
Kejati Jatim Dalami Keterlibatan Pihak Lain Kasus Korupsi KBS, Soroti Eks Dirut Rangkap Tiga Jabatan
Rabu 22-07-2026,22:08 WIB
Zatabbaru Tawarkan DP Rp2 Juta dan Cicilan Syariah di Umrah Haji Expo 2026
Rabu 22-07-2026,22:04 WIB
Berkunjung ke Tunjungan Plaza, Annisa Berburu Paket Umrah Akhir Tahun di Umrah Haji Expo 2026
Rabu 22-07-2026,22:01 WIB