Surabaya, Memorandum.co.id - Tersangka Budi Santoso (33), memiliki cara jitu untuk melancarkan penjualan skincare dengan mendompleng salah satu merek ternama di indonesia. Warga Jalan Ploso Timur Gang II itu menjual produk skincare miliknya dengan harga dibawah pasaran. Bahkan, Budi nekat mematok harga yang nyaris menyentuh 60 persen dibanding harga resmi skincare bermerek serupa. Tak hanya di online shop, pria kelahiran Tuban itu juga membuka lapak di rumah serta gudang yang ada di Jalan Lebak Timur. Agar tetap memperoleh untung banyak, ia mengganti bahan baku skincare tersebut menggunakan bahan apa adanya. Seperti sabun batangan, pewarna makanan, air mineral dan bahan pelembab krim. Semua bahan itu lalu dicampur aklohol murni. "Tersangka ini kan sebelumnya bekerja di perusahaan kosmetik yang namanya saat ini didompleng. Setelah resign, dia sudah mengetahui cara buatnya. Tapi dengan bahan yang tak sesuai," kata Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian Purwono, Jumat (8/4)siang. Diberitakan sebelumnya, unit Perdagangan dan Karantina Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar praktik pemalsuan skincare di Jalan Lebak Timur. Dari gudang itu, satu orang diamankan yakni Budi Santoso (33), warga Jalan Ploso Timur Gang II/31. Selain terbukti memproduksi skincare atau kosmetik dengan mendompleng merek dari perusahaan besar, pria asal Tuban itu juga secara ilegal memasarkan dagangan itu di online shop sejak 2019 lalu.(fdn)
Pemalsu Merek Skincare Menjual Produk dengan Harga Murah
Jumat 08-04-2022,14:55 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,10:05 WIB
Profil dan Rekam Jejak Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Tunggal Kapolri Pilihan Presiden Prabowo
Kamis 01-10-2026,06:46 WIB
Noor Rachmad Disebut Calon Jaksa Agung Pengganti ST Burhanuddin, Dipanggil Prabowo?
Kamis 01-10-2026,11:53 WIB
Menelisik UMKM Pesantren di Surabaya: Dari Kamar Mandi Santri Tercipta Pasta Gigi Siwak Halal
Kamis 01-10-2026,09:34 WIB
Mulai Hari Ini, Pemprov Jatim Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 November
Kamis 01-10-2026,15:23 WIB
Greddy Harnando Didakwa TPPU Rp37,7 Miliar, Jaksa Beberkan Aliran Dana dan Aset
Terkini
Jumat 02-10-2026,06:00 WIB
Jatim Fest 2026 di Surabaya Hadirkan Hiburan Gratis dan Kreativitas Disabilitas
Jumat 02-10-2026,05:00 WIB
Musik Sebelum Tidur Berpotensi Membantu Kualitas Tidur
Jumat 02-10-2026,04:00 WIB
Daftar Hari Besar Oktober 2026 di Indonesia dan Internasional
Jumat 02-10-2026,03:00 WIB
Komisi C DPRD dan Dindik Sidak Proyek Revitalisasi SDN Dinoyo Lamongan Rp 762 Juta
Jumat 02-10-2026,02:00 WIB