Surabaya, Memorandum.co.id - Muhammad Yusuf Efendi tak menyangka bakal kehilangan motor Honda Beat nopol L 5482 JW, milik ibunya, Kasemi. Sebab dia justru ditipu rekannya wanitanya, Kholifathul Indrianasari, mentah-mentah. Akibatnya dia mengalami kerugian Rp 10,5 juta. "Saya dihubungi oleh terdakwa ini. Saya kenal Yang Mulia. Bukan pacar, tapi teman saja. Dia minta jemput, ya saya pinjam motor ibu saya. Terus diajak jalan-jalan, ternyata motor saya dibawa kabur," ujar Yusuf dalam kesaksiannya ditemani sang ibu, Kasemi. Awalnya, Yusuf dihubungi oleh Kholifathul melalui chat Facebook Lite dengan nama akun Kholifahh (Faa). Kholifathul meminta Yusuf agar menjemputnya di Jalan Gili Kota Surabaya. Sebagai teman, Yusuf bergegas menuju Jalan Gili Surabaya dengan membawa motor warna putih tersebut. Saat keduanya bertemu, Kholifathul lantas meminta agar diantarkan ke rumahnya untuk mengganti pakaian. Usai ke rumah Kholifathul, Yusuf lalu mengajaknya pergi ke rumah Zainal Arifin, temannya yang lain. Selesai dari rumah Zainal, mereka bertiga keluar berboncengan tiga untuk nongkrong. "Terdakwa Kholifathul kemudian mengajak saksi Yusuf ke rumah tantenya yang berada di Jalan Gersikan 6 Surabaya dengan alasan akan mengambil charger HP," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dalam dakwaannya. Yusuf, Zainal dan Kholifathul lantas pergi menuju lokasi yang dimaksud. Sesampainya di Jalan Gersikan 6 Surabaya, Kholifathul meminta agar Yusuf dan Zainal berhenti. Kholifathul mengatakan akan mengambil charger HP di rumah tantenya. Dia meminta agar meminjamkan motor itu. Kholifathul kemudian meminta agar Yusuf menunggu di depan gang saja. Kholifathul beralasan jika dirinya hanya membutuhkan waktu sebentar untuk mengambil cas HP tersebut. Sebab jika ketahuan diantar lelaki nantinya bakal dimarahi sang tante. "Yusuf pun terpengaruh dan menyerahkan motor tersebut kepada terdakwa Kholifathul. Saksi Yusuf bersama saksi Zainal menunggu di depan gang Jalan Gersikan 6 Surabaya," imbuh jaksa Darwis. Namun setelah menunggu beberapa lama, Kholifathul rupanya tak kembali. Kholifathul justru membawa motor tersebut ke daerah Sidodadi Surabaya. Kholifathul kemudian menggadaikan motor tersebut kepada Rizal seharga Rp 1,2 juta. "Saya gadaikan Yang Mulia kepada Rizal," ujar wanita yang juga residivis kasus yang sama itu. Akibatnya Kholifathul didakwa melanggar pasal 378 KUHP. Sementara itu, Kasemi mengaku sejak motornya hilang, dia tak dapat lagi bekerja. Sebab motor tersebut digunakan sehari-hari untuk mengambil jahitan. "Biasa saya gunakan sehari-hari Yang Mulia. Waktu itu pakai anak saya ini tapi kok malah hilang," ujarnya saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (8/4) siang. (jak).
Pinjam Motor Teman Pria Bablas Digadaikan
Jumat 08-04-2022,13:21 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 20-06-2026,08:09 WIB
Tampil di LKBB SFF 2026, SDN Sawahan 1 Incar Podium Utama
Jumat 19-06-2026,20:47 WIB
Disdikpora Magetan Imbau Orang Tua Awasi Penggunaan Gadget Selama Libur Sekolah
Sabtu 20-06-2026,13:03 WIB
Sidang ke-2 Kasus Maidi Madiun (3): Maidi Bantah Terima Uang CSR, Rochim Tidak Tahu Soal CSR dan Ijin
Jumat 19-06-2026,20:40 WIB
Gagalkan Peredaran Sabu Ratusan Gram di Kenjeran, Polres Tanjung Perak Ringkus 2 Pengedar
Terkini
Sabtu 20-06-2026,18:55 WIB
Bawakan Tari Yakswa, Penampilan Nyentrik Sanggar Utari Kediri Sedot Perhatian di SFF 2026
Sabtu 20-06-2026,18:48 WIB
PT Kaixin Sebut Pagar di Pecaron Situbondo Murni untuk Amankan Aset
Sabtu 20-06-2026,18:32 WIB
Kirab Panji Persatuan Warnai Hari Jadi ke-108 Kota Madiun, Simbol Semangat Membangun Tak Pernah Padam
Sabtu 20-06-2026,18:24 WIB
Percepat Akses Warga, Pemkab Situbondo dan Kodim 0823 Survei Titik Pembangunan Jembatan Garuda
Sabtu 20-06-2026,18:11 WIB