Surabaya, memorandum.co.id - Nevi Ayu Indrasari, didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di Pemerintahan Desa Bunut, Kabupaten Tuban. Modusnya yakni pemungutan uang pajak terhadap proyek yang dikerjakan tim pelaksana kegiatan (TPK) di desa tersebut. Wanita 32 tahun itu melakukan perbuatannya ketika dirinya menjabat sebagai bendahara desa sejak 2016 hingga 2019. Ulah terdakwa tersebut diketahui dari hasil audit tim Inspektorat Tuban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa didudukkan sebagai pesakitan atas kasus tersebut. Pada persidangan kali ini, terdakwa menjalani pemeriksaan di ruang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam keterangannya, terdakwa mengaku melakukan pemotongan dari tiap TPK sebesar 20 persen. Potongan tersebut dilakukan sebelum pengerjaan proyek. Dan itu disampaikan atas perintah kepala desa (kades). “Saya disuruh oleh pak kades, yang mulia. Langsung potong 20 persen sebelum dikerjakan,” kata terdakwa saat ditanya oleh ketua majelis hakim I Ketut Suarta, Kamis (7/4). Kemudian, saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Rachman, kemana uang hasil pemotongan tersebut. Terdakwa menjelaskan untuk membayar pajak. “Untuk membayar pajak Pak. Saya yang bayar. Kadang lewat pos juga ke Bank Jatim,” jelasnya. Terdakwa juga menerangkan, jika uang tersebut dibawa oleh dirinya dan Kades Bunut. Diakui terdakwa, uang yang seharusnya untuk membayar pajak tersebut ada juga yang tidak digunakan untuk membayar pajak. “Ada yang tidak untuk bayar pajak. Itu juga disuruh Pak Kades. Sisa uangnya masuk ke APBDes,” terangnya. Sementara itu, saat salah satu tim penasihat hukumnya menanyakan apakah ada dari para TPK yang merasa keberatan dengan pemotongan tersebut, terdakwa mengatakan ada. “Ada keberatan dari TPK. Kades bilang kalau tidak mau suruh mundur,” ujar terdakwa. Merasa ada yang janggal, hakim anggota Gani, menanyakan apakah ada pekerjaan yang dikerjakan sendiri oleh kades. Terdakwa menyampaikan ada beberapa. Misalnya, pekeejaan hotmix dan pengadaan ambulans. “Seingat saya pekerjaan hotmix dan ambulans. Uangnya di bawah kades,” bebernya. Sedangkan terkait pengawasan terhadap pengelolaan dana tersebut, terdakwa mengaku memberikan laporan setiap enam bulan sekali. “Saya buat laporan setahun dua kali. Tiap enam bulan,” ucapnya. Terdakwa juga mengungkapkan bahwa sisa pembayaran pajak dibawa terdakwa dan kades. Dana dari pemotongan TPK diakui dibayarkan sebesar Rp 35 juta dari total Rp 187 juta. “Harusnya Kades ikut bertanggung jawab,” tegas Hakim. Terpisah, Jaksa Andi Rachman ketika dikonfirmasi usai sidang perihal keterkaitannya kades terhadap perkara ini enggan berkomentar. “Langsung ke Kasipidsus (Kejari Tuban) saja Mas,” singkatnya. (jak)
Sidang Korupsi APBDes, Hakim Sebut Kades Harus Ikut Tanggung Jawab
Kamis 07-04-2022,20:12 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,23:02 WIB
Jelang Idulfitri, Bulog Jatim Salurkan 42 Ribu Ton Beras dan 9 Juta Liter Minyak Kita
Minggu 15-03-2026,11:24 WIB
Ngabuburit Road Safety, Satlantas Polres Lumajang Guyur Pengendara dengan 500 Paket Takjil
Minggu 15-03-2026,12:10 WIB
Wujud Syukur Program MBG, Dapur Sogo Madiun Tebar Kebaikan di Bulan Suci
Sabtu 14-03-2026,22:56 WIB
Wali Kota Surabaya Serahkan Santunan Lebaran untuk Anak Yatim hingga Ojol
Minggu 15-03-2026,08:41 WIB
Edan! Arda Güler Cetak Gol dari Jarak 68 Meter, Real Madrid Hajar Elche 4-1 di LaLiga
Terkini
Minggu 15-03-2026,20:52 WIB
PKB Jombang Pastikan Gen Z Masuk Ring Utama Kepengurusan Jelang Muscab
Minggu 15-03-2026,19:55 WIB
Puting Beliung Hantam Desa Segorotambak Sedati, 50 Rumah Rusak
Minggu 15-03-2026,19:41 WIB
Muslimat Kureksari Waru Santuni 45 Janda dan Duafa Jelang Idulfitri
Minggu 15-03-2026,18:10 WIB
Kapolres Gresik Cek Kesiapan Personel dan Sarpras Pos Pelayanan Alun-Alun Jelang Idulfitri
Minggu 15-03-2026,18:05 WIB