Satreskrim Polres Bojonegoro Tangkap Pelaku Investasi Bodong, Diancam 4 Tahun Penjara

Kamis 07-04-2022,14:23 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Bojonegoro, memorandum.co.id - Pelarian Egga Ayu Nawang Aulia (20) asal Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban terhenti. Pelaku kasus dugaan investasi bodong ini ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro di Magelang, Jawa Tengah. Kronologi kejadian sekitar awal Januari 2022 salah satu korban Efrin Desyana Herawati (25) asal Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro mengetahui pelaku Egga Ayu Nawang Aulia membuat story Whatsapp (WA) terkait rincian investasi yang diadakan tersangka. Kemudian korban menanyakan kepada Egga Ayu Nawang terkait persyaratannya dan tata cara mengikuti kegiatan investasi tersebut. Kemudian, tersangka menjelaskan beberapa syarat melalukukan investasi. Pertama, melakukan tanda tangan surat perjanjian invertasi bermatrai 10.000. Kedua, membayar biaya admin sebesar Rp100. 000. Melakukan penyetoran investasi maksimal pukul 17.00. Korban, melakukan investasi pertama sebesar Rp5 juta pada 4 Januari 2022. Selanjutnya korban menunggu 30 hari dan uang korban dikembalikan oleh Egga sebesar Rp7 juta. Kemudian, korban melakukan investasi yang ke dua sebesar Rp5 juta pada tanggal 17 Januari 2022 dan menunggu 20 hari. Kemudian Egga mengembalikan uang korban sejumlah Rp6. 200.000. Berawal dari dua kali melakukan investasi kepada tersangka dan berjalan lancar akhirnya korban merasa yakin bahwa investasi tersebut amanah dan menjanjikan. Akhirnya korban melakukan investasi sebesar Rp10 juta pada 8 Februari 2022 dan menunggu 25 hari korban mendapat uang dari tersangka Rp 13.500.000. Kemudian korban mengikuti lagi investasi sebesar Rp10 juta pada 27 Februari 2022 dan menunggu 10 hari, korban mendapat kembalian uang Rp12. 500.000. Dari awal korban melakukan investasi beberapa kali dan mendapatkan keuntungan akhirnya korban merasa semakin yakin. Kemudian tersangka kembali membuat story WA terkait promosi investasi dengan nominal Rp30 juta dan akan kembali Rp45 juta dalam jangka 20 hari. Karena tergiur, akhirnya korban Erfin mengikuti investasi Rp 30 juta pada 6 Maret 2022. Tak cukup disitu korban kembali menambah investasi sebesar Rp20 juta pada 22 Maret 2022. Investasi itu rencananya akan cair dalam jangka 10 hari dan korban akan mendapatkan uang Rp27 juta. Lalu, korban juga mengikuti investasi membercard Rp5 juta akan cair 27 Maret 2022 sebesar Rp7 juta. Namun pada 27 Maret 2022 ternyata korban tidak kunjung menerima uang hasil investasi itu. Lalu, korban berusaha menghubungi Egga, namun tidak bisa tersambung. Dari situlah korban baru tahu kalau dirinya merasa menjadi korban investasi bodong. Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad menjelaskan modus operandi pelaku mempromosikan investasi bodong yang dilakukannya tersebut melalui media sosial, dan memberikan keuntungan kepada para korban tepat waktu. "Guna menarik minat korban untuk kembali mengikuti investasi dengan nominal lebih tinggi, sehingga pelaku dapat mendapatkan keuntungan lebih tinggi, " ujar AKBP Muhammad didampingi Kasatreskrim AKP Girindra Wardana Akbar Ramdhani, Kamis (7/4/2022). Diketahui, jumlah korban menurut pengakuan tersangka sekitar kurang lebih 150 orang. Dan yang baru lapor ke Polres Bojonegoro 5 orang. Sementara jumlah kerugian,akibat investasi bodong tersebut Rp260 juta. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP ancaman hukuman 4 Tahun penjara. (top/har)

Tags :
Kategori :

Terkait