Malang, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri Kota Malang menerima pelimpahan tersangka ET (26) warga asal NTT, dan barang bukti dari penyidik kepolisian, Selasa (5/4/2022). Perkara tersebut terkait kasus memiliki dan menyimpan 1 (satu) linting ganja yang dilakukan tersangka. "Hari ini, kami menerima pelimpahan kasus narkotika jenis ganja. Selanjutnya, segera melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan," terang Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Budisusanto. Ia menambahkan, kasus tersebut berawal pada Kamis (6/1/ 2022), pihak kepolisian menangkap tersangka di utara Masjid Sabilillah. Saat itu, ditemukan barang bukti berupa 1 linting kertas tembakau warna cokelat berisi Narkotika jenis ganja. Barang tersebut disimpan di dalam bungkus rokok merk Andalan. Dalam pengakuan tersangka, barang bukti tersebut adalah milik tersangka ET yang diperoleh dari AHT. Tujuanya, untuk dikonsumsi pribadi. "Perbuatan tersangka ET melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," lanjut kasi intel. Barang bukti yang diamankan, 1 linting kertas tembakau warna cokelat yang berisi daun kering dan biji-bijian Narkotika, dan 1 buah bungkus rokok merk Andalan, telah diterima Kejaksaan Negeri Kota Malang. (edr)
Pemilik 1 Linting Ganja Segera Disidang
Selasa 05-04-2022,19:43 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 27-12-2025,14:01 WIB
Dorong Perekonomian Masyarakat, Ikasbhara Jitakri Gelar Pertaba di Lembah Krepyak
Sabtu 27-12-2025,11:09 WIB
Rakyat Jangan Lupa Menagih
Sabtu 27-12-2025,18:00 WIB
Ziarah Makam hingga Groundbreaking Museum Marsinah di Nganjuk, Kapolri Kenang Pahlawan Nasional Buruh
Sabtu 27-12-2025,08:19 WIB
Saat Narkoba Merenggut Segalanya: Saat Rumah Tak Lagi Menjadi Tempat Aman (2)
Sabtu 27-12-2025,19:27 WIB
Polsek Mulyorejo Tempatkan 17 Personel Amankan Nataru di Pospam Galaxi Mall Surabaya
Terkini
Minggu 28-12-2025,06:35 WIB
Polres Kediri Kota Turunkan Ratusan Personel Gabungan, Laga Persik Kediri Vs Persis Solo Aman
Minggu 28-12-2025,06:23 WIB
Macan Putih Tekuk Persis Solo dengan Skor 2-1
Sabtu 27-12-2025,19:27 WIB
Polsek Mulyorejo Tempatkan 17 Personel Amankan Nataru di Pospam Galaxi Mall Surabaya
Sabtu 27-12-2025,18:00 WIB
Ziarah Makam hingga Groundbreaking Museum Marsinah di Nganjuk, Kapolri Kenang Pahlawan Nasional Buruh
Sabtu 27-12-2025,17:54 WIB