Surabaya, Memorandum.co.id - Suryanto diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan batu bara. Tak sendiri, terdakwa melakukan aksinya bersama Wahyudi Pujo Saptono dan Imansyah Sofyan Hadi (keduanya terpidana). Bertindak selaku Direktur PT Gate Hope Indonesia (GHI), Suryanto melakukan perjanjian kerjasama dengan badan usaha milik daerah yakni PT Petrogas Jatim Utama. Dalam perjanjian tersebut, PT GHI menyanggupi bertindak sebagai suplier batu bara bagi PT PJU. Setelah itu, dibuatlah rekening bersama untuk menampung modal yang dikeluarkan oleh PT PJU sebesar Rp 40,94 miliar. Seiring berjalan waktu, dari modal usaha tersebut terdakwa menerbitkan invoice fiktif untuk mengeluarkan secara tidak sah modal dari rekening bersama. Modal tersebut ternyata dipergunakan untuk kepentingan pribadi Wahyudi selaku general manager finance dan administration bersama Imansyah. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan terdakwa bersama Wahyudi dan Imansyah telah dianggap mempergunakan dana dari rekening bersama secara tidak sah yang tidak sesuai dengan peruntukan yang sesuai dengan Perjanjian Kerjasama (PKS). "Yakni untuk pengadaan batubara melainkan untuk investasi emas (melanggar pasal 2 dan pasal 4 ayat 1 huruf f Perjanjian Kerjasama nomor 001/GHI-PJU/HoA/XI/2010 dan nomor 013/PJU-GHI/HoA/XI/2010 tanggal 15 November 2010," bunyi dalam surat dakwaan JPU Nur Rachmansyah. Bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Suryanto didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum, memanipulasi data dan kondisi yang sebenarnya dari PT GHI. "Berdasarkan hal tersebut khususnya fakta bahwa PT GHI telah diputus kontrak sebagai suplier batubara oleh PT PJB (Paiton) sejak tanggal 12 November 2010 sehingga PT PJU tidak secara optimal melakukan studi kelayakan terhadap bonafiditas atau kredibilitas PT GHI dan tidak adanya jaminan serta tidak dibuatkannya akta notaris, sehingga pihak PT.PJU tetap melakukan perjanjian kerja sama dengan PT GHI," jelasnya. Sementara itu, Imam Asmara Hadi Hakim, pengacara terdakwa ketika dikonfirmasi perihal kasus ini mengatakan PT PJU selaku pihak pemodal. Sementara PT.GHI pihak pelaksana pengadaan batubara. "PT GHI yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan batubara PT PJB untuk bahan baku PLTU Paiton," ucapnya. Saat ditanya perihal kerugian negara, Imam mengatakan bahwa perhitungan yang dilakukan BPK bertolak belakang dengan kesaksian pegawai Bank Jatim. "Bertolak belakang. Alasannya dalam kesaksian pegawai Bank Jatim menyatakan ada aliran uang kembali ke kas negara (dari rekening Bank Jatim An. PT GHI ke rekening Bank Jatim An. PT PJU," jelasnya. Sementara terkait akta notaris, Imam mengatakan jika dari akta notaris saksi Abdul Muid selaku Direktur Utama PT PJU sudah di legalisasi notaria. "Dalam sidang saksi Dirut sudah menyatakan bahwa perjanjian kerjasama permodalan dengan PT GHI sudah mengetahui notaris dan dilegalisasi oleh notaris," katanya. Selain itu, Imam juga menunjukkan bukti bahwa PT GHI memiliki "bonafides" "kredibilitas" sehingga memiliki kualifikasi dalam pekerjaaan pengadaan batubara. "Jangankan untuk kebutuhan lokal, untuk pasar ekspor internasional saja diakui oleh kementerian ESDM dan menteri perdagangan," tandasnya. (jak)
Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Batu Bara di PT PJU
Selasa 05-04-2022,12:59 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 29-11-2024,14:43 WIB
Kejari Ngawi Tetapkan Mantan Kadindik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp19 Miliar
Jumat 29-11-2024,17:20 WIB
Catatan Eko Yudiono: Persebaya Boleh Percaya Diri tapi Waspada Jadi Keharusan
Jumat 29-11-2024,15:42 WIB
Jelang Laga Persebaya Vs Arema FC, Polrestabes Surabaya Siagakan Personel Antisipasi Kerawanan
Jumat 29-11-2024,18:44 WIB
Korban Banjir di Malang Selatan: Satu Ditemukan Meninggal, Satu Masih Hilang
Jumat 29-11-2024,13:52 WIB
Gagal Nyalip, Pemotor Asal Dukuh Bulak Banteng Tewas Terlindas Truk di Jalan Tambak Osowilangun
Terkini
Jumat 29-11-2024,23:43 WIB
Dandim Jember Tinjau Langsung Jalan Bandealit yang Ambles Akibat Hujan Deras
Jumat 29-11-2024,23:36 WIB
Suara Kotak Kosong Cukup Tinggi, Pengamat Politik Sebut Calon Kepala Daerah Terpilih Perlu Evaluasi
Jumat 29-11-2024,23:30 WIB
SRC dan Mensos Gus Ipul Sinergikan Upaya Pengusulan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan Nasional
Jumat 29-11-2024,23:24 WIB
Kapolsek Gayungan Pimpin Pengamanan Rekapitulasi Pilkada di Dukuh Menanggal
Jumat 29-11-2024,23:18 WIB