Surabaya, memorandum.co.id - Petunjuk teknis (juknis) atau payung hukum untuk program beasiswa bagi pelajar SMA/SMK/MA/MAK khusus anak dari keluarga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) rampung. Dengan demikian, beasiswa yang telah dialokasikan dari dana APBD senilai Rp47,783 miliar itu dapat dicairkan mulai April ini. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Wali Kota (wawali) Surabaya Armuji. "Payung hukum sudah rampung, sehingga beasiswa pelajar dan mahasiswa dari masyarakat berpenghasilan rendah dapat direalisasikan April ini," ujarnya, Selasa (5/4/2022). Cak Ji, sapaan lekat Armuji menjelaskan, total ada sebanyak 13.515 siswa SMA/SMK/MA/MAK berstatus MBR yang akan menerima beasiswa. Setiap siswa direncanakan akan mendapat Rp 200 ribu per bulan untuk membantu pembayaran SPP, plus dua setel seragam. Beasiswa ini akan dikucurkan setiap bulan terhitung sejak perwali ditetapkan. Selain pelajar, Pemkot Surabaya juga menggelontor beasiswa tersebut kepada sekitar 3000 mahasiswa. Para mahasiswa akan memperoleh bantuan biaya kuliah berupa uang kuliah tunggal (UKT). Tak hanya itu, para mahasiswa juga mendapatkan uang saku dan penunjang kebutuhan akademik. Termasuk untuk pembelian buku. "Program unggulan tersebut telah dianggarkan dalam APBD Kota Surabaya tahun 2022 dengan ploting biaya sebesar Rp 47,7 miliar," jelas Cak Ji. Wawali menjelaskan, diselenggarakannya pemberian beasiswa ini semata-mata untuk memberikan bantuan biaya pendidikan kepada siswa/mahasiswa dari kalangan MBR dan memiliki prestasi. "Tujuan pemberian beasiswa ini adalah untuk menjamin keberlangsungan studi siswa atau mahasiswa sampai selesai dan lulus tepat waktu," ucap Cak Ji. Dirinya juga menegaskan bahwa Pemkot Surabaya sangat serius untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penyelenggaraan pendidikan yang merata dan terjaminnya akses pendidikan bagi warga yang tidak mampu. "Pemkot sudah ngebut sejak 18 Maret, dan sekarang telah diundangkan payung hukum pemberian beasiswa. Jadi, April ini gaspol untuk direalisasikan," tegas wawali. Juknis atau payung hukum tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (perwali) Surabaya Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa. Bahkan, secara spesifik disebutkan dalam pemberian seragam bagi siswa sma/smk ini untuk mengoptimalkan peran UMKM. "Dengan adanya payung hukum ini, juga memberikan ruang kepada pelaku UMKM untuk berpartisipasi dalam pengadaan seragam sekolah. Langkah ini juga sebagai bentuk perhatian pemkot dalam upaya pemulihan ekonomi di masa pandemi," tuntas Cak Ji. (bin)
Wawali Armuji: Juknis Beasiswa Pelajar SMA MBR Rampung, Siap Dicairkan
Selasa 05-04-2022,11:38 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :