Surabaya, memorandum.co.id - Harapan Wisnu Dwijayanto untuk mendapat hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa harus kandas. Sebab, mantan kepala gudang PT DHL Suplychain dijatuhi hukuman yang sama yakni lima tahun penjara. Majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar bahwa perbuatan terdakwa yang mencuri 3.840 set AC milik PT tersebut, telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan pasal pasal 363 ayat (2) KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. "Mengadili, menyatakan terdakwa Wisnu Dwijayanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ujar Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, Senin (4/4/2022). Atas putusan tersebut, Wisnu menyatakan menerima. Begitu pula dengan JPU Sulfikar. "Terima yang mulia," ujar Wisnu. Untuk diketahui, Wisnu menjabat sebagai kepala gudang dengan gaji Rp 9 juta per bulannya dengan sejumlah tugas. Di antaranya memastikan operasional gudang, mencatat serta melaporkan barang yang keluar dan masuk serta stok material barang. Selain itu, Wisnu juga bertugas memastikan order customer terpenuhi. Selain itu memastikan data absensi kehadiran yang bertugas di gudang berikut kepulangan karyawan. Tapi dia justru nekat menjual AC merk Midea tanpa seizin dari kepala cabang. Caranya dengan meminta bantuan Ahmad Reza Faslucky, Angger Teguh Bahtiar dan Fanny Ridwa Silaksono (ketiganya dalam berkas terpisah) untuk mencarikan pembeli AC. Harganya cukup bervariasi sesuai ukurannya. Antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Usai mendapatkan pembeli, uangnya pun ditransfer ke rekening Wisnu sesuai dengan pesanan. Usai transfer masuk, Wisnu lalu membuat surat jalan fiktif yang diserahkan ke sekuriti. "Tujuannya supaya mobil yang masuk aman dan tidak perlu dilakukan pemeriksaan ataupun mencatat kegiatan pengangkutan AC pada buku jurnal," ujar jaksa Sulfikar. Reza dan Ridwan lalu masuk ke dalam gudang di arahkan untuk mengambil AC. Agar tak ketahuan saat memuat AC melalui pintu belakang Wisnu mematikan CCTV. Sejak Januari hingga Oktober 2021, Wisnu dibantu Reza berhasil menjual 1375 set AC. Sementara Angger berhasil menjual 360 set AC, dan Ridwan berhasil menjual 80 AC. "Akibat perbuatan terdakwa, PT DHL Suplychain merugi hingga Rp 5 miliar," jelas jaksa Sulfikar. (jak).
Curi 3.840 AC, Kepala Gudang Divonis Lima Tahun
Senin 04-04-2022,18:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 19-12-2025,06:00 WIB
Karena Orang Ketiga: Ketika Cinta Lama Tak Lagi Rahasia (2)
Jumat 19-12-2025,18:41 WIB
Pemkot Malang Salurkan Bantuan Mahasiswa Sumatera Terdampak Banjir dan Longsor
Jumat 19-12-2025,14:47 WIB
Sambut Libur Nataru, Polresta Sidoarjo Pastikan Keamanan Stasiun Kereta Api
Jumat 19-12-2025,08:00 WIB
Yamal Tantang Messi, Spanyol Hadapi Argentina di Finalissima 27 Maret
Jumat 19-12-2025,17:12 WIB
Dorong Smart Immigration Governance, Imigrasi Soekarno-Hatta Gelar Seminar Transformasi Digital Keimigrasian
Terkini
Jumat 19-12-2025,23:34 WIB
Ops Lilin Semeru 2025, Kapolres Batu Minta Perketat Jalur Wisata dan Siagakan Alat Berat
Jumat 19-12-2025,22:39 WIB
Polres Ngawi Siap Amankan Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Jumat 19-12-2025,22:18 WIB
Polres Gresik Gelar Apel Operasi Lilin Semeru 2025, Pastikan Nataru Aman dan Nyaman
Jumat 19-12-2025,19:38 WIB