Surabaya, memorandum.co.id - Harapan Wisnu Dwijayanto untuk mendapat hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa harus kandas. Sebab, mantan kepala gudang PT DHL Suplychain dijatuhi hukuman yang sama yakni lima tahun penjara. Majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar bahwa perbuatan terdakwa yang mencuri 3.840 set AC milik PT tersebut, telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan pasal pasal 363 ayat (2) KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. "Mengadili, menyatakan terdakwa Wisnu Dwijayanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ujar Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, Senin (4/4/2022). Atas putusan tersebut, Wisnu menyatakan menerima. Begitu pula dengan JPU Sulfikar. "Terima yang mulia," ujar Wisnu. Untuk diketahui, Wisnu menjabat sebagai kepala gudang dengan gaji Rp 9 juta per bulannya dengan sejumlah tugas. Di antaranya memastikan operasional gudang, mencatat serta melaporkan barang yang keluar dan masuk serta stok material barang. Selain itu, Wisnu juga bertugas memastikan order customer terpenuhi. Selain itu memastikan data absensi kehadiran yang bertugas di gudang berikut kepulangan karyawan. Tapi dia justru nekat menjual AC merk Midea tanpa seizin dari kepala cabang. Caranya dengan meminta bantuan Ahmad Reza Faslucky, Angger Teguh Bahtiar dan Fanny Ridwa Silaksono (ketiganya dalam berkas terpisah) untuk mencarikan pembeli AC. Harganya cukup bervariasi sesuai ukurannya. Antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Usai mendapatkan pembeli, uangnya pun ditransfer ke rekening Wisnu sesuai dengan pesanan. Usai transfer masuk, Wisnu lalu membuat surat jalan fiktif yang diserahkan ke sekuriti. "Tujuannya supaya mobil yang masuk aman dan tidak perlu dilakukan pemeriksaan ataupun mencatat kegiatan pengangkutan AC pada buku jurnal," ujar jaksa Sulfikar. Reza dan Ridwan lalu masuk ke dalam gudang di arahkan untuk mengambil AC. Agar tak ketahuan saat memuat AC melalui pintu belakang Wisnu mematikan CCTV. Sejak Januari hingga Oktober 2021, Wisnu dibantu Reza berhasil menjual 1375 set AC. Sementara Angger berhasil menjual 360 set AC, dan Ridwan berhasil menjual 80 AC. "Akibat perbuatan terdakwa, PT DHL Suplychain merugi hingga Rp 5 miliar," jelas jaksa Sulfikar. (jak).
Curi 3.840 AC, Kepala Gudang Divonis Lima Tahun
Senin 04-04-2022,18:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 28-01-2026,17:01 WIB
Kasus 6 Pasien Rehabilitasi LRPPN Surabaya Kabur, Ahli Pidana: Harus Ditertibkan Sesuai UU Narkoba
Rabu 28-01-2026,17:31 WIB
Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Nenek Elina
Rabu 28-01-2026,17:39 WIB
Terbukti Kuasai Narkoba, Kitty Van Riemsdijk Divonis 5 Tahun Penjara Denda Rp 500 Juta
Rabu 28-01-2026,16:29 WIB
Bernardo Tavares Ungkap Kondisi Pemain Persebaya Jelang Lawan Dewa United
Rabu 28-01-2026,17:43 WIB
Kapolres Gresik Dampingi Menko Pangan Tinjau Program Makanan Bergizi Gratis
Terkini
Kamis 29-01-2026,15:52 WIB
Korupsi PKBM Pasuruan, Dua Terdakwa Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Kamis 29-01-2026,15:50 WIB
KPK Hibahkan Aset Rampasan ke Pemprov Jatim dan Pemkab Mojokerto
Kamis 29-01-2026,15:47 WIB
Satreskrim Polres Tulungagung Bongkar Aksi Jambret Viral, Pelaku Buang Pakaian dan Ganti Nopol Kendaraan
Kamis 29-01-2026,15:04 WIB
Gudang Home Industri Sepatu di Sooko Mojokerto Ludes Terbakar, Api Mengamuk sejak Dini Hari
Kamis 29-01-2026,14:46 WIB