Terdakwa Kasus Kredit Fiktif di Bank Pelat Merah Akan Diadili

Minggu 03-04-2022,21:09 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Fanny Triana, terdakwa dalam kasus kredit fiktif di Bank BRI Unit Petemon segera menjalani persidangan. Selain berperan sebagai debitur di bank tersebut, Fanny juga selaku perantara kredit dan penyiap debitur fiktif maupun dokumen fiktif. Tak sendiri, terdakwa bekerja sama dengan Ririn Sikinaningsih (diajukan dalam berkas terpisah) selaku pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Jabatan Ririn di bank tersebut yakni sebagai mantri (marketing dan analisis mikro) atau pemrakarsa kredit sejak 2015 sampai 2021. Keduanya didakwa melanggar ketentuan dalam pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 46 Tahun 2009. Berdasarkan dari data di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, perkara Fanny Trian terdaftar dengan nomor perkara 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby. Rencananya, terdakwa akan menjalani sidang di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (8/4). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Harwiadi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, saat dikonfirmasi terkait informasi persidangan terdakwa Fanny Triana membenarkan. "Iya. Benar," ucapnya. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait