Surabaya, memorandum.co.id Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya tidak hanya melarang warganya untuk mengedarkan, menjual, dan menyajikan minuman beralkohol. Namun juga melarang mengedarkan, menjual, dan menyalakan petasan/kembang api. Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, aturan ini diserukan sebagai wujud untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran selama bulan Ramadan. "Ada sanksi yang diberikan jika ada yang melanggar. Mulai dari sanksi administratif, hingga sanksi denda dan pidana," ujar Eddy, Minggu (3/4/2022). Kasatpol menjelaskan, aturan larangan bermain petasan ini telah diatur di dalam Surat Edaran (SE) nomor 451/5599/436.8.5/2022 mengenai Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadan dan Idulfitri 1443 H. Selain itu, juga diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Sebagaimana pasal 19 ayat 1 yang berbunyi, setiap orang dan/atau badan dilarang membuat, menyimpan, memperjualbelikan dan/atau membunyikan petasan dan sejenisnya. Tak tanggung-tanggung, berdasarkan pasal 46 ayat 1, bagi masyarakat yang masih nekat bermain atau mengedarkan petasan, bisa dijerat pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. "Sanksinya sesuai perda dan perwali. Kalau terkena sanksi pidana nanti urusannya bisa dengan kepolisian," tandas Eddy. Dalam penegakan aturan ini, pihaknya mengaku akan melakukan kontrol pengawasan. Salah satunya dengan melakukan patroli keliling. "Kita akan patroli dan melakukan penertiban untuk masyarakat yang kedapatan menyalakan petasan," tuntasnya. (bin)
Bermain Petasan Didenda Rp 50 Juta hingga Penjara 6 Bulan
Minggu 03-04-2022,13:45 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-01-2025,07:48 WIB
PSS Sleman vs Persebaya: Pantang Remehkan Lawan
Sabtu 11-01-2025,16:35 WIB
Hasil Babak Pertama PSS Sleman vs Persebaya Surabaya: Bajul Ijo Babak Belur, Tertinggal 3-0
Sabtu 11-01-2025,07:35 WIB
Wow! Vinicius Junior Beli Klub Sepak Bola di Portugal
Sabtu 11-01-2025,17:46 WIB
PSS Sleman Menang 3-1 dari Persebaya Surabaya, 2 Gol Bajul Ijo Dianulir Wasit
Sabtu 11-01-2025,12:08 WIB
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Ngopi di Warkop Panceng Gresik
Terkini
Sabtu 11-01-2025,18:41 WIB
Sampaikan Laporan Evaluasi Terakhir, Pj. Bupati: Matur Nuwun Turut Mendukung Saya Membangun Lumajang
Sabtu 11-01-2025,18:10 WIB
Polisi Tingkatkan Keamanan Peternak, Patroli Door to Door Sambang Kandang Sapi
Sabtu 11-01-2025,17:46 WIB
PSS Sleman Menang 3-1 dari Persebaya Surabaya, 2 Gol Bajul Ijo Dianulir Wasit
Sabtu 11-01-2025,17:11 WIB
Kanang Budi: PDIP Mampu Lahirkan Pemimpin yang Jadikan Kebenaran sebagai Landasan Kebijakan
Sabtu 11-01-2025,16:54 WIB