Surabaya, memorandum.co.id Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya tidak hanya melarang warganya untuk mengedarkan, menjual, dan menyajikan minuman beralkohol. Namun juga melarang mengedarkan, menjual, dan menyalakan petasan/kembang api. Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, aturan ini diserukan sebagai wujud untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran selama bulan Ramadan. "Ada sanksi yang diberikan jika ada yang melanggar. Mulai dari sanksi administratif, hingga sanksi denda dan pidana," ujar Eddy, Minggu (3/4/2022). Kasatpol menjelaskan, aturan larangan bermain petasan ini telah diatur di dalam Surat Edaran (SE) nomor 451/5599/436.8.5/2022 mengenai Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadan dan Idulfitri 1443 H. Selain itu, juga diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Sebagaimana pasal 19 ayat 1 yang berbunyi, setiap orang dan/atau badan dilarang membuat, menyimpan, memperjualbelikan dan/atau membunyikan petasan dan sejenisnya. Tak tanggung-tanggung, berdasarkan pasal 46 ayat 1, bagi masyarakat yang masih nekat bermain atau mengedarkan petasan, bisa dijerat pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. "Sanksinya sesuai perda dan perwali. Kalau terkena sanksi pidana nanti urusannya bisa dengan kepolisian," tandas Eddy. Dalam penegakan aturan ini, pihaknya mengaku akan melakukan kontrol pengawasan. Salah satunya dengan melakukan patroli keliling. "Kita akan patroli dan melakukan penertiban untuk masyarakat yang kedapatan menyalakan petasan," tuntasnya. (bin)
Bermain Petasan Didenda Rp 50 Juta hingga Penjara 6 Bulan
Minggu 03-04-2022,13:45 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 30-11-2024,19:07 WIB
Hujan Deras Picu Banjir Bandang di Desa Curahnongko, Akibat Luapan Sungai Mukarol yang Tersumbat
Sabtu 30-11-2024,23:45 WIB
Ketum PBSI Jatim Tonny Wahyudi Dipercaya sebagai Bendahara Umum PBSI Pusat
Sabtu 30-11-2024,14:29 WIB
Rangkaian Kegiatan PGRI Lumajang di Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024
Minggu 01-12-2024,06:04 WIB
Hasil Sementara FORDA II Jatim: Kota Malang di Peringkat Kedua
Sabtu 30-11-2024,16:22 WIB
Hampir Sebulan Ujicoba QR Code Pertalite di Tuban, Konsumen Sambut Antusias
Terkini
Minggu 01-12-2024,13:45 WIB
Jadi Tersangka Penggelapan dan Penipuan, Polisi Kejar Abdul Ghofur Mantan Ketua Hipmi Surabaya
Minggu 01-12-2024,13:36 WIB
Polsek Tempurejo Bergerak Cepat Evakuasi Barang dan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Wonoasri
Minggu 01-12-2024,13:31 WIB
Viral Video Janji Bagikan Santunan, Khofifah Pastikan Hoaks
Minggu 01-12-2024,13:28 WIB
Launching Gerai Mie Gacoan Ricuh, Polres Bangkalan Amankan 3 Warga Bersajam
Minggu 01-12-2024,13:26 WIB