Sumenep Memorandum.co.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyayangkan peristiwa penembakan Herman (24) berlamat Dusun Polay Timur. Desa Gaduh Timur, Kecamatan Ganding Sumenep. Seharusnya peristiwa penembakan itu tidak perlu terjadi seandainya aparat penegak hukum tidak muda mengeluarkan senjata api (Senpi) kemudian melakukan penembakan sekalipun itu pelaku kejahatan. Meski yang menurut keyakinan penegak hukum terbukti bersalah tetap tidak diperbolehkan sebab ini berkenaan dengan hak asasi manusia dilindungi undang-undang. "Kalau misalnya ada sesuatu hal aparat melakukan tindakan terukur jangan sampai menyebabkan kematian kan bisa dilumpuhkan."Munafrizal Manan, wakil ketua internal Komnas Ham, Sabtu (2/4/22) Tambahnya pelumbuhan saja harus alasan sangat logis apalagi tindakan melebihi dari itu. Munafrizal Manan, mencontohkan, orang diduga bersalah belum ada putusan dari pengadilan harus dilakukan secara manusiawi. Karena setiap manusia mempunyai hak diperlakukan manusiawi meski melanggar hukum, terlebih orang tidak melanggar hukum Dia berharap peristiwa ini ada kejelasan duduk perkaranya. Dan jika terbukti dalam peristiwa itu ada kesalahan harus diproses hukum sesuai dengan undang-undang berlaku.(uri/ziz)
Komnas HAM Sayangkan Penembakan Herman
Sabtu 02-04-2022,10:41 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 17-09-2026,05:05 WIB
MUI dan Polres Mojokerto Perkuat Sinergi, Sound Horeg Jadi Sorotan
Kamis 17-09-2026,16:39 WIB
BNPB: 94 Korban Meninggal Saat Pengungsian Mayoritas Lansia dengan Penyakit Kronis
Kamis 17-09-2026,07:02 WIB
Sepatu Bau setelah Dipakai Seharian? Ini Cara Menghilangkan Bau Sepatu
Kamis 17-09-2026,15:21 WIB
Petani Tembakau Jombang Sumringah, Harga Rajangan Tembus Rp50 Ribu
Kamis 17-09-2026,10:17 WIB
Puluhan Tahun Jadi Gudang Miras, Aktivitas Tak Pernah Terendus Warga
Terkini
Jumat 18-09-2026,02:41 WIB
Kemenhub Kerahkan KN Grantin P.211 Cari 129 Korban KMP Virgo Transport 8
Jumat 18-09-2026,02:19 WIB
Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi
Jumat 18-09-2026,01:22 WIB
BBPOM Surabaya Sita 2.523 Produk Obat Bahan Alam Ilegal di Bangkalan
Jumat 18-09-2026,00:19 WIB
Dihadapan Komisi III DPR, Kajati Jatim Paparkan Kinerja dan Tantangan Penegakan Hukum
Jumat 18-09-2026,00:17 WIB