Malang, memorandum.co.id - Bidang tanah dan bangunan di Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, menjadi obyek eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kepanjen, Malang, Jumat (1/4/2022). Tanah seluas hampir satu hektare itu berisi rumah, ladang ketela, serta tanaman tebu. Dimohonkan eksekusi oleh ahli waris dari Ladim (alm) dan Siono. Berdasarkan putusan PN Kepanjen tanggal 11Februari 2021 lalu. Panitera PN Kelas IB Kepanjen Meilyna Dwijanti menerangkan, eksekusi sudah berdasarkan keputusan hukum tetap. Sebelumnya, disidangkan di PN Kelas IA Kota Malang, dan dilimpahkan ke PN Kelas IB Kepanjen, Kabupaten Malang. "Jadi memang ini sudah keputusan hukum tetap. Kami bersama dengan para pihak, melaksanakan eksekusi sesuai keputusan tersebut. Proses jangka waktunya cukup panjang. Karena pihak tergugat sempat, melakukan perlawanan hukum," terangnya. Sebelumnya, obyek eksekusi merupakan sengketa antara Siono melawan Samiati dan para tergugat lainya. Berlangsung cukup panjang sejak 2001. Prosesnyapun, sudah sampai di Mahkamah Agung. Sayangnya, usai proses panjang gugatan itu, pihak Samiati sempat menjual sebagian tanah tersebut ke pihak lain. Hal itu sebagaimana diterangkan kuasa hukum Siono, Iwan Kuswardi, SH. Ia menjelaskan, bahwa sempat ada polemik usai tanah tersebut dijual Samiati. Mengingat, di tanah tersebut telah berdiri rumah orang yang telah membeli dari Samiati. "Kami sempat diminta untuk tidak melakukan eksekusi. Tetapi saat itu kami sudah mencoba membuat keputusan. Bahwa korban (pembeli tanah) agar melaporkan penjual ke polisi. Tetapi dirinya mengaku, akan melaporkan itu ketika sudah dilakukan eksekusi," terangnya. Bahkan, Iwan mengaku sempat menawarkan ganti rugi atas bangunan senilai Rp 200 juta. Karena belum ada sepakat, ia menaikkan menjadi Rp 300 juta. "Dengan harga Rp 300 juta, tetap belum ada titik temunya. Dan hari ini, akhirnya kami melaksanakan eksekusi bersama dengan PN Kepanjen. Dibantu pengamanannya dari TNI-Polri," tegasnya. Sementara itu, Elis bersama suaminya, Imban pemilik tanah dan bangunan yang sudah membeli tersebut, mengaku kecewa. Pasalnya, tanah seluas 16×14 meter persegi, serta mendirikan bangunan dengan uangnya sendiri yang dikumpulkan. Terkait dengan ganti rugi yang ditawarkan, dirinya merasa tidak sebanding dengan yang seharusnya. Untuk tu, dirinya akan bertahan, sambil mengikuti alur hukum yang ditegakkan. "Sebetulnya bukan soal materinya, tapi proses dari awal beli hingga berdiri rumah ini dari uang kami sendiri, bukan hutang. Kenapa harus dikejar kejar, bahkan dieksekusi," terang Elis. Ia menambahkan, tanah tersebut ia beli di tahun 2018, dan sudah bersertifikat, tidak ada masalah. Saat itu Samiati memberikan berkas foto kopi sertifikat. Sementara yang asli masih di BPN. Elis mengaku, tidak mengetahui kalau tanah itu objek sengketa. "Rumah saya bangun di tahun 2019 dan saya tinggali sejak tahun 2020. Sejak saat itu, sering didatangi pengacara penggugat, bahkan menyampaikan tanah sengketa. Tapi saya dan suami, tetap memegang teguh keadilan," jelasnya. (edr)
Rumah dan Tanah di Sidodadi Lawang Dieksekusi Pengadilan
Jumat 01-04-2022,20:38 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 14-11-2024,13:21 WIB
Polrestabes Surabaya Tunggu Kedatangan Ivan Sugianto Serahkan Diri
Kamis 14-11-2024,10:27 WIB
Viral Nama Ivan dalam Kasus SMAK Gloria 2, Bos Rasa Sayang Grup: Bukan Anak Saya
Kamis 14-11-2024,17:29 WIB
Manajemen Valhalla Tegaskan Ivan Sugiamto Tak Terkait Kepemilikan Saham Ataupun Pengelola
Kamis 14-11-2024,09:21 WIB
Hakim PTUN Batalkan SK Menkumham RI Terkait Pengesahan AD/ART Partai Golkar Berita Hoax
Terkini
Kamis 14-11-2024,19:34 WIB
Dua Kali Tandang, Pelatih Jepang Akui Pertandingan Besok akan Sulit
Kamis 14-11-2024,19:15 WIB
Sidang Dugaan Penggelapan Rp 12 Miliar CV MMA, Kuasa Hukum Terdakwa Hadirkan Saksi Customer
Kamis 14-11-2024,19:02 WIB
48 Narapidana Kategori High Risk dari 7 Lapas Jatim Dipindah ke Nusakambangan
Kamis 14-11-2024,18:54 WIB
Relawan Kotak Kosong Surabaya Desak Warga Mencoblos, Banner Kampanye Dicuri Oknum Satpol PP
Kamis 14-11-2024,18:47 WIB