Koruptor PDAM Sidoarjo Menyerahkan Diri

Senin 31-12-2018,18:27 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SIDOARJO - Janji Kejari Sidoarjo mentarget terpidana Vigit Waluyo yang kesandung kasus korupsi PDAM Sidoarjo dengan kerugian negara sebesar Rp 3 M, pada akhir 2018 akan dieksekusi ditepati. Terpidana Vigit akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, sebelum Kejari Sidoarjo melakukan langkah eksekusi. "Vigit menyerahkan diri dengan diantar keluarganya Jumat (28/12/2018) lalu," kata Kajari Sidoarjo Budi Handaka, Senin (31/12). Vigit buron sejak Juli 2018 dalam kasus tersebut. Setelah kasusnya divonis oleh Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Vigit langsung dijebloskan ke Lapas Kelas 1A Sidoarjo. "Sudah dimasukkan di Lapas Delta," lanjut Budi. Disinggung soal penyerahan diri Vigit apakah sebelumnya ada imbauan kepada keluarga atau sahabat dekat Vigit? Budi menyatakan tidak pernah melakukan hal itu. Status DPO memang sudah ditetapkan, itu bagian dari anjuran agar memenuhi kedatangan ke Kejari Sidoarjo. "Selain berikhtiar, saya juga terus berdoa agar capaian target akhir 2018 terpenuhi. Dan syukur akhirnya Vigit menerahkan diri," imbuh Budi. Selain kasus korupsi, belakangan nama Vigit banyak diperbincangkan karena disebut-sebut terlibat dalam kasus mafia sepakbola di Indonesia, termasuk pengaturan skor dan sebagainya. "Soal masalah mafia bola, bukan ranah Kejari Sidoarjo. Kejari Sidoarjo melaksanakan tugasnya sesuai dari putusan MA soal kasus korupsi di Sidoarjo," tegas Budi.(som/jok/tyo)  

Tags :
Kategori :

Terkait