SIDOARJO - Janji Kejari Sidoarjo mentarget terpidana Vigit Waluyo yang kesandung kasus korupsi PDAM Sidoarjo dengan kerugian negara sebesar Rp 3 M, pada akhir 2018 akan dieksekusi ditepati. Terpidana Vigit akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, sebelum Kejari Sidoarjo melakukan langkah eksekusi. "Vigit menyerahkan diri dengan diantar keluarganya Jumat (28/12/2018) lalu," kata Kajari Sidoarjo Budi Handaka, Senin (31/12). Vigit buron sejak Juli 2018 dalam kasus tersebut. Setelah kasusnya divonis oleh Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Vigit langsung dijebloskan ke Lapas Kelas 1A Sidoarjo. "Sudah dimasukkan di Lapas Delta," lanjut Budi. Disinggung soal penyerahan diri Vigit apakah sebelumnya ada imbauan kepada keluarga atau sahabat dekat Vigit? Budi menyatakan tidak pernah melakukan hal itu. Status DPO memang sudah ditetapkan, itu bagian dari anjuran agar memenuhi kedatangan ke Kejari Sidoarjo. "Selain berikhtiar, saya juga terus berdoa agar capaian target akhir 2018 terpenuhi. Dan syukur akhirnya Vigit menerahkan diri," imbuh Budi. Selain kasus korupsi, belakangan nama Vigit banyak diperbincangkan karena disebut-sebut terlibat dalam kasus mafia sepakbola di Indonesia, termasuk pengaturan skor dan sebagainya. "Soal masalah mafia bola, bukan ranah Kejari Sidoarjo. Kejari Sidoarjo melaksanakan tugasnya sesuai dari putusan MA soal kasus korupsi di Sidoarjo," tegas Budi.(som/jok/tyo)
Koruptor PDAM Sidoarjo Menyerahkan Diri
Senin 31-12-2018,18:27 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-10-2026,07:12 WIB
Operasi Hidung di Apartemen dan Hotel, Wanita Surabaya Lapor Polisi Jadi Korban Malapraktik
Selasa 13-10-2026,18:15 WIB
Dana Arisan Meow Diduga Dipakai Buka Bisnis Spa, Polda Jatim Telusuri Aliran Uang Rp4,07 Miliar
Selasa 13-10-2026,18:00 WIB
Kapolda Jatim Lantik Wakapolda Kombespol Feri Handoko dan Rotasi Enam Kapolres Jajaran
Selasa 13-10-2026,18:03 WIB
Gelapkan Suzuki Swift Rp120 Juta, Grace Febrina Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Selasa 13-10-2026,20:03 WIB
Polres Malang Tangkap Dua Warga Bantur, Sita 49,56 Gram Sabu di Turen
Terkini
Rabu 14-10-2026,06:16 WIB
Dewan Pendidikan Jatim Bakal Diisi Lintas Profesi, Pengusaha hingga Seniman Dibidik
Rabu 14-10-2026,06:07 WIB
Cinta yang Kalah oleh Waktu (3): Saat Cinta Tak Cukup Melawan Kerasnya Realita Hidup
Rabu 14-10-2026,04:08 WIB
Ahmad Labib Bakar Jiwa Nasionalisme Emak-Emak Lamongan
Rabu 14-10-2026,02:12 WIB
Pemkot Pasuruan Ikuti Rapat Paripurna II DPRD, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Tiga Raperda
Rabu 14-10-2026,01:33 WIB