Malang, Memorandum.co.id - Sidang lanjutan praperadilan dengan termohon Satreskrim Polresta Malang Kota beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli, Kamis (31/03/2022). Sebagai pemohon, Soedarsono (55), mantan manajer Koperasi Serba Usaha (KSU) Lumbungniaga Artho, yang ditetapkan sebagai tersangka, menghadirkan kurator sebagai saksi, nasabah dan ahli hukum. Sedangkan untuk termohon, Satreskrim Polresta Malang Kota, juga menghadirkan ahli. Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Nur Wasis menerangkan, penetapan tersangka kepada Soedarsono sudah final. Berdasarkan Putusan MK nomor 21 Tahun 2014 terhadap bukti permulaan. "Bukti permulaan, minimal ada dua alat bukti. Kami sudah mengumpulkan ada dua alat bukti terkait surat-surat dan keterangan saksi," terangnya, didampingi Kasi Hukum Polresta Malang Kota Iptu Didik Arifiyanto. Ahli yang dihadirkan Satreskrim Polresta Malang Kota, menyampaikan, bahwa prosedur yang dilakukan sudah sesuai. Sehingga, sampai ada penetapan tersangka. Sementara itu kuasa hukum Soedarsono, Djoko Tritjahjana menerangkan, kliennya dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Dari 3 saksi yang dihadirkan menerangkan, posisi pemohon sepatutnya belum bisa ditetapkan sebagai tersangka. "Ini masalah kepailitan yang kemudian ditarik menjadi pidana. Padahal apabila sudah ada keputusan pailit, maka koperasi sudah tidak berwenang. Dan kewajibam pengembalian ada di kurator," terangnya. Selain itu, menurut ahli, alat bukti khususnya keterangan saksi ada tingkatan kualitas. Perlu ditimbang, bahwa keterangan saksi tersebut, keterangannnya dapat dijadikan sebagai alat bukti. Ia berharap, hakim pra peradilan bisa lebih bijaksana melihat kasus tersebut. Ditambahkan salah satu kuasa pemohon, Maskur mengatakan, intinya saksi ini sudah menguatkan peran dan posisinya dalam perkara tersebut. Mulai dari kurator hingga salah satu nasabah dari pemohon. "Pelaporan pemohon saja sudah tidak tepat. Apalagi pemohon ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang perlu kami kawal, karena ini bukan soal salah dan benar. Tetapi masalah keadilan," pungkasnya. (edr)
Sidang Praperadilan, Kedua Pihak Hadirkan Ahli Hukum
Jumat 01-04-2022,14:41 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,19:19 WIB
Tak Bayar Retribusi Sejak 2015, Pemkot Surabaya Tertibkan Aset di Ngagel Timur
Kamis 30-07-2026,17:40 WIB
PSHT Surabaya Tegaskan Demo di Jalan Teuku Umar Bukan Agenda Organisasi
Kamis 30-07-2026,21:25 WIB
Marselino, Ragnar, dan Justin Absen Bela Timnas Indonesia Hadapi Timor Leste
Kamis 30-07-2026,21:21 WIB
Oegroseno Bantah Terima Uang dalam Proses Hibah dan Pengadaan Tanah Polri
Kamis 30-07-2026,19:54 WIB
Ahli Pidana Soroti Status Tahanan Kota Terdakwa Kosmetik Ilegal di Surabaya
Terkini
Jumat 31-07-2026,14:54 WIB
Ancaman Pembunuh Senyap di Jember, 17 Ribu Warga Dirontgen, 271 Positif TBC
Jumat 31-07-2026,14:51 WIB
Ribuan Massa PSHT Mulai Kepung Mapolrestabes Surabaya
Jumat 31-07-2026,14:48 WIB
Cegah Stunting dari Masa Kehamilan, PLN Indonesia Power UBP Grati Beri PMT 40 Ibu Hamil di Lekok
Jumat 31-07-2026,14:44 WIB
Polisi Siaga di Teuku Umar, Warga Antusias Saksikan Aksi PSHT
Jumat 31-07-2026,14:38 WIB