Malang, Memorandum.co.id - Sidang lanjutan praperadilan dengan termohon Satreskrim Polresta Malang Kota beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli, Kamis (31/03/2022). Sebagai pemohon, Soedarsono (55), mantan manajer Koperasi Serba Usaha (KSU) Lumbungniaga Artho, yang ditetapkan sebagai tersangka, menghadirkan kurator sebagai saksi, nasabah dan ahli hukum. Sedangkan untuk termohon, Satreskrim Polresta Malang Kota, juga menghadirkan ahli. Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Nur Wasis menerangkan, penetapan tersangka kepada Soedarsono sudah final. Berdasarkan Putusan MK nomor 21 Tahun 2014 terhadap bukti permulaan. "Bukti permulaan, minimal ada dua alat bukti. Kami sudah mengumpulkan ada dua alat bukti terkait surat-surat dan keterangan saksi," terangnya, didampingi Kasi Hukum Polresta Malang Kota Iptu Didik Arifiyanto. Ahli yang dihadirkan Satreskrim Polresta Malang Kota, menyampaikan, bahwa prosedur yang dilakukan sudah sesuai. Sehingga, sampai ada penetapan tersangka. Sementara itu kuasa hukum Soedarsono, Djoko Tritjahjana menerangkan, kliennya dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Dari 3 saksi yang dihadirkan menerangkan, posisi pemohon sepatutnya belum bisa ditetapkan sebagai tersangka. "Ini masalah kepailitan yang kemudian ditarik menjadi pidana. Padahal apabila sudah ada keputusan pailit, maka koperasi sudah tidak berwenang. Dan kewajibam pengembalian ada di kurator," terangnya. Selain itu, menurut ahli, alat bukti khususnya keterangan saksi ada tingkatan kualitas. Perlu ditimbang, bahwa keterangan saksi tersebut, keterangannnya dapat dijadikan sebagai alat bukti. Ia berharap, hakim pra peradilan bisa lebih bijaksana melihat kasus tersebut. Ditambahkan salah satu kuasa pemohon, Maskur mengatakan, intinya saksi ini sudah menguatkan peran dan posisinya dalam perkara tersebut. Mulai dari kurator hingga salah satu nasabah dari pemohon. "Pelaporan pemohon saja sudah tidak tepat. Apalagi pemohon ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang perlu kami kawal, karena ini bukan soal salah dan benar. Tetapi masalah keadilan," pungkasnya. (edr)
Sidang Praperadilan, Kedua Pihak Hadirkan Ahli Hukum
Jumat 01-04-2022,14:41 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 05-02-2026,09:35 WIB
Terbukti Edarkan Uang Palsu, Residivis Kasus Penipuan Dihukum 28 Bulan Penjara
Kamis 05-02-2026,08:18 WIB
Nyantri Kilat di Masjid Nabawi, Berburu Berkah Lewat Tartil Alquran
Kamis 05-02-2026,08:30 WIB
Anak Bos PT Rasa Sayang Inti Digerebek BNNP Jatim Setelah Pesta Ekstasi
Kamis 05-02-2026,06:47 WIB
Ronaldo Boikot Lagi, Masa Depannya di Al Nassr Kian Tanda Tanya
Kamis 05-02-2026,12:01 WIB
Gelar Pantaukir, Dishub Tulungagung Pastikan Aturan Parkir Berlangganan Dilaksanakan di Lapangan
Terkini
Jumat 06-02-2026,01:00 WIB
Pengobatan Tradisional Bekam, Terlihat Mengerikan Namun Bermanfaat
Kamis 05-02-2026,22:36 WIB
Komisariat Padepokan PSHT Cabang Nganjuk Gelar Penyerahan Sabuk Putih dan Santunan
Kamis 05-02-2026,22:26 WIB
Frans Tagore Pimpin PABSI Surabaya, Target Kembalikan Prestasi Angkat Besi
Kamis 05-02-2026,22:14 WIB
Kejati Jatim Geledah Kebun Binatang Surabaya, Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Disidik
Kamis 05-02-2026,22:00 WIB