Malang, Memorandum.co.id - Sidang lanjutan praperadilan dengan termohon Satreskrim Polresta Malang Kota beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli, Kamis (31/03/2022). Sebagai pemohon, Soedarsono (55), mantan manajer Koperasi Serba Usaha (KSU) Lumbungniaga Artho, yang ditetapkan sebagai tersangka, menghadirkan kurator sebagai saksi, nasabah dan ahli hukum. Sedangkan untuk termohon, Satreskrim Polresta Malang Kota, juga menghadirkan ahli. Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Nur Wasis menerangkan, penetapan tersangka kepada Soedarsono sudah final. Berdasarkan Putusan MK nomor 21 Tahun 2014 terhadap bukti permulaan. "Bukti permulaan, minimal ada dua alat bukti. Kami sudah mengumpulkan ada dua alat bukti terkait surat-surat dan keterangan saksi," terangnya, didampingi Kasi Hukum Polresta Malang Kota Iptu Didik Arifiyanto. Ahli yang dihadirkan Satreskrim Polresta Malang Kota, menyampaikan, bahwa prosedur yang dilakukan sudah sesuai. Sehingga, sampai ada penetapan tersangka. Sementara itu kuasa hukum Soedarsono, Djoko Tritjahjana menerangkan, kliennya dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Dari 3 saksi yang dihadirkan menerangkan, posisi pemohon sepatutnya belum bisa ditetapkan sebagai tersangka. "Ini masalah kepailitan yang kemudian ditarik menjadi pidana. Padahal apabila sudah ada keputusan pailit, maka koperasi sudah tidak berwenang. Dan kewajibam pengembalian ada di kurator," terangnya. Selain itu, menurut ahli, alat bukti khususnya keterangan saksi ada tingkatan kualitas. Perlu ditimbang, bahwa keterangan saksi tersebut, keterangannnya dapat dijadikan sebagai alat bukti. Ia berharap, hakim pra peradilan bisa lebih bijaksana melihat kasus tersebut. Ditambahkan salah satu kuasa pemohon, Maskur mengatakan, intinya saksi ini sudah menguatkan peran dan posisinya dalam perkara tersebut. Mulai dari kurator hingga salah satu nasabah dari pemohon. "Pelaporan pemohon saja sudah tidak tepat. Apalagi pemohon ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang perlu kami kawal, karena ini bukan soal salah dan benar. Tetapi masalah keadilan," pungkasnya. (edr)
Sidang Praperadilan, Kedua Pihak Hadirkan Ahli Hukum
Jumat 01-04-2022,14:41 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 22-09-2026,14:07 WIB
Dua Pencuri Motor Tertangkap, Satu Tewas Usai Ditabrak Suami Korban Di Ranuyoso
Rabu 23-09-2026,04:05 WIB
Korlap PSHT Tegaskan Komitmen Jaga Kondusivitas Magetan
Selasa 22-09-2026,16:34 WIB
Dengarkan Pedagang Pasar Tanjung, Bupati Jember Bentuk Satgas Gabungan
Selasa 22-09-2026,16:28 WIB
KKP Segel 900 Ton Udang Impor di Pasuruan, Perusahaan Pastikan Sesuai Standar
Selasa 22-09-2026,18:20 WIB
bebas Bersyarat, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tetap Harus Penuhi Kewajiban Bayar Denda
Terkini
Rabu 23-09-2026,09:37 WIB
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Wonorejo Cek Tanaman Jagung Warga
Rabu 23-09-2026,09:03 WIB
Pastikan Kamtibmas Kondusif, Kapolres Ngawi Pimpin Langsung Pelaksanaan KRYD
Rabu 23-09-2026,09:00 WIB
Bejat, Pria di Surabaya Sekap dan Setubuhi Anak Tiri Berusia 16 Tahun
Rabu 23-09-2026,08:59 WIB
Polisi Ngawi Gowes Bareng Pelajar ke Sekolah, Edukasi Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini
Rabu 23-09-2026,08:40 WIB