Malang, Memorandum.co.id - Sidang lanjutan praperadilan dengan termohon Satreskrim Polresta Malang Kota beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli, Kamis (31/03/2022). Sebagai pemohon, Soedarsono (55), mantan manajer Koperasi Serba Usaha (KSU) Lumbungniaga Artho, yang ditetapkan sebagai tersangka, menghadirkan kurator sebagai saksi, nasabah dan ahli hukum. Sedangkan untuk termohon, Satreskrim Polresta Malang Kota, juga menghadirkan ahli. Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Nur Wasis menerangkan, penetapan tersangka kepada Soedarsono sudah final. Berdasarkan Putusan MK nomor 21 Tahun 2014 terhadap bukti permulaan. "Bukti permulaan, minimal ada dua alat bukti. Kami sudah mengumpulkan ada dua alat bukti terkait surat-surat dan keterangan saksi," terangnya, didampingi Kasi Hukum Polresta Malang Kota Iptu Didik Arifiyanto. Ahli yang dihadirkan Satreskrim Polresta Malang Kota, menyampaikan, bahwa prosedur yang dilakukan sudah sesuai. Sehingga, sampai ada penetapan tersangka. Sementara itu kuasa hukum Soedarsono, Djoko Tritjahjana menerangkan, kliennya dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Dari 3 saksi yang dihadirkan menerangkan, posisi pemohon sepatutnya belum bisa ditetapkan sebagai tersangka. "Ini masalah kepailitan yang kemudian ditarik menjadi pidana. Padahal apabila sudah ada keputusan pailit, maka koperasi sudah tidak berwenang. Dan kewajibam pengembalian ada di kurator," terangnya. Selain itu, menurut ahli, alat bukti khususnya keterangan saksi ada tingkatan kualitas. Perlu ditimbang, bahwa keterangan saksi tersebut, keterangannnya dapat dijadikan sebagai alat bukti. Ia berharap, hakim pra peradilan bisa lebih bijaksana melihat kasus tersebut. Ditambahkan salah satu kuasa pemohon, Maskur mengatakan, intinya saksi ini sudah menguatkan peran dan posisinya dalam perkara tersebut. Mulai dari kurator hingga salah satu nasabah dari pemohon. "Pelaporan pemohon saja sudah tidak tepat. Apalagi pemohon ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang perlu kami kawal, karena ini bukan soal salah dan benar. Tetapi masalah keadilan," pungkasnya. (edr)
Sidang Praperadilan, Kedua Pihak Hadirkan Ahli Hukum
Jumat 01-04-2022,14:41 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 06-06-2026,21:06 WIB
Dandim Sumenep Pimpin Doa Bersama Ground Breaking Jembatan Garuda di Pragaan
Sabtu 06-06-2026,20:48 WIB
Palsukan KITAS, Rudenim Surabaya Amankan WNA Afghanistan
Sabtu 06-06-2026,18:18 WIB
Membumikan Sejarah, PDI Perjuangan Surabaya Ajak Gen Z Menyusuri Jejak Bung Karno
Sabtu 06-06-2026,14:20 WIB
Perekaman KTP Elektronik Surabaya Tembus 99,68 Persen
Sabtu 06-06-2026,14:57 WIB
Lindungi Pengrajin Tahu Tempe hingga Ibu Rumah Tangga, Pemerintah Jaga Stabilitas Rupiah
Terkini
Minggu 07-06-2026,11:17 WIB
Cerita Watik, Ibu Hamil Peserta JKN yang Terbantu Layanan Puskesmas Gayam
Minggu 07-06-2026,10:44 WIB
Air Mata Haru Pak Ismail Saat Rumahnya Disulap Jadi Nyaman oleh Lapas Jember
Minggu 07-06-2026,09:41 WIB
Tak Ingin Petani Jember Menangis, Bupati Fawait Pasang Badan Soal Pupuk dan BBM
Minggu 07-06-2026,09:36 WIB
Petani Tersenyum, Bupati Gus Fawait Optimistis Jember Kokoh Jadi Bukti Lumbung Pangan Jawa Timur
Minggu 07-06-2026,09:25 WIB