Polda Jatim Musnahkan Sabu 116 Kg, Ganja 18 Kg dan Ribuan Ekstasi

Kamis 31-03-2022,19:41 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Polda Jawa Timur dan polres jajaran memusnahkan ratusan kilogram narkoba hasil ungkap dari bulan Januari hingga Maret 2022. Sepanjang bulan itu, ada 1.747 kasus yang diungkap dengan 2.150 orang tersangka. Rinciannya, barang bukti itu di antaranya 18 kilogram ganja kering, 116 kilogram sabu-sabu, 3.382 butir pil ekstasi, 3.117 butir pil psikotropika, 4 juta butir pil koplo, 10 gram tembakau gorila dan 39.817 botol minuman keras berbagai merek dan jenis. "Hari ini narkoba yang dimusnahkan ada sekitar 116 kilogram. Ini tentu bisa buat gambaran masyarakat memang angka penyalahgunaan narkoba masih ada. Sehingga kita perlu bersama melakukan penanggulangan. Mulai edukasi bersama, penegakan hukum, dan koordinasi dengan stakeholder terkait," jelas Kapolda Jatim, Irjenpol Nico Afinta Kamis (31/3)sore. "Tentunya juga kita dengan polres jajaran akan melakukan koordinasi dan komunikasi. Kita memetakan jaringan-jaringan yang ada dan kedepan kita bisa melakukan pengungkapan terhadap semua jaringan yang ada di Jatim," imbuh Nico. Mengenai bulan Ramadan nanti, Nico menegaskan bahwa pihaknya dan jajaran akan tetap melakukan pemetaan para pelaku peredaran narkoba. khususnya untuk para pengguna juga akan dilakukan upaya restoratif justice. "Di tempat-tempat kafe juga tentunya. Selama bulan Ramadan ini kan cukup jelas aturan pemerintah, tidak ada tempat hiburan dibuka. Hal ini kita upayakan agar masyarakat dapat melaksanakan ibadah puasa dengan baik," tutur Nico. Kemudian, terkait adanya jaringan narkoba yakni di Surabaya dan jaringan dari wilayah Bangkalan,Madura, pihaknya akan terus berkordinasi dengan pihak terkait. "Tentunnya kita akan berkoordinasi dengan alim ulama untuk memperkuat seluruh jajaran dari tokoh-tokoh agama sehingga dapat melakukan pencegahan. Hal ini kita lakukan dengan membuka saluran informasi. Jika ada informasi maka kami akan tindaklanjuti," pungkas dia.(fdn)

Tags :
Kategori :

Terkait