Pedagang Pasar dan IKM Makanan Kabupaten Mojokerto Digelontor Migor

Kamis 31-03-2022,14:39 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Mojokerto, memorandum.co.id - Ribuan minyak goreng (migor) curah digelontorkan kepada para pedagang pasar dan pelaku industri kecil menengah (IKM) makanan di empat titik pasar tradisional. Migir curah tersebut, merupakan operasi pasar yang digelar oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto yang dilaksanakan di Pasar Kedung Maling, Pasar Mojosari, Pasar Gondang dan Pasar Gedeg. Harga migor curah, untuk para pedagang pasar dipatok sebesar Rp 14.500 perkilogram, sedangkan untuk para pelaku industri kecil makanan sebesar Rp 15.500 perkilogram. Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto, H Iwan Abdillah mengatakan, operasi pasar minyak goreng curah murah hari ini khusus bagi para pedagang pasar dan pelaku industri kecil makanan. "Operasi migor curah ini untuk membantu para pedagang pasar dan pelaku IKM dalam melakukan usaha bisnisnya agar tetap berjalan seperti biasanya," katanya, Kamis (31/3/2022). Iwan menjelaskan, untuk pemesanan migor curah bagi para pedagang pasar minimal 20 kilogram. Dan untuk IKM (kerupuk, keripik, rambak, kue basah, dan lainnya) di Wilayah Kabupaten Mojokerto, pemesanan minimal 20 kilogram. "Alhamdulillah mulai pelaksanaan operasi minyak goreng curah murah bagi para pedagang pasar dan pelaku IKM telah berjalan dengan baik dan tepat sasaran," jelasnya. Untuk prosedur pendaftaran minyak goreng curah, Iwan memaparkan, bagi pedagang pasar diantaranya dengan memasukkan data pedagang pasar, mulai biodata penjual sampai lokasi pasar dan tempat jualan. Kemudian upload foto untuk data pendukung. "Setelah disimpan tunggu konfirmasi pemesanan via whatsapp dari petugas verifikasi pasar maksimal 1x24 jam. Download form pemesanan jika sudah mendapat konfirmasi data yang telah disetujui oleh petugas pasar. Bisa juga di cek dilihat "pesanan saya" dengan memasukkan NIK KTP untuk download form pemesanan," paparnya. Sedangkan pendaftaran untuk industri kecil menengah (IKM) makanan, masukkan data IKM. Mulai biodata IKM, tenaga kerja, produksi dan upload foto untuk data pendukung. "Selanjutnya sama dengan pendaftaran bagi pedagang pasar. Pendaftaran akan ditutup jika kuota telah terpenuhi. Untuk pengambilan migor, wajib membawa fotocopy KK, fotocopy KTP dan form pemesanan yang sudah dicetak. Membawa wadah sendiri untuk tempat migor curah," pungkasnya. (yus)

Tags :
Kategori :

Terkait