Gelapkan Uang Perizinan Perusahaan, Pegawai Diadili

Rabu 30-03-2022,18:40 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Dika Afrizal dipercaya bosnya untuk mengurus perizinan perusahaan melalui jalur cepat. Staf personalia PT Fuboru Indonesia dan PT HRL Internasional ini sudah diberi uang Rp 118,5 juta. Namun, uang itu ternyata tidak digunakan untuk mengurus perizinan. Dia menghabiskannya sendiri untuk kepentingan pribadinya. Jaksa penuntut umum Neldy Deny dalam dakwaannya menyatakan, Heru Prasanta Wijaya, bos terdakwa, memintanya untuk mencari vendor atau pihak kedua agar pengurusan perizinan bisa lebih cepat. Dika mengatakan kepada bosnya bahwa butuh biaya Rp 100 juta untuk menggunakan vendor. Setelah itu, dia bertanya kepada instansi terkait tentang durasi pengurusan perizinan jika diurus sendiri. Dika mendapat jawaban bahwa pengurusan izin sekitar tiga bulan apabila syarat-syaratnya lengkap. "Terdakwa selanjutnya berinisiatif untuk membuat vendor sendiri tanpa sepengetahuan perusahaan yang diberi nama Rudin," kata jaksa Neldy saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (30/3). Dika menemui bosnya dan mengaku sudah menemukan vendor. Dia mengatakan butuh dana cepat Rp 84 juta untuk mengurus perizinan. Uang senilai itu diterima Dika. Setelah itu, dia juga masih meminta Rp 14 juta ke kasir perusahaan dan ke Nicolas Harijadi, manajer keuangan Rp 20,5 juta. "Uang perusahaan yang totalnya Rp 118,5 juta telah dipakai terdakwa untuk membayar pinjaman online dan berfoya-foya tanpa seizin bosnya," ujarnya. Nicolas Harijadi mengatakan, Dika sempat meminta uang kepadanya Rp 20,5 juta. Uang itu disebut untuk mengurus perizinan. Namun, hingga sekian lama ditunggu, izin operasional perusahaan tidak kunjung terbit. "Dia bikin vendor sendiri," katanya. Sementara itu, Dika mengaku bahwa dirinya sudah mengurus perizinan di dinas perizinan. Dia juga menyatakan sengaja tidak mencari vendor dan membuat vendor fiktif atas saran instansi tersebut. "Dinas perizinan minta bayarnya belakangan akhirnya uangnya saya pakai dulu," ujar Dika saat diperiksa sebagai terdakwa. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait