Surabaya, memorandum.co.id - Murtin, warga Jalan Tambak Pring Barat kedapatan menguasai 14 poket sabu dari Saniman (DPO) untuk dijual. Wanita paruh baya ini harus duduk sebagai terdakwa, Selasa (29/3/2022. Terdakwa ini menjual per poketnya seharga Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. Dua poket SS itu berhasil dijual kepada Iwam (buron). Sisa SS tersebut Murtin simpan di rumah kontrakannya. Petugas yang sudah lama mengingatkan akhirnya menangkapnya sekira pukul 20.30, Jumat, (5/11/2021) lalu. Petugas menggeledahnya dan berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 12 poket klip plastik yang berisi SS. Beratnya masing-masing sekitar 0,37 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,39 gram, 0,40 gram, 0,41 gram, 0,42 gram, 0,42 gram, 0,43 gram, 0,44 gram, 0,44 gram dan 0,44 gram. Selain itu, ada uang tunai sebesar Rp 150 ribu yang ditemukan di dalam dompet coklat tepatnya di dalam toples tempat penyimpanan beras. Kemudian ada satu bendel plastik klip dan satu unit HP. Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejari Tanjung Perak Surabaya mendakwa Murtin telah melanggar tindak pidana narkotika. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. (jak)
Jualan Sabu 14 Poket, Wanita Tambak Pring Diadili
Selasa 29-03-2022,19:19 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,12:56 WIB
Kapolres Gresik Bersama Forkopimda Lepas 750 Pemudik, 15 Bus Mudik Gratis Diberangkatkan
Rabu 18-03-2026,15:18 WIB
Rekam Jejak Kelam Pencuri Motor di Arjuno, Beraksi di 14 TKP dan 5 Kali Masuk Bui
Rabu 18-03-2026,09:44 WIB
Antisipasi Urbanisasi Pasca Lebaran, Pemkot Surabaya Siapkan Operasi Yustisi bagi Pendatang
Rabu 18-03-2026,14:53 WIB
Ipang Wahid Takjub dengan Hampers Lebaran 'Ketahanan Pangan' ala Prabowo
Terkini
Kamis 19-03-2026,07:00 WIB
Atasi Kelangkaan Elpiji Melon, Wabup dan Polres Bojonegoro Sidak SPBE hingga Temukan Pangkalan Nakal
Kamis 19-03-2026,06:00 WIB
Kawal Mudik Aman, Forkopimda Kota Malang Sisir Pos Pelayanan hingga Masjid Besar Jelang Idulfitri 1447 H
Kamis 19-03-2026,03:49 WIB
Barcelona Menggila, Hancurkan Newcastle 7-2 dan Lolos ke Perempat Final Liga Champions
Rabu 18-03-2026,22:33 WIB
Strategi Pemerintah untuk Mudik Lebaran Lancar: Jalan Mantap dan Posko Lengkap
Rabu 18-03-2026,22:26 WIB