Surabaya, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menetapkan tiga tersangka kasus penganiayaan terhadap MRA (16), asal Jalan Dukuh Bulak Banteng. Polisi pun mengungkap motif penganiayaan tersebut. "Motifnya karena saling tatap muka. Tersangka tidak enak atau tidak terima dilihat korban dan mengajak ketemuan. Kemudian dihajar oleh para tersangka," jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfirno Trisanto, Selasa (29/3). Tersangka masing masing Singgih Ali Setyo (19), J(18), dan RA (18). Ketiganya warga Jalan Pogot. Salah satu tersangka Singgih mengaku memukuli MRA dengan tangan kosong bersama dua temannya. "Saat itu saya dilihatin, lalu korban kami ajak bertemu di sebuah tempat dan dihajar," ungkap dia. (alf)
Pengeroyok Pelajar Bulak Banteng Ditetapkan Tersangka
Selasa 29-03-2022,17:27 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 25-07-2026,17:26 WIB
Sidang ke-6 Kasus Maidi Madiun Cs (2): Imam Pejel Ceritakan Kedekatan Berujung Keretakan Dengan Maidi
Sabtu 25-07-2026,21:15 WIB
BRILink Agen BRI Permudah Akses Layanan Keuangan hingga Pelosok Kota dan Kabupaten Blitar
Sabtu 25-07-2026,11:01 WIB
Jejak Ketegasan Yadyn Palebangan: Dari Menolak Bunga Ucapan hingga Antar Mantan Atasan ke Sel Tahanan
Sabtu 25-07-2026,20:22 WIB
Guru Besar Hukum Pidana UNAIR Nilai Tiga Terdakwa Swasta Tak Bisa Dijerat Korupsi Tanpa Unsur Wewenang
Terkini
Minggu 26-07-2026,10:08 WIB
Legowo Mundur, Ketua LPMK Kalijudan Bantah Tudingan Menindas Pedagang, Tegaskan Perjuangkan PKL
Minggu 26-07-2026,10:02 WIB
KPRI Sejahtera Jombang Bermasalah, Bupati Warsubi Didesak Perintahkan Audit Menyeluruh
Minggu 26-07-2026,09:56 WIB
Unggul di Empat Kategori, BPBD Jombang Sabet Juara I Resilient Marathon Tingkat Jatim
Minggu 26-07-2026,09:52 WIB
Pilgub Jatim 2029, Pemilih Muda Unggulkan Emil Dardak, Ning Lia dan Eri Cahyadi
Minggu 26-07-2026,09:46 WIB