Surabaya, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menetapkan tiga tersangka kasus penganiayaan terhadap MRA (16), asal Jalan Dukuh Bulak Banteng. Polisi pun mengungkap motif penganiayaan tersebut. "Motifnya karena saling tatap muka. Tersangka tidak enak atau tidak terima dilihat korban dan mengajak ketemuan. Kemudian dihajar oleh para tersangka," jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfirno Trisanto, Selasa (29/3). Tersangka masing masing Singgih Ali Setyo (19), J(18), dan RA (18). Ketiganya warga Jalan Pogot. Salah satu tersangka Singgih mengaku memukuli MRA dengan tangan kosong bersama dua temannya. "Saat itu saya dilihatin, lalu korban kami ajak bertemu di sebuah tempat dan dihajar," ungkap dia. (alf)
Pengeroyok Pelajar Bulak Banteng Ditetapkan Tersangka
Selasa 29-03-2022,17:27 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Terkait Video Viral Camat Asemrowo, Ini Kata Wali Kota Surabaya
Kamis 09-01-2025,20:28 WIB
Liburan Nataru 2025, Tingkat Hunian di Kota Malang Capai 80 Persen
Jumat 10-01-2025,06:00 WIB
Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Amankan 3 Pengedar Narkoba
Jumat 10-01-2025,15:44 WIB
Demam Jagad Coin Hebohkan Surabaya, Siswa hingga Orang Dewasa Berburu Koin Bernilai Jutaan Rupiah
Jumat 10-01-2025,17:53 WIB
PSS Sleman vs Persebaya, Paul Munster: Tumbas-Dimov Amunisi Tersembunyi
Terkini
Jumat 10-01-2025,19:08 WIB
DPRD Kabupaten Madiun akan Panggil BPKAD soal Kasus Aset Desa Purwosari
Jumat 10-01-2025,18:59 WIB
Terpilih Jadi Bupati Madiun, Mas Hari Siap Wujudkan Visi Misi Bersahaja
Jumat 10-01-2025,18:49 WIB
Mayjen TNI Rudy Saladin Pastikan Dukungan TNI dalam Produksi 2 Juta Ton Beras
Jumat 10-01-2025,18:40 WIB
Ony Anwar-Dwi Rianto Ditetapkan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Terpilih
Jumat 10-01-2025,18:34 WIB