Surabaya, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menetapkan tiga tersangka kasus penganiayaan terhadap MRA (16), asal Jalan Dukuh Bulak Banteng. Polisi pun mengungkap motif penganiayaan tersebut. "Motifnya karena saling tatap muka. Tersangka tidak enak atau tidak terima dilihat korban dan mengajak ketemuan. Kemudian dihajar oleh para tersangka," jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfirno Trisanto, Selasa (29/3). Tersangka masing masing Singgih Ali Setyo (19), J(18), dan RA (18). Ketiganya warga Jalan Pogot. Salah satu tersangka Singgih mengaku memukuli MRA dengan tangan kosong bersama dua temannya. "Saat itu saya dilihatin, lalu korban kami ajak bertemu di sebuah tempat dan dihajar," ungkap dia. (alf)
Pengeroyok Pelajar Bulak Banteng Ditetapkan Tersangka
Selasa 29-03-2022,17:27 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 11-09-2026,05:44 WIB
Update Terkini Kondisi Gunung Anak Krakatau
Jumat 11-09-2026,10:48 WIB
Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa, Buronan Kasus Dugaan Penipuan Rp 37 Miliar
Jumat 11-09-2026,08:25 WIB
Gelar Wisuda Khidmat, UIBU Malang Terapkan Tradisi Unik Penyerahan Ijazah di Hari Kelulusan
Jumat 11-09-2026,08:49 WIB
Prof. Ika Noer Syamsiana Jadi Profesor Baru Polinema, Kembangkan AI KGS untuk Sistem Otomasi Berkelanjutan
Jumat 11-09-2026,06:18 WIB
BGN Perbarui Data, Keluarkan 1.653 Sekolah dari Daftar MBG
Terkini
Sabtu 12-09-2026,05:00 WIB
Cinta yang Tak Pernah Diperjuangkan (6): Pelajaran Pahit dari Akhir Penantian
Sabtu 12-09-2026,02:07 WIB
Kenapa Minum Es Teh Bikin Haus Lagi? Ini Penyebabnya
Sabtu 12-09-2026,01:06 WIB
Cara Menyimpan Makanan agar Tidak Cepat Basi, Jangan Asal Masuk Kulkas
Sabtu 12-09-2026,00:07 WIB
Satgas ODC Kantongi Ciri-Ciri 8 Pelaku Penembakan 3 ASN di Muliama
Jumat 11-09-2026,23:38 WIB