Surabaya, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menetapkan tiga tersangka kasus penganiayaan terhadap MRA (16), asal Jalan Dukuh Bulak Banteng. Polisi pun mengungkap motif penganiayaan tersebut. "Motifnya karena saling tatap muka. Tersangka tidak enak atau tidak terima dilihat korban dan mengajak ketemuan. Kemudian dihajar oleh para tersangka," jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfirno Trisanto, Selasa (29/3). Tersangka masing masing Singgih Ali Setyo (19), J(18), dan RA (18). Ketiganya warga Jalan Pogot. Salah satu tersangka Singgih mengaku memukuli MRA dengan tangan kosong bersama dua temannya. "Saat itu saya dilihatin, lalu korban kami ajak bertemu di sebuah tempat dan dihajar," ungkap dia. (alf)
Pengeroyok Pelajar Bulak Banteng Ditetapkan Tersangka
Selasa 29-03-2022,17:27 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 10-02-2026,08:55 WIB
Rehabilitasi Bos Valhallah Spectaclub, Ivan Kuncoro DKK Janggal
Selasa 10-02-2026,06:12 WIB
Ronaldo Akhiri Boikot, Siap Kembali Perkuat Al Nassr
Selasa 10-02-2026,08:17 WIB
Kisah Putri Aura S, Jadikan Dunia Modelling sebagai Bahasa Komunikasi Non-Verbal
Selasa 10-02-2026,07:00 WIB
Tradisi Imlek yang Masih Dilestarikan Masyarakat Tionghoa di Indonesia hingga Sekarang
Selasa 10-02-2026,06:00 WIB
Tantangan Kualitas Pendidikan Indonesia dalam Peringkat PISA, Peran Guru, dan Kurikulum Merdeka
Terkini
Selasa 10-02-2026,22:50 WIB
Kuasai Setengah Kilogram Sabu, Sejoli Bandar Narkoba Divonis Ringan di PN Gresik
Selasa 10-02-2026,21:23 WIB
Kabar Duka, Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono Tutup Usia
Selasa 10-02-2026,20:56 WIB
MPR RI Perkuat Desentralisasi, Ning Lia Dorong Otonomi Daerah Berbasis Kearifan Lokal dan Adaptif
Selasa 10-02-2026,20:51 WIB
Tingkatkan Interoperabilitas, Dua KRI Koarmada II Gelar Latihan Bersama di Karang Unarang
Selasa 10-02-2026,20:11 WIB