Malang, memorandum.co.id - Pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang terkait salah satu universitas negeri di Kota Malang, dilimpahkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjend Kemendikbud). Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Kusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Malang Dyno Kriesmiardi, Senin (28/3/2022). Disinggung kampus PTN di Kota Malang yang dimaksud, Dyno belum membeberkannya. "Ada beberapa yang terjadi. Dugaan terjadinya maladministrasi. Artinya ada penyimpangan administrasi yang dilakukan universitas tersebut," terang Dyno. Dugaan penyimpangan administrasi itu, lanjut Dyno, terkait kerugian keuangan negara yang belum ditemukan. Terkait dengan hal itu, Kejari Kota Malang telah memintai klarifikasi sekitar 15 orang. "Jadi, masih tahapan proses yang harus dilakukan Inspektorat Jenderal. Agar semuanya terbuka dan gamblang," lanjutnya. Nantinya, Inspektorat Jenderal yang akan mengkaji. Hasil pemeriksaan akan diserahkan ke Kejari Kota Malang. Apabila hanya ditemukan maladministrasi dan tidak ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, maka mereka (inspekotrat jenderal) yang mengambil kebijakan. "Hukuman dan sanksi, adalah mereka (itjend). Kalau ada perbuatan melawan hukumnya diserahkan ke kami," pungkas Dyno. (edr/fer)
Pulbaket PTN Kota Malang Dilimpahkan Itjend Kemendikbud
Senin 28-03-2022,20:18 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-01-2026,15:39 WIB
Pemkab Magetan Akui Belum Dapat Juknis Pegawai SPPG Diangkat PPPK
Selasa 13-01-2026,14:36 WIB
MenPAN RB Tetapkan Indeks Pelayanan Publik Kabupaten Jombang Tiga Tertinggi Nasional
Selasa 13-01-2026,16:45 WIB
Kemenkum Jatim Serahkan Sertifikat Hak Cipta Patung Macan Putih Balongjeruk di Kediri
Selasa 13-01-2026,18:38 WIB
Aksi Biadab Bripka Agus dan Suyitno Bunuh Mahasiswi UMM, Dicekik dengan Kondisi Tangan dan Kaki Terikat
Selasa 13-01-2026,17:20 WIB
Rapor Putaran Pertama Persebaya dan Evaluasi Kinerja Pemain di Era Bernardo Tavares
Terkini
Rabu 14-01-2026,10:53 WIB
KUHP Baru Pasal Nikah Siri, Pengamat: Sembunyikan Status Perkawinan Terancam 6 Tahun Penjara
Rabu 14-01-2026,10:34 WIB
Rotasi Besar di Polres Jember: 8 Kapolsek Berganti, Ini Daftar Lengkapnya
Rabu 14-01-2026,10:30 WIB
Polsek Rungkut Terjunkan Personel dalam Giat Karya Bhakti HUT Kodim 0830/Surabaya
Rabu 14-01-2026,10:17 WIB
Resmi Jabat Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo Optimis Tingkatkan Jejak Prestasi Pendahulunya
Rabu 14-01-2026,09:52 WIB