Mojokerto, memorandun.co.id - Reuni Akabri 92 atau yang lebih dikenal Persada 92 mengadakan bakti sosial dan penanaman pohon area kompleks Pendopo Agung Trowulan, Senin (28/3). Bakti sosial yang dilakukan oleh Persada 92 ini adalah dengan memberikan 1.320 paket sembako kepada anak yatim piatu, tukang ojek, serta masyarakat yang membutuhkan di wilayah Kabupaten Mojokerto. Kegiatan yang dihadiri oleh Kapolda Jatim Irjenpol Nico Afinta ini juga dihadiri seluruh alumni Persada 92 yang bertugas di Jawa Timur. Pembagian ribuan paket sembako dilakukan oleh bhabinkamtibmas dan babinsa yang diberangkatkan langsung oleh Danrem 082 CPJY Kolonel inf Unang Sundargo. "Pembagian paket sembako ini kami lakukan sebagai wujud bakti kami kepada bangsa Indonesia dan kepedulian Persada 92 kepada masyarakat yang kurang mampu di Kabupaten Mojokerto menjelang bulan Ramadan tahun ini," ujar Kolonel Unang yang juga merupakan Alumni Persada 92. Pendopo Agung Trowulan dipilih sebagai tempat bakti sosial sebagai pengingat kepada masyarakat Indonesia tentang sejarah perjuangan Kerajaan Majapahit yang merupakan sejarah besar bagi bangsa Indonesia.(no)
Pengabdian Persada Akabri 92, Gelar Baksos dan Tanam Pohon
Senin 28-03-2022,18:51 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,06:26 WIB
Sidang ke-7 Maidi Madiun (6): Ajudan Diminta Penyidik Telephone Thariq saat OTT, Maidi Sedang Olahraga
Senin 03-08-2026,12:41 WIB
Pimpin Apel Perdana, AKBP Yenni Diarty Minta Anggota Hadir untuk Masyarakat
Senin 03-08-2026,19:27 WIB
DLH Surabaya Tempuh Jalur Hukum usai 45 Fasilitas Umum Aset Pemkot Hilang, Siapkan Hadiah Rp300 Ribu
Terkini
Senin 03-08-2026,22:26 WIB
Silaturahmi ke Ponpes Lirboyo, Kapolres Kediri Kota Perkuat Sinergi dengan Ulama
Senin 03-08-2026,22:22 WIB
Perkuat Sinergi, Kapolres Kediri Kota Silaturahmi dan Kunjungan Kerja ke Forkopimda
Senin 03-08-2026,22:16 WIB
Diduga Rem Blong, Warga Situbondo Tewas Tertimpa Motor di Dasar Jurang
Senin 03-08-2026,22:12 WIB
Korban KMP Mutiara Sentosa 2 Dijamin Jasa Raharja, Santunan Meninggal Dunia Rp50 Juta
Senin 03-08-2026,22:09 WIB