Tulungagung, memorandum.co.id - Polres Tulungagung merilis 37 kasus peredaran sabu-sabu, obat keras berbahaya (okerbaya), dan miras yang berhasil diungkap selama dua bulan terakhir, Senin (28/3/2022). Dari ke-37 kasus tersebut, polisi mengamankan 39 tersangka. Sebanyak 36 tersangka berjenis kelamin laki-laki, dan 3 tersangka berjenis kelamin perempuan. Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto memimpin langsung pres rilis ini didampingi Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto, serta Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko. "Ada tiga orang residivis yang kita tangkap kali ini, sisanya pelaku-pelaku baru," ujar AKBP Handoko. Menurut Kapolres, para tersangka ditangkap di sejumlah kecamatan yang ada di Tulungagung. "Pengungkapan kasus hampir merata dari wilayah Tulungagung. Namun ada sejumlah kecamatan yang kasusnya menonjol. Seperti di Kecamatan Kedungwaru, Ngunut, Ngantru, dan Kauman," paparnya. Dari tangan para tersangka, lanjut Handono, polisi mengamankan barang bukti 84,8 gram sabu, 3 butir ekstasi, 3.279 okerbaya, 247 botol miras berbagai merek, uang tunai Rp 5 juta, 12 pipet kaca, 34 unit handphone, 7 buah bong, serta 4 unit sepeda motor. "Barang-barang tersebut kita sita dari tangan para tersangka. Mereka ini beroperasi dengan sistem ranjau, dan selalu berusaha memutus jaringannya saat tertangkap," jelasnya. Dengan pengungkapan dan pres rilis kali ini, AKBP Handono berharap ketenangan warga Tulungagung ketika melaksanakan ibadah puasa bisa tercipta. Kemudian didukung dengan keamanan dan ketertiban masyarakat yang memadai. "Harapan kita seperti itu, agar jangan sampai ketenangan masyarakat saat menjalankan ibadah puasa nanti terganggu," ungkapnya. Sementara Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto mengatakan, berdasarkan pengakuan para tersangka sabu-sabu, barang itu dijual per gramnya Rp 900 ribu. Kemudian mereka mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu dari satu paket yang berhasil dijual. "Pengakuannya seperti itu, ini masih kita dalami lagi," pungkasnya. (fir/mad)
Jelang Ramadan, Polres Tulungagung Rilis 37 Kasus Narkoba dan Miras
Senin 28-03-2022,15:48 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,19:42 WIB
Joko Anwar Berencana Pensiun dari Dunia Film Demi Mencari Ketenangan Batin
Minggu 19-04-2026,19:33 WIB
Pemkab Gresik Bidik Juara Umum MTQ Ke-32 Jatim dan Persiapkan Kafilah Terbaik
Minggu 19-04-2026,18:16 WIB
Aksi Gendam di Taman Apsari Surabaya, Motor Honda PCX Milik Pelajar Raib
Minggu 19-04-2026,19:26 WIB
Prakiraan Cuaca Jatim 20 April 2026 Sebanyak 8 Wilayah Diprediksi Berkabut
Minggu 19-04-2026,17:45 WIB
DJP Jatim III Berikan Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan Menggunakan Sistem Coretax hingga April
Terkini
Senin 20-04-2026,17:29 WIB
Patungan Beli Sabu, 2 Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota
Senin 20-04-2026,17:21 WIB
Eksistensi Ludruk di Tengah Modernisasi, Perlu Dukungan Nyata Pemkot Surabaya
Senin 20-04-2026,17:10 WIB
Pekerja Asal Mojokerto Tewas Terjepit Mesin Mixer di Pabrik Pakan Ikan Cangkringmalang Pasuruan
Senin 20-04-2026,17:04 WIB
Raja HP Dunia 2026 Masih Dikuasai Samsung dan Apple, Merek Cina Tertekan
Senin 20-04-2026,16:56 WIB