Ringkus 30 Pelaku Kejahatan di 9 Kota

Senin 21-10-2019,10:11 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA- Operasi Jogo Jawa Timur yang berlangsung selama dua pekan, Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkus 30 pelaku kejahatan. Di antara 30 tersangka yang diamankan tersebut, 18 dari kasus judi dadu, dan 12 kasus penjualan minuman keras (miras) ilegal. Mereka ditangkap di sembilan kota maupun kabupaten di Jatim. Antara lain di Sidoarjo, Pasuruan, Lamongan, Malang, Tulungagung, Ngawi, Probolinggo, Madiun, dan Jombang. Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Gidion Arif Setyawan melalui Kabag Binops Kompol I Gusti Ketut, didamping Kanit V Subdit III Jatanras AKP M Aldy Sulaeman mengatakan, dari 12 tersangka sebagai penjual miras disita 1.525 botol berbagai merek tanpa memiliki izin edar. Bahkan dari ribuan botol miras tersebut diproduksi di home industry oleh beberapa tersangka. “Para tersangka ini menjual miras kemasan berbagai merek. Ada yang dibuat sendiri (perorangan) dan ada juga yang diproduksi di home industry,” kata Gusti di halaman Ditreskrimum Polda Jatim, Minggu (20/10). Gusti menambahkan, operasi tersebut dilakukan untuk menekan potensi kriminalitas, sebab miras menjadi salah satu penyebab munculnya tindak kejahatan. “Akibat disalahgunakan, miras dapat menjadi penyebab perkelahian hingga berujung ke pembunuhan. Seperti yang terjadi di Probolinggo,” terang Gusti. Dari pengakuan seorang penjual sekaligus peracik miras, Rohima, warga asal Pandaan, Pasuruan, menerangkan jika sudah melakukan bisnis haram tersebut selama setahun. “Saya baru meracik dan menjual miras tersebut selama setahun. Saya dapat meraciknya berkat diajari almarhum suami,” tutur wanita ini. Bahkan, dalam sebulan, ia mampu menghasilkan uang sebanyak Rp 4 juta. “Sebenarnya keuntungan tak menentu. Tapi setiap bulan rata-rata Rp 4 juta. Uang tersebut saya pakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ucap Rohima. Hal senada disampaikan Aldy Sulaeman. Dari 18 tersangka judi yang diamankan, pihaknya berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 28 juta dan sejumlah peralatan judi. “Rata-rata yang kami amankan merupakan tersangka judi dadu. Bukan hanya petaruhnya saja yang kami tangkap, melainkan juga bandarnya,” pungkas Aldy. (x-3/nov)  

Tags :
Kategori :

Terkait