SURABAYA- Operasi Jogo Jawa Timur yang berlangsung selama dua pekan, Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkus 30 pelaku kejahatan. Di antara 30 tersangka yang diamankan tersebut, 18 dari kasus judi dadu, dan 12 kasus penjualan minuman keras (miras) ilegal. Mereka ditangkap di sembilan kota maupun kabupaten di Jatim. Antara lain di Sidoarjo, Pasuruan, Lamongan, Malang, Tulungagung, Ngawi, Probolinggo, Madiun, dan Jombang. Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Gidion Arif Setyawan melalui Kabag Binops Kompol I Gusti Ketut, didamping Kanit V Subdit III Jatanras AKP M Aldy Sulaeman mengatakan, dari 12 tersangka sebagai penjual miras disita 1.525 botol berbagai merek tanpa memiliki izin edar. Bahkan dari ribuan botol miras tersebut diproduksi di home industry oleh beberapa tersangka. “Para tersangka ini menjual miras kemasan berbagai merek. Ada yang dibuat sendiri (perorangan) dan ada juga yang diproduksi di home industry,” kata Gusti di halaman Ditreskrimum Polda Jatim, Minggu (20/10). Gusti menambahkan, operasi tersebut dilakukan untuk menekan potensi kriminalitas, sebab miras menjadi salah satu penyebab munculnya tindak kejahatan. “Akibat disalahgunakan, miras dapat menjadi penyebab perkelahian hingga berujung ke pembunuhan. Seperti yang terjadi di Probolinggo,” terang Gusti. Dari pengakuan seorang penjual sekaligus peracik miras, Rohima, warga asal Pandaan, Pasuruan, menerangkan jika sudah melakukan bisnis haram tersebut selama setahun. “Saya baru meracik dan menjual miras tersebut selama setahun. Saya dapat meraciknya berkat diajari almarhum suami,” tutur wanita ini. Bahkan, dalam sebulan, ia mampu menghasilkan uang sebanyak Rp 4 juta. “Sebenarnya keuntungan tak menentu. Tapi setiap bulan rata-rata Rp 4 juta. Uang tersebut saya pakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ucap Rohima. Hal senada disampaikan Aldy Sulaeman. Dari 18 tersangka judi yang diamankan, pihaknya berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 28 juta dan sejumlah peralatan judi. “Rata-rata yang kami amankan merupakan tersangka judi dadu. Bukan hanya petaruhnya saja yang kami tangkap, melainkan juga bandarnya,” pungkas Aldy. (x-3/nov)
Ringkus 30 Pelaku Kejahatan di 9 Kota
Senin 21-10-2019,10:11 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-03-2026,15:04 WIB
Apes! Gasak Motor di Ngagelrejo, Dua Bandit Curanmor Surabaya Babak Belur Dihajar Massa
Senin 23-03-2026,16:47 WIB
Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA Series 2026, Hadapi Saint Kitts and Nevis di SUGBK
Senin 23-03-2026,11:47 WIB
Mudik ke Kampung Halaman? Jaga Batas Tanah sebagai Langkah Awal Cegah Konflik Antartetangga
Senin 23-03-2026,09:29 WIB
Gema Takbir di Mapolres Gresik Pererat Silaturahmi di Hari Kemenangan
Senin 23-03-2026,15:28 WIB
Percepat Akses Pendidikan Inklusif, Pemerintah Bangun 104 Sekolah Rakyat Modern dengan Asrama Gratis
Terkini
Selasa 24-03-2026,08:00 WIB
Tak Hanya Skincare, Ini 8 Cara Merawat Kulit dari Dalam agar Sehat dan Glowing
Selasa 24-03-2026,07:56 WIB
PSSI Buka Program Volunteer Nasional 2026 untuk Pelajar dan Mahasiswa di Laga Timnas Indonesia
Selasa 24-03-2026,07:49 WIB
Zidane Sepakat Secara Lisan Gantikan Didier Deschamps sebagai Pelatih Timnas Prancis
Selasa 24-03-2026,07:40 WIB
Gabriel Magalhaes Cedera Lutut, Mundur dari Skuad Brasil Jelang Laga Lawan Prancis dan Kroasia
Selasa 24-03-2026,07:27 WIB