Dewan Soroti Sosialisasi Perwali Pengurangan Kantong Plastik Tak Maksimal

Minggu 27-03-2022,19:48 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor: 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik disorot legislatif. Selain karena sanksi dalam pasal yang kurang kuat, juga proses sosialisasi yang dinilai kurang berjalan maksimal. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati. Menurut politisi PKS ini, sosialisasi Perwali tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik belum terlihat. Gaungnya juga tak terasa. Untuk itu, dia mendorong Pemkot Surabaya agar serius mengawal proses sosialisasi produk hukum itu sebelum benar-benar ditegakkan. “Kita apresiasi, akhirnya Perwali tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik diterbitkan. Namun kita minta keseriusan pemkot untuk mengawal perwali itu mulai dari proses sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan di lapangan, sehingga partisipasi masyarakat bisa optimal,” ujarnya, Minggu (27/3/2022). Aning menjelaskan, proses sosialisasi Perwali tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dilaksanakan 30 hari. Terhitung sejak 9 Maret hingga 9 April. Kendati telah berjalan lebih dari dua pekan, namun Aning merasa sosialisasi perwali itu masih lemah. Dia belum menemukan sosialisasi dilakukan di pasar rakyat. Maupun sosialisasi di saluran media sosial (medsos) milik Pemkot Surabaya. Karenanya, selain mendorong memperkuat sosialisasi di lapangan, dia juga meminta pemkot untuk menggeber sosialisasi melalui medsos. Terlebih pemkot memiliki beragam saluran medsos yang dapat dimanfaatkan sebagai media untuk menyebarkan informasi terkini kepada masyarakat Surabaya. “Sosialisasi di medsos milik pemkot belum dilakukan, padahal itu cara yang paling mudah untuk sosialisasi, sebelum turun di lapangan. Kita harap ini juga dilakukan agar perwali ini nantinya berjalan dengan baik,” tandasnya. Mengingat masih awal, Aning mengaku akan memantau perkembangan perwali tersebut. Manakala tak efektif untuk menghentikan penggunaan kantong plastik, pihaknya melalui DPRD Surabaya akan mengevaluasi. Termasuk menambahkan sanksi denda maupun pidana bila dibutuhkan. “Yang terpenting perlu dilakukan dulu proses sosialisasi, pembinaan, dan pengawasannya. Sampai nanti dilakukan evaluasi apakah perlu ada sanksi yang lebih kuat, lebih tegas, hingga sanksi denda maupun pidana,” ujarnya. Aning tak memungkiri, membangun kultur masyarakat tidak mudah. Mengacu parameter dari banyaknya timbunan sampah plastik di TPA Benowo, hingga melimpahnya permasalahan sampah liar, maka dibutuhkan kerja sama antarpihak. Pemkot disebut perlu lebih serius dan bekerja lebih keras untuk mengurangi timbunan sampah plastik di Surabaya. “Pemkot melalui dinas lingkungan hidup harus terus memperkuat sosialisasi di lapangan secara langsung bersama unsur terkecil yakni kelurahan, dan memanfaatkan seluruh saluran media sosial milik pemkot. Ke depan, kita di DPRD Surabaya berharap dapat dilibatkan dalam proses sosialisasi produk hukum, jadi tidak hanya unsur pemkot saja, ini nanti akan kita usulkan masuk dalam tatib,” tuntasnya. (bin/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait