Oknum Satpol PP Nyabu Segera Dituntut

Minggu 27-03-2022,12:36 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Rudi Dwi Herwanto, oknum Aparatur Sipil Negara yang kedapatan menyimpan sabu 0,19 gram akan segara menjalani sidang tuntutan. Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Saat dikonfirmasi Memorandum, JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya itu menuturkan, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Satpol PP Kecamatan Wonokromo itu akan digelar pekan depan. "Setelah menjalani agenda pembacaan, pemeriksaan saksi penangkap dan pemeriksaan terdakwa pekan lalu, terdakwa kita akan lakukan penuntutan," tutur Muzakki, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (27/3). Untuk diketahui, tersangka Rudi diamankan oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Rabu (24/11/2021). Tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Ketintang Baru. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa satu poket dengan berat 0,19 gram. Satu pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu seberat 1.45 gram beserta pipetnya, satu pipet kaca kosong, 2 sekrop plastik, 1 bendel plastik bekas sabu, 2 seperangkat alat hisap dan 2 korek api gas. Kepada petugas, tersangka mengaku sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari MC (DPO) di Jalan Kunti Surabaya seharga Rp 300 ribu. Atas kasus ini, Rudi dibayangi sanksi pemecatan karena menyalahgunakan narkotika. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait