Surabaya, Memorandum.co.id - Berkas perkara Saiful Yasan, bandar narkoba jaringan antar pulau yang dibekuk pada akhir tahun 2021 lalu dinyatakan lengkap (P21). Warga Jalan Rungkut Menanggal tersebut kedapatan menyimpan 35 kilogram sabu dan 30 butir pil ekstasi serta bubuk ekstasi seberat satu kilogram. Kepastian lengkapnya berkas pria 43 tahun tersebut disampaikan Kasubsi Pra Penuntutan (Pratut) Kejaksaan Negeri Surabaya, Ahmad Muzakki. "Berkasnya sudah P21 (lengkap). Dalam waktu dekat kami akan tahap ll (penyerahan tersangka dan barang bukti)," kata Ahmad Muzakki saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu (27/3). Untuk diketahui, sebelum anggota Satreskoba Polrestabes mengamankan tujuh tersangka dalam kasus ini. Dari pengakuan para tersangka tersebut polisi mendapatkan petunjuk bahwa Saiful Yasan sebagai pengepul atau bandar narkoba. Tidak hanya sabu, polisi juga menyita 31 ribu butir pil ekstasi, satu kilogram bubuk ekstasi, dan 1,3 kilogram ganja. (jak)
Berkas Perkara Bandar Narkoba Rungkut Menanggal Dinyatakan Lengkap
Minggu 27-03-2022,11:54 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :