Jelang Ramadan, Tim Marine Inspector KSU Tanjung Perak Uji Petik Kapal Penumpang

Sabtu 26-03-2022,14:49 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Dalam rangka meningkatkan kelancaran, keselamatan, keamanan serta kenyamanan pengoperasian sarana moda transportasi menjelang ramadan, khususnya pada musim Angkutan Lebaran Tahun 2022, Tim Marine Inspector Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Surabaya melakukan pemeriksaan dan Uji Petik kelaiklautan kapal penumpang secara menyeluruh terhadap sarana dan prasarana transportasi laut, Sabtu (26/3). Pelaksana Tugas (Plt) Kantor Kesyahbandaran Utama (KSU) Tanjung Perak Surabaya, Shaiful Horry mengatakan, melalui Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. IR-DJPL 1 Tahun 2022 tentang Pengendalian Transportasi Laut pada masa Idul Fitri 1443 Hijriah Tahun 2022, agar para pejabat pemeriksa keselamatan sarana transportasi kapal melakukan pemeriksaan Uji Petik kelaiklautan keselamatan kapal penumpang. “Kebijakan pelaksanaan uji petik ini dilakukan untuk memastikan semua pelayanan memenuhi aspek keselamatan dan keamanan pelayaran. Jika terdapat temuan dan terbukti bahwa kapal tersebut tidak memenuhi syarat, maka kapal akan di-grounded sampai kapal diperbaiki dan dapat dipastikan dalam kondisi prima,” jelas Shaiful Horry. Lebih lanjut Shaiful Horry menambahkan, selain memastikan sarana dan prasarana transportasi laut, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak juga memastikan bahwa semua Anak Buah Kapal (ABK) yang bertugas di atas kapal yang melayani angkutan Laut Lebaran 2022 dalam kondisi baik dan siap mendukung keselamatan dan keamanan pelayaran. Kesempatan kali ini, Tim Marine Inspector KSU Tanjung Perak melakukan Uji Petik kelaiklautan terhadap Kapal Kirana III milik Perusahaan Dharma Lautan Utama (DLU). Nantinya kegiatan uji petik ini akan berlangsung selama 1 bulan hingga 16 April 2022. “Kepada kapal penumpang lainnya, yang belum dilakukan Uji Petik kelaiklautan, saat ini masih menunggu sesuai jadwal yang telah ditetapkan menurut surat perintah tugas pelaksana, yaitu Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak,” pungkasnya.(x3)

Tags :
Kategori :

Terkait