Dirut PT AMJ Beberkan Kronologis Perkara Pemalsuan DO

Jumat 25-03-2022,21:47 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Sidang perkara pemalsuan delivery order (DO) dengan terdakwa Rosdiana digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi Aris Kurniawan. Direktur Utama PT Agro Mulya Jaya (AMJ) tersebut dihadirkan guna memberikan keterangan terkait perkara tersebut. Dalam keterangannya saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya, Aris menyampaikan fasilitas pinjaman di Bank Bukopin diduga bahwa isi akta pengajuan kredit tidak benar. “Sehingga Bank Bukopin tidak bisa melakukan eksekusi atas Delivery Order (DO) sebagai agunan,” katanya, Jumat (25/3/2022). Aris mengaku jika saat PT AMJ mengajukan kredit dirinya tidak mengetahuinya. Dikatakan lagi olehnya bahwa pengajuan itu sebelum dirinya menjabat sebagai Dirut. "PT AMJ ajukan kredit saya tidak tahu. Karena sebelum saya menjadi Dirut, sudah ada kredit," ucapnya. Diungkapkan Aris, pada 2012 permohonan kredit ada tiga yaitu kredit dengan nilai Rp 375 miliar, Rp 250 miliar dan Rp 250 miliar. Saat itu, Aris mengaku selaku pemohonnya. "Yang memohon saya selaku Dirut dan yang disetujui Rp 375 miliar dengan agunan DO gula pasir dari PTPN dan gula rafinasi non PTPN sebanyak 6 ribu ton," bebernya. Saat ditanya perihal fasilitas kredit Rp 375 miliar dengan tenor selama 9 bulan, Aris mengatakan telah lunas. Dana pinjaman dari Bukopin tersebut dengan agunan DO gula pasir dan gula rafinasi dalam klarifikasi sudah ada barang. "Sudah dicairkan karena Bukopin memberikan fasilitas kredit dan dana yang disiapkan Rp 375 miliar," terangnya. Lebih lanjut, terkait dana tersebut Aris mengatakan untuk pembelian ke petani dan swasta CV Sugar Labinta (SL) dengan DO dijaminkan ke Bukopin sudah lunas. Kemudian DO dijaminkan lagi dengan pinjaman kredit Rp 250 miliar juga sudah lunas. “Lalu mengajukan kredit pinjaman lagi Rp 250 miliar dan itupun sudah lunas juga,” ujarnya. Sementara pada 2011 dan 2012, PT Rukun Mulya (RM) bekerja sama dengan CV SL. Dan uang pencairan digunakan untuk bayar ke petani. “Terkait macet atau gagal bayar pada Oktober 2015, dikarenakan tidak bisa menjual harga gulanya lantaran, pasar market yang terjadi harga gula lebih rendah,” bebernya. Disinggung terkait pembukuan kerja sama PT RM kurang bayar ke CV SL sebesar Rp 22 miliar seperti keterangan yang disampaikan oleh Susi Susiati Ateng Aris mengatakan, kerjasama PT RM dan CV SL sudah beres. “Karena PT RM memberi DO dan CV SL memberikan dana talangan 50 ribu ton,” ucapnya. Perihal pembayaran dana talangan CV SL ke petani pada 2011, Aris memaparkan sudah ditransfer seratus persen. Sementara 2012, dana talangan dari CV SL yang dibayarkan hanya 80 persen. Terdapat selisih pembayaran sebesar 20 persen sebesar Rp 282 miliar yang dipinjam dari PT AMJ. “Saat itu CV SL tidak punya uang tunai maka dibayar menggunakan gula rafinasi dengan DO sebesar 37 ribu ton senilai Rp 268 miliar sudah lunas dibayar PT AMJ," papar Aris. Hal tersebut di atas semakin diperjelas oleh penasihat hukum terdakwa dengan menunjukkan Putusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya, Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN. Niaga. PN. Sby, yang pada saat rapat kreditur CV SL menolak menjadi kreditur. Sehingga tidak ada lagi hutang PT AMJ kepada CV SL. Hal lainnya, adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.781/Pdt.G/2016/PN.Jks.Slt. Ditegaskan, apabila kontrak penjualan atas 37 Ribu ton gula rafinasi dari CV SL dengan PT AMJ sah telah mengikat dan berharga. (jak/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait