Surabaya, memorandum.co.id - Yunita Sutanti, terdakwa dalam kasus peredaran sabu seberat 0,31 gram mengaku mendapatkan upah Rp 150 ribu. Warga Jalan Petemon itu mengungkapkan hal tersebut dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai M Basir dan jaksa penuntut umum (JPU) Siska Christina terdakwa menjelaskan, bahwa dirinya baru sebulan menjalankan bisnis penjualan sabu. “Saya baru sebulan menjual sabu Pak Hakim. Mulai November sampai Desember. Terus tertangkap,” ucap terdakwa Yunita Sutanti di ruang Kartika 2, Jumat (25/3/2022). Ditambahkan Yunita, sebenarnya dirinya menjual sabu karena himpitan ekonomi. Dia mengaku sebagai penjual es jus dan nasi di rumahnya Jalan Petemon Gang 2. “Saya di rumah jualan es jus sama nasi Pak Hakim. Sudah dua kali beli sabu ke Heri (DPO). Baru bayar Rp 1 juta melalui transfer. Kekurangannya kalau sudah laku terjual semua sabunya. Dapat untung Rp 150 setiap gramnya,” sambungnya. Saat ditanya apakah benar menyuruh Yoke (berkas terpisah) untuk mengambilkan sabu dari Heri di samping Pom Bensin di Jalan Simo , terdakwa membenarkan. “Benar Pak Hakim. Saya kasih Rp 30 ribu kadang juga Rp 100 ribu. Saya sangat menyesal sekali Pak Hakim. Belum pernah menjual sabu sebelumnya,” ujarnya. Setelah mendengar seluruh keterangan terdakwa, Hakim M BAsir lalu memerintahkan kepada jaksa Siska untuk membuat surat tuntutan kepada terdakwa pada persidangan berikutnya. “Siap Pak Hakim. Mohon awaktu satu minggu,” jawab Siska. Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa didudukkan sebagai pesakitan setelah kedapatan mengedarkan sabu. Namun, aksinya tercium anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya dan menciduknya saat terdakwa berada dalam rumahnya. Penangkapan terhadapnya setelah pihak kepolisian menangkap Yoke dan melakukan pengembangan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jak/fer)
Penjual Es Jus dan Sabu Ngaku Diupah Rp 150 Ribu
Jumat 25-03-2022,20:19 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-02-2026,11:23 WIB
Terbukti Jual Rumah Murah Fiktif, Jaksa Tuntut Eric 20 Bulan Penjara
Selasa 17-02-2026,08:49 WIB
7 Ide Lauk Sahur Simpel Tinggi Protein untuk Puasa Ramadan Lebih Kuat dan Tidak Mudah Lemas
Selasa 17-02-2026,08:24 WIB
Tips Aman Olahraga saat Puasa Ramadan, Tetap Bugar Tanpa Dehidrasi
Senin 16-02-2026,21:46 WIB
Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Dana LKK Madiun Lor Ringan, Jaksa Banding
Selasa 17-02-2026,06:12 WIB
Kilau Semangat Kuda Api Warnai Malam Imlek 2026 di Mercure Surabaya Grand Mirama
Terkini
Selasa 17-02-2026,21:05 WIB
Hilal Ramadan 1447 H Tidak Terlihat di 21 Titik Jawa Timur, Sya’ban Digenapkan 30 Hari
Selasa 17-02-2026,20:12 WIB
Ubiquinol CoQ10 untuk Pria 40+: Atasi Kelelahan Kronis dan Tingkatkan Stamina
Selasa 17-02-2026,19:53 WIB
BTR by Vitality Umumkan Roster MPL ID Musim 17, Integrasi Pemain MDL Perkuat Tim
Selasa 17-02-2026,19:34 WIB
Menteri Nusron Tawarkan Skema HGB di Atas HPL DKI Jakarta untuk Lindungi Aset dan Masyarakat
Selasa 17-02-2026,19:28 WIB