Surabaya, memorandum.co.id - Yunita Sutanti didakwa mengedarkan sabu. Profesi tersebut dilakukan warga Jalan Petemon itu karena terhimpit masalah ekonomi. Padahal, dia sudah punya usaha jualan es jus dan nasi. Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut diketuai M Basir. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara terdakwa yakni Siska Christina. Dalam surat dakwaannya, JPU Siska menyebutkan awal mulanya terdakwa dihubungi Hery Santoso untuk mengirimkan 1 poket sabu seberat 1 gram senilai Rp 1,25 juta dengan cara diranjau. "Kemudian, terdakwa menghubungi saksi Yoke (dalam berkas terpisah) dan menyuruhnya mengambil sabu dengan upah Rp 30 ribu hingga Rp 100 ribu di samping SPBU Jalan Simo lalu sekitar pukul 18.30," kata JPU Siska saat membacakan dakwaannya di PN Surabaya, Jumat (25/3/2022). Setelah mendapatkan sabu, sambung Siska, terdakwa membagi menjadi 7 poket dan dijual dengan harga per poket Rp 200 ribu. "Dari hasil penjualan 1 gram tersebut terdakwa memperoleh keuntungan Rp 150 ribu," imbuhnya. Lebih lanjut, Siska mengatakan aksi terdakwa mengedarkan sabu kemudian tercium oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. "Terdakwa ditangkap oleh petugas di rumahnya di Jalan Petemon Gang 2. Saat digeledah ditemukan barang bukti 0,31 gram, timbangan elektrik dan 4 bendel plastik klip," beber Siska. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap dakwaan JPU, terdakwa Yunita menanggapi dengan membenarkannya. "Benar Yang Mulia," ujar terdakwa. (jak/fer)
Jual Es Jus dan Sabu, Warga Petemon Diadili
Jumat 25-03-2022,16:50 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 20-06-2026,08:09 WIB
Tampil di LKBB SFF 2026, SDN Sawahan 1 Incar Podium Utama
Sabtu 20-06-2026,18:11 WIB
Sidang ke-2 Kasus Maidi Madiun (4): Saksi STIKES BHM Beberkan Kronologi Plang Aset hingga CSR
Sabtu 20-06-2026,13:03 WIB
Sidang ke-2 Kasus Maidi Madiun (3): Maidi Bantah Terima Uang CSR, Rochim Tidak Tahu Soal CSR dan Ijin
Sabtu 20-06-2026,17:04 WIB
Tampil Memukau di SFF 2026, Tari Ning Lukita Tim Bonafide Sukses Hidupkan Jiwa Perjuangan Surabaya
Sabtu 20-06-2026,11:20 WIB
Ratusan Penari Guncang Panggung SFF 2026, Sanggar Tari Lintang Nyawiji Padukan Budaya Tiongkok dan Jawa
Terkini
Sabtu 20-06-2026,21:55 WIB
SMK Kesehatan Raih Podium Satu Kategori SMA di LKBB SFF 2026
Sabtu 20-06-2026,21:49 WIB
Hari Kedua SFF 2026, Bazaar UMKM Diserbu Pengunjung
Sabtu 20-06-2026,21:27 WIB
Sebanyak 9 Tim Marching Band Berlaga di Parade Puncak SFF 2026
Sabtu 20-06-2026,21:04 WIB
Angkat Perjuangan Salim Kancil, Tari Petaka Tambang dari Lumajang Menangi Dua Kategori di SFF 2026
Sabtu 20-06-2026,20:56 WIB