Surabaya, memorandum.co.id - Yunita Sutanti didakwa mengedarkan sabu. Profesi tersebut dilakukan warga Jalan Petemon itu karena terhimpit masalah ekonomi. Padahal, dia sudah punya usaha jualan es jus dan nasi. Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut diketuai M Basir. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara terdakwa yakni Siska Christina. Dalam surat dakwaannya, JPU Siska menyebutkan awal mulanya terdakwa dihubungi Hery Santoso untuk mengirimkan 1 poket sabu seberat 1 gram senilai Rp 1,25 juta dengan cara diranjau. "Kemudian, terdakwa menghubungi saksi Yoke (dalam berkas terpisah) dan menyuruhnya mengambil sabu dengan upah Rp 30 ribu hingga Rp 100 ribu di samping SPBU Jalan Simo lalu sekitar pukul 18.30," kata JPU Siska saat membacakan dakwaannya di PN Surabaya, Jumat (25/3/2022). Setelah mendapatkan sabu, sambung Siska, terdakwa membagi menjadi 7 poket dan dijual dengan harga per poket Rp 200 ribu. "Dari hasil penjualan 1 gram tersebut terdakwa memperoleh keuntungan Rp 150 ribu," imbuhnya. Lebih lanjut, Siska mengatakan aksi terdakwa mengedarkan sabu kemudian tercium oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. "Terdakwa ditangkap oleh petugas di rumahnya di Jalan Petemon Gang 2. Saat digeledah ditemukan barang bukti 0,31 gram, timbangan elektrik dan 4 bendel plastik klip," beber Siska. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap dakwaan JPU, terdakwa Yunita menanggapi dengan membenarkannya. "Benar Yang Mulia," ujar terdakwa. (jak/fer)
Jual Es Jus dan Sabu, Warga Petemon Diadili
Jumat 25-03-2022,16:50 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 20-08-2026,23:09 WIB
BPJS SATU Hadir di Rumah Sakit, Peserta JKN Bisa Dapat Informasi dan Sampaikan Pengaduan
Kamis 20-08-2026,21:58 WIB
32 Dump Truk Angkut Residu Sampah Ilegal di Keputih ke TPA Benowo
Kamis 20-08-2026,20:52 WIB
BRI Peduli Bangun 3 Posko Logistik dan 1 Dapur Umum untuk Korban Gempa Flores
Kamis 20-08-2026,22:01 WIB
Mahasiswa Pasuruan Luruk Mapolres, Tuntut Kematian Widi Nurcahyono Diusut Transparan
Kamis 20-08-2026,23:42 WIB
Pahami Surat Kontrol JKN, Peserta Diminta Perhatikan Jadwal
Terkini
Jumat 21-08-2026,20:24 WIB
Ringkus Kurir Sabu Semampir, Satreskoba Tanjung Perak Amankan 672 Poket Sabu Seberat 399,15 Gram
Jumat 21-08-2026,20:00 WIB
Imigrasi Tanjung Perak Sosialisasikan Kebijakan Baru Izin Tinggal kepada 70 Perusahaan Pengguna TKA
Jumat 21-08-2026,19:56 WIB
Gedung KSPSI Jatim Dilengkapi Klinik, Kapolri Dorong Jadi Rumah Bersama Pekerja
Jumat 21-08-2026,19:53 WIB
Indonesia Journalist Center Resmi Dibentuk di Lumajang, Komitmen Profesional dan Perangi Hoaks
Jumat 21-08-2026,19:14 WIB