Surabaya, memorandum.co.id - Dimas Adi Pratama didakwa menggelapkan motor milik Djono. Akibat perbuatannya, jaksa Furkon menjeratnya dengan pasal 372 KUHP. Terhadap dakwaan tersebut, terdakwa melalui pengacaranya mengajukan keberatan (eksepsi). Dalam eksepsinya, Heru mendalilkan jika perbuatan terdakwa bukanlah perkara pidana. "Bahwa sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum kami menyatakan keberatan. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bukanlah perkara pidana, melainkan perkara perdata," kata Heru Krisbianto pengacara terdakwa, Jumat (25/3). Mendapat perlawanan berupa upaya hukum keberatan tersebut, jaksa Furkon Adi menyatakan tetap pada dakwaannya karena telah masuk ke materi pokok perkara. "Tetap pada dakwaan Yang Mulia," ujar Furkon. Setelah mendengar tanggapan jaksa, ketua majelis hakim M Basir lalu membuat putusan sela terhadap eksepsi pengacara terdakwa. Diberitakan sebelumnya, terdakwa warga Jalan Jagiran itu didakwa telah menggelapkan motor milik Djono dengan cara menggadaikannya ke Erna (DPO) tanpa seijin pemiliknya. Terdakwa Dimas menggadaikan motor tersebut senilai Rp 6 juta. Namun dirinya hanya menerima Rp 5,4 juta lantaran dipotong bunga 10 persen. Uang tersebut dipergunakan untuk modal usaha dan juga keperluan terdakwa lainnya. Hingga kini, motor milik korban belum juga dikembalikan. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 17 juta. (jak)
Kasus Penggelapan, Pengacara Dalilkan Bukan Perkara Pidana
Jumat 25-03-2022,14:56 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-12-2025,18:54 WIB
Kisah Lansia Sambikerep Diusir Puluhan Orang Tak Dikenal, Barang dan Dokumen Penting Raib
Selasa 23-12-2025,16:42 WIB
Aset Bernilai Miliaran Pemkab Magetan di Kelurahan Bendo Diduga Mangkrak
Selasa 23-12-2025,19:41 WIB
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombai Ilegal dari Kalimantan Tengah
Selasa 23-12-2025,19:55 WIB
Warga Gunungsari Surabaya Laporkan Dugaan Penipuan Investasi ke Wakil Wali Kota
Selasa 23-12-2025,20:11 WIB
Tampil Fantastis di Porprov Jatim 2025, IMI Kabupaten Kediri Harap Dukungan Sarana Latihan
Terkini
Rabu 24-12-2025,15:09 WIB
Jelang Nataru, Bulog Pastikan Komoditi Pangan di Tulungagung Stabil
Rabu 24-12-2025,15:06 WIB
Polsek Gayungan Siagakan Personel di Batas Kota, Kawal Aksi Unjuk Rasa GASPER
Rabu 24-12-2025,14:49 WIB
Jamin Keamanan Misa Natal, Polsek Wonocolo dan Tim Jibom Brimob Sterilisasi Gereja Gembala yang Baik
Rabu 24-12-2025,14:38 WIB
Pastikan Lapak Pedagang Tak Bermasalah, Komisi B DPRD Jombang Sidak Pasar Ploso
Rabu 24-12-2025,14:21 WIB