Surabaya, memorandum.co.id - Dimas Adi Pratama didakwa menggelapkan motor milik Djono. Akibat perbuatannya, jaksa Furkon menjeratnya dengan pasal 372 KUHP. Terhadap dakwaan tersebut, terdakwa melalui pengacaranya mengajukan keberatan (eksepsi). Dalam eksepsinya, Heru mendalilkan jika perbuatan terdakwa bukanlah perkara pidana. "Bahwa sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum kami menyatakan keberatan. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bukanlah perkara pidana, melainkan perkara perdata," kata Heru Krisbianto pengacara terdakwa, Jumat (25/3). Mendapat perlawanan berupa upaya hukum keberatan tersebut, jaksa Furkon Adi menyatakan tetap pada dakwaannya karena telah masuk ke materi pokok perkara. "Tetap pada dakwaan Yang Mulia," ujar Furkon. Setelah mendengar tanggapan jaksa, ketua majelis hakim M Basir lalu membuat putusan sela terhadap eksepsi pengacara terdakwa. Diberitakan sebelumnya, terdakwa warga Jalan Jagiran itu didakwa telah menggelapkan motor milik Djono dengan cara menggadaikannya ke Erna (DPO) tanpa seijin pemiliknya. Terdakwa Dimas menggadaikan motor tersebut senilai Rp 6 juta. Namun dirinya hanya menerima Rp 5,4 juta lantaran dipotong bunga 10 persen. Uang tersebut dipergunakan untuk modal usaha dan juga keperluan terdakwa lainnya. Hingga kini, motor milik korban belum juga dikembalikan. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 17 juta. (jak)
Kasus Penggelapan, Pengacara Dalilkan Bukan Perkara Pidana
Jumat 25-03-2022,14:56 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 26-04-2026,09:02 WIB
Jamin Program MBG, SPPG 3 Polres Madiun Tersertifikasi Anti-Api
Minggu 26-04-2026,07:54 WIB
Arteta Semprot Wasit, Klaim Dua Laga Arsenal Dirugikan
Minggu 26-04-2026,07:49 WIB
Jemput Bola, Dispendukcapil Jombang Datangi Warga Disabilitas di Pelosok Desa
Minggu 26-04-2026,08:00 WIB
Bayern Bangkit dari 0-3, Kane Puji Mental Juara Usai Comeback Bersejarah
Minggu 26-04-2026,13:00 WIB
500 Relawan Turun Tangan, Jambore Bersih-bersih Masjid Sambangi Tulungagung
Terkini
Minggu 26-04-2026,20:54 WIB
Incar Juara Umum IPSI Kota Surabaya Full Power di Kejurprov Jatim 2026
Minggu 26-04-2026,20:47 WIB
Bupati Pamekasan Hadiri Penyaluran Bantuan 2.000 Penyandang Disabilitas
Minggu 26-04-2026,20:18 WIB
Surabaya Raih Juara Umum Muaythai Piala Wali Kota 2026, Disporapar Siapkan Bonus Kejutan
Minggu 26-04-2026,20:08 WIB
Kaget Tiba-tiba Fasih Bahasa Inggris, Kakak Bangga Adiknya Belajar di Sekolah Rakyat
Minggu 26-04-2026,19:59 WIB