Surabaya, memorandum.co.id - Dimas Adi Pratama didakwa menggelapkan motor milik Djono. Akibat perbuatannya, jaksa Furkon menjeratnya dengan pasal 372 KUHP. Terhadap dakwaan tersebut, terdakwa melalui pengacaranya mengajukan keberatan (eksepsi). Dalam eksepsinya, Heru mendalilkan jika perbuatan terdakwa bukanlah perkara pidana. "Bahwa sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum kami menyatakan keberatan. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bukanlah perkara pidana, melainkan perkara perdata," kata Heru Krisbianto pengacara terdakwa, Jumat (25/3). Mendapat perlawanan berupa upaya hukum keberatan tersebut, jaksa Furkon Adi menyatakan tetap pada dakwaannya karena telah masuk ke materi pokok perkara. "Tetap pada dakwaan Yang Mulia," ujar Furkon. Setelah mendengar tanggapan jaksa, ketua majelis hakim M Basir lalu membuat putusan sela terhadap eksepsi pengacara terdakwa. Diberitakan sebelumnya, terdakwa warga Jalan Jagiran itu didakwa telah menggelapkan motor milik Djono dengan cara menggadaikannya ke Erna (DPO) tanpa seijin pemiliknya. Terdakwa Dimas menggadaikan motor tersebut senilai Rp 6 juta. Namun dirinya hanya menerima Rp 5,4 juta lantaran dipotong bunga 10 persen. Uang tersebut dipergunakan untuk modal usaha dan juga keperluan terdakwa lainnya. Hingga kini, motor milik korban belum juga dikembalikan. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 17 juta. (jak)
Kasus Penggelapan, Pengacara Dalilkan Bukan Perkara Pidana
Jumat 25-03-2022,14:56 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 11-02-2026,07:31 WIB
Jaga Eksistensi Perhotelan, Para GM Bahas Ketahanan Ekonomi di Tengah Gejolak 2026
Rabu 11-02-2026,06:00 WIB
Fortune Cookies, Hampers Imlek Manis yang Penuh Makna di Tahun 2026
Rabu 11-02-2026,10:52 WIB
Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono Berpulang, Dimakamkan di Keputih
Rabu 11-02-2026,12:27 WIB
Dramatis! Evakuasi 3 Pekerja Terjepit Pagar Lantai 3 di Jalan Semarang Surabaya
Rabu 11-02-2026,05:00 WIB
Strategi Jenius Russo Brothers Bangun Hype Avengers Doomsday Lewat Empat Teaser Trailer
Terkini
Kamis 12-02-2026,04:00 WIB
Ide Hampers Imlek 2026 yang Sarat Makna, Inspirasi Berbagi Kebahagiaan Tahun Baru Cina
Kamis 12-02-2026,03:00 WIB
ONIC ID Rekrut Kelra dari Filipina untuk MPL ID Musim 17
Kamis 12-02-2026,02:00 WIB
Bumil Wajib Tahu, Produk yang Sebaiknya Dihindari saat Hamil
Kamis 12-02-2026,01:00 WIB
Berikan Cokelat untuk Rayakan Valentine 2026, Berikut Kenalilah Khasiat Cokelat untuk Tubuh!
Rabu 11-02-2026,21:03 WIB