Malang, memorandum.co.id - Dua pekan terakhir, pengembangan kasus narkoba yang dilakukan Satuan Reskoba Polres Malang, membuahkan hasil. Diamankan 9 orang pengedar dan 2 orang kurir dengan barang bukti sabu-sabu seberat 36,5 gram dan ganja seberat 7,28 kg."Ini hasil ungkap kasus selama dua pekan terakhir, mengamankan 9 orang dan 2 orang kurir," terang Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, Jumat (25/3/2022). Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Malang agar wilayah hukumnya tidak terjadi peredaran gelap narkoba. Polres Malang telah menabuh genderang perang memberantas peredaran narkoba yang utamanya membahayakan para kaum muda sebagai generasi penerus bangsa. "Kita harus menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahayanya narkotika khususnya wilayah Polres Malang dan umumnya Indonesia," kata Ferli Hidayat. Sementara itu, Kasatreskoba Polres Malang AKP Harjanto Mukti Eko Utomo menjelaskan pengungkapan ganja berawal dari penangkapan MM (21), warga Desa Randu Agung Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang dengan barang bukti ganja seberat 1,017 gram. Kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap ABB (29), warga Desa Songgokerto, Kota Batu. Serta MAT (23), warga Kelurahan Sukoharjo, Kec Ngaglik, Kabupaten Sleman, dengan barang bukti ganja seberat 3 kg lebih. "Memang kita kesulitan untuk mengungkap jaringan mereka, tapi kita bisa membuntuti dan melakukan penangkapan saat di wilayah Kota Batu," kata Harjanto. Sebelumnya, juga melakukan penangkapan di wilayah Kota Malang dan terus berlanjut hingga Kepanjen. Dikatakan, apabila dipelajari bahwa semua itu merupakan satu jaringan. Namun mereka menggunakan kurir yang saling tidak kenal. Juga dengan sistem ranjau yang cukup menyulitkan petugas untuk mengungkapnya. Jaringan yang ada dibawah menjadikan rantai peredaran terputus karena antara kurir satu dengan lainnya tidak saling mengenal. Kasatreskoba menyampaikan barang atau ganja tersebut berasal dari wilayah Sumatera karena bentuk dan teksturnya berbeda dengan barang lokal. "Memang kalau dari keterangan semua yang tertangkap, semuanya mengarah pada satu nama yaitu R yang saat ini masih DPO," jelas Harjanto. Mereka yang ditangkap itu adalah AF (29) dengan BB 5 paket sabu; MM (21) dengan BB 1 paket ganja seberat 1,017 gram; ABB (29) dan MAT (23) dengan BB ganja seberat 3 kg lebih. Selain itu YA (22) dengan BB ganja 1 kg lebih, HN (27); KB (32) dengan BB ganja 1 kg lebih; serta AS (35) dan DW (33) dengan BB ganja seberat 937 gram. Mereka ini telah melanggar UU no 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman 6 tahun hingga 20 tahun penjara. (kid/ari)
Polres Malang Tangkap 9 Pengedar Sabu dan Ganja
Jumat 25-03-2022,13:24 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 02-02-2026,15:01 WIB
DPMD Jombang Tegaskan Pengadaan PCX Dilakukan Masing-Masing Desa
Senin 02-02-2026,23:01 WIB
Hakim PN Gresik Tolak Permohonan Pra Peradilan Kasus Jual Beli Data Go Matel
Senin 02-02-2026,21:52 WIB
Jadi Kurir Ganja 4 Kilogram, Gadis Asal Malang Dituntut 14 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar
Senin 02-02-2026,14:57 WIB
Pastikan Realisasi APBD 2026 Tepat Sasaran, Komisi C DPRD Jombang Hearing dengan Dinas PUPR
Senin 02-02-2026,17:35 WIB
Penyelaman di Perairan Keruh, Tim SAR Akhirnya Temukan Korban Tenggelam di Tanjung Perak
Terkini
Selasa 03-02-2026,14:13 WIB
Persempit Ruang Gerak Maling, Polsek Rungkut Pasang Alarm Motor Gratis untuk Warga
Selasa 03-02-2026,14:06 WIB
Operasi Keselamatan Semeru 2026, Satlantas Polres Tanjung Perak Ramp Check Bus Pariwisata di Terminal Ampel
Selasa 03-02-2026,14:00 WIB
Antisipasi 3C dan Tawuran, Polsek Lakarsantri Intensifkan Patroli Kota Presisi di Kawasan Unesa Citraland
Selasa 03-02-2026,13:50 WIB
128 Jukir Liar Hasil Tangkapan Satsamapta Polrestabes Surabaya Jalani Sidang Tipiring di PN Surabaya
Selasa 03-02-2026,13:47 WIB