Surabaya, memorandum.co.id - Sidang lanjutan perkara penggelapan dengan terdakwa Dimas Adi Pratama kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini diketuai oleh M Basir. Sedangkan jaksa selaku penuntut umum yaitu Furkon Adi dari Kejari Surabaya. Furkon Adi mendakwa warga Jalan Jagiran itu telah menggelapkan motor milik Djono dengan cara menggadaikannya ke Erna (DPO) tanpa seizin pemiliknya. Terdakwa Dimas menggadaikan motor tersebut senilai Rp 6 juta. Namun dirinya hanya menerima Rp 5,4 juta lantaran dipotong bunga 10 persen. Uang tersebut dipergunakan untuk modal usaha dan juga keperluan terdakwa lainnya. Hingga kini, motor milik korban belum juga dikembalikan. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 17 juta. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP," tutur Furkon, Jumat (25/3). Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui pengacaranya Heru Krisbianto mengajukan keberatan (eksepsi). (jak)
Gadai Motor Ayah Teman, Begini Nasib
Jumat 25-03-2022,12:47 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,16:59 WIB
Kanwil DJP Jatim III Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak Rp1,9 Miliar ke Kejari Jember
Rabu 07-10-2026,14:08 WIB
Kemenhaj Jombang Kejar Direktur PT Annisa Ahmada, Tiga Kali Mangkir Dilaporkan ke Kanwil
Rabu 07-10-2026,18:03 WIB
Pacar Jadi Otak, Komplotan Rampas Motor di Simo Gunung Umpan Korban dengan Perempuan
Rabu 07-10-2026,10:23 WIB
Beras Bantuan untuk Keluarga Miskin Diperjualbelikan, Ini Kata Bulog Jatim
Terkini
Kamis 08-10-2026,08:59 WIB
Awali Tugas Baru, Kapolres Mojokerto Sambangi Kejari dan PN Perkuat Soliditas Lintas APH
Kamis 08-10-2026,08:47 WIB
Kasus Pengeroyokan HW Superhouse, Korban Dihujani Pukulan Meski Sudah Didekap Satpam
Kamis 08-10-2026,08:31 WIB
Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat, Kapolres Bojonegoro Hadiri Penilaian PIN Siskamling Jogo Jatim
Kamis 08-10-2026,08:08 WIB
Apresiasi Aksi Kemanusiaan, Wabup Bangkalan Sematkan Pin dan Piagam Bagi 50 Pendonor Darah Sukarela
Kamis 08-10-2026,07:47 WIB