Surabaya, memorandum.co.id - Sidang lanjutan perkara penggelapan dengan terdakwa Dimas Adi Pratama kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini diketuai oleh M Basir. Sedangkan jaksa selaku penuntut umum yaitu Furkon Adi dari Kejari Surabaya. Furkon Adi mendakwa warga Jalan Jagiran itu telah menggelapkan motor milik Djono dengan cara menggadaikannya ke Erna (DPO) tanpa seizin pemiliknya. Terdakwa Dimas menggadaikan motor tersebut senilai Rp 6 juta. Namun dirinya hanya menerima Rp 5,4 juta lantaran dipotong bunga 10 persen. Uang tersebut dipergunakan untuk modal usaha dan juga keperluan terdakwa lainnya. Hingga kini, motor milik korban belum juga dikembalikan. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 17 juta. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP," tutur Furkon, Jumat (25/3). Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui pengacaranya Heru Krisbianto mengajukan keberatan (eksepsi). (jak)
Gadai Motor Ayah Teman, Begini Nasib
Jumat 25-03-2022,12:47 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,18:39 WIB
Tips Pilih Jam Berangkat Mudik Motor 2026: Mengapa Jam 3 Pagi Lebih Efektif Hindari Macet dan Dehidrasi?
Selasa 17-03-2026,20:20 WIB
Pesta Sound Horeg Tanpa Izin di Jombang Diseret ke Meja Hijau
Selasa 17-03-2026,19:46 WIB
THR Belum Cair Jelang Lebaran 2026? Ini Cara Lapor ke Posko THR Kemnaker Secara Online
Selasa 17-03-2026,20:15 WIB
Aksi Sigap Polisi Bubutan Dorong Mobil Mogok di Depan Stasiun Pasar Turi
Selasa 17-03-2026,18:28 WIB
Pengawasan MBG Kini Makin Ketat dengan Komponen Kejagung
Terkini
Rabu 18-03-2026,17:15 WIB
Makna Takbir di Malam Lebaran: Lebih dari Sekadar Lafal yang Dikumandangkan
Rabu 18-03-2026,16:59 WIB
Salat Id di Lapangan vs Masjid: Mana yang Lebih Utama
Rabu 18-03-2026,16:50 WIB
Jelang Idulfitri 2026, Ini Kebiasaan dan larangan yang Perlu Dihindari Saat Perayaan Lebaran
Rabu 18-03-2026,15:58 WIB
Servis Motor SKS Jelang Mudik, Ini Komponen Motor yang Tak Boleh Terlewat
Rabu 18-03-2026,15:32 WIB