Surabaya, memorandum.co.id - Jonathan Irfon Hadi Wijaya, marketing bank swasta berkomplot dengan Julius Ardian Tantono (direktur) dan Felix Sutantio (komisaris) PT Jaya Remaja Plastik (JRP) untuk menipu Agus Mulyono dengan modus dana talangan. Jonathan membantu Felix dan Julius untuk meminjam dana Rp 4 miliar kepada Agus dengan bunga tiga persen. Jaminannya cek. Namun, cek itu ternyata tidak bisa dicairkan. Jaksa penuntut umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dalam dakwaannya menyatakan, Jonathan menghubungi Agus melalui pesan WhatsApp (WA) bahwa nasabahnya, Felix butuh suntikan modal perusahaan dan berencana akan berutang Rp 5 miliar. Uang itu dijanjikan akan dikembalikan hanya dalam waktu dua sampai tiga hari saja. "Agus Mulyono merasa tertarik karena dana tersebut perlunya hanya dua tiga hari saja dan bunya tiga persen atas pinjaman tersebut," kata jaksa Hari dalam dakwaannya. Jonathan mengatakan kepada Felix bahwa Agus akan meminjamkan Rp 2,5 miliar dulu dengan bunga empat persen. Tiga persen untuk Agus dan satu persen komisi untuk Jonathan. Uang itu ditransfer Agus setelah Felix memberikan cek senilai Rp 2,6 miliar melalui Jonathan. Setelah itu, Agus kembali mentransfer kepada Jonathan untuk Felix secara bertahap yang totalnya Rp 4 miliar. Namun, utang tersebut ternyata tidak kunjung dilunasi hingga jatuh tempo. Agus hendak mencairkan cek yang dijadikan jaminan. Namun, Jonathan menahannya dengan alasan akan segera RTGS atau transfer antarbank. Namun, transfer itu tidak pernah terjadi. Agus akhirnya mencairkan cek itu di bank. Namun, pihak bank menolaknya dengan alasan dananya tidak cukup. Julius juga disidangkan dalam perkara terpisah. Dalam dakwaannya, jaksa Hari menyebut bahwa Julius berperan menandatangani cek kosong tersebut. Sedangkan Felix hingga kini masih buron. Baik Jonathan dan Julius melalui pengacaranya masing-masing mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. "Jonathan ini hanya perantara. Tapi, Agus memaksa Jonathan untuk bayar. Di antara berdua ini (Julius dan Felix) belum bayar. Felix kabur, sekarang DPO," kata pengacara Jonathan, Amirun Aziz. Pengacara Julius, Hariyono menyatakan, kliennya hanya diminta untuk menandatangani cek kosong oleh Felix. Julius tidak pernah tahu mengenai kasus ini. Dia hanya dijadikan Felix sebagai direktur perusahaan dan diberikan saham 10 persen. "Julius harus tanda tangan bilyet giro dan cek tanpa nominal. Alasannya untuk keperluan perusahaan. Tanda tangan satu buku cek yang ternyata atas nama Julius," ujar Hariyono. (jak/fer)
Pinjam Dana Talangan Pakai Cek Kosong
Kamis 24-03-2022,23:18 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-11-2026,08:56 WIB
Peringati Hari Jadi Tuban ke-733, Kapolresta Bersama Bupati Ziarah ke Delapan Makam Leluhur
Sabtu 07-11-2026,12:58 WIB
Apa Itu Ijazah Blockchain, Teknologi untuk Cegah Ijazah Palsu
Sabtu 07-11-2026,11:22 WIB
Sambut Hari Jadi ke-821 Tulungagung, Kecamatan Ngantru Gelar Gerakan Pangan Murah
Sabtu 07-11-2026,15:15 WIB
Gratis, Dapur Pejuang Jalanan dan Pemasangan Alarm Polrestabes Surabaya di Taman Bungkul Diserbu Warga
Sabtu 07-11-2026,10:59 WIB
Hadir di Majelis Burdah Wonorejo, Kapolres Pasuruan Ajak Ulama dan Masyarakat Jaga Kamtibmas
Terkini
Minggu 08-11-2026,07:20 WIB
Silaturahmi Kebangsaan Bersama Wakil Rais Aam PBNU: Merawat Harmoni, Menyemai Simfoni Peradaban
Minggu 08-11-2026,03:20 WIB
Mutasi Jajaran Polres Jombang, Kasat Lantas hingga Kapolsek Resmi Berganti
Minggu 08-11-2026,01:20 WIB
Kanwil DJKN Jawa Timur Borong Prestasi Reksa Bandha 2026
Sabtu 07-11-2026,23:20 WIB
The Alana Malioboro Hadirkan Perayaan Halloween Unik Bernuansa Jepang di Yogyakarta
Sabtu 07-11-2026,21:20 WIB