Surabaya, Memorandum.co.id - Harapan Michael Valentino untuk bisa diadili di Malang kandas di tangan Majelis Hakim yang diketuai Ni Made Purnami. Sebab, dalil-dalil dalam nota keberatan (eksepsi) yang diajukan pengacaranya ditolak seluruhnya. Hal itu terungkap dalam pembacaan amar putusan majelis hakim yang menyidangkan terdakwa dalam kasus penguasaan narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Mengadili, menyatakan keberatan pengacara terdakwa Michael Valentino tidak dapat diterima. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dalam perkara ini," tutur Hakim Ni Made Purnami, Kamis (24/3). Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menyatakan kesiapannya terhadap perintah majelis hakim. "Siap Yang Mulia. Mohon ijin waktu satu Minggu untuk menghadirkan saksi-saksi," kata JPU. Diberitakan sebelumnya, terdakwa Michael ditangkap oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya pada Kamis (21/10) sekira pukul 09.00 di rumahnya, Jalan Candi Mendut Barat , Mojolangu, Lowokwaru, Kota Malang. Sebelum penangkapan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika Michael melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat diamankan, Michael tak berkutik dan mengakui semua perbuatannya. Setelah menangkap Michael, polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik kecil berisi sabu 0,24 gram. Selain itu juga ada 3 botol plastik bekas cairan sintetis, 1 pipet kaca bersih, 10 plastik klip, 1 skrop, 6 pak kertas paper, 1 unit I Phone yang terdapat ditempat tidurnya. Terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati tersebut, pengacara terdakwa mengajukan nota keberatan (eksepsi). Dalam persidangan, pengacara terdakwa keberatan perihal locus delicty (tempat kejadian perkara) dan kewenangan menyidangkan perkara. (jak)
Eksepsi Budak Sabu Malang Ditolak
Kamis 24-03-2022,15:35 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-07-2026,20:53 WIB
Sidang ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (5): Fee Proyek DPUPR Terungkap, Saksi Sebut Tidak Ada Perintah dari Maidi
Selasa 21-07-2026,21:59 WIB
Bendungan Lahor Resmi Ditutup untuk Kendaraan Roda Empat Mulai 1 Agustus 2026
Selasa 21-07-2026,16:30 WIB
Geruduk Kejati Jatim, BEM Nusantara Desak Febri Ardiansyah Ditangkap dan Diadili
Selasa 21-07-2026,20:17 WIB
Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Ciamis dan Bandar Lampung
Terkini
Rabu 22-07-2026,15:34 WIB
Kades Putatkumpul Tegaskan Seleksi Kasun Putatlor Lamongan Sesuai Aturan, Bantah Dikondisikan
Rabu 22-07-2026,15:29 WIB
Dekatkan Pelayanan Publik Lewat Bahana Bersahaja, Bupati Madiun: Semua Ada di Sini Termasuk dari Bapenda
Rabu 22-07-2026,15:22 WIB
4 Ribu Kursi Siswa SDN di Gresik Tak Terisi Selama SPMB, Hanya 53 Sekolah Capai Kuota
Rabu 22-07-2026,15:09 WIB
Angkringan di Pintu Masuk Jombang Jadi Sorotan, Warga Keluhkan Penampilan Sejumlah Pedagang
Rabu 22-07-2026,15:01 WIB