Surabaya, Memorandum.co.id - Harapan Michael Valentino untuk bisa diadili di Malang kandas di tangan Majelis Hakim yang diketuai Ni Made Purnami. Sebab, dalil-dalil dalam nota keberatan (eksepsi) yang diajukan pengacaranya ditolak seluruhnya. Hal itu terungkap dalam pembacaan amar putusan majelis hakim yang menyidangkan terdakwa dalam kasus penguasaan narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Mengadili, menyatakan keberatan pengacara terdakwa Michael Valentino tidak dapat diterima. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dalam perkara ini," tutur Hakim Ni Made Purnami, Kamis (24/3). Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menyatakan kesiapannya terhadap perintah majelis hakim. "Siap Yang Mulia. Mohon ijin waktu satu Minggu untuk menghadirkan saksi-saksi," kata JPU. Diberitakan sebelumnya, terdakwa Michael ditangkap oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya pada Kamis (21/10) sekira pukul 09.00 di rumahnya, Jalan Candi Mendut Barat , Mojolangu, Lowokwaru, Kota Malang. Sebelum penangkapan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika Michael melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat diamankan, Michael tak berkutik dan mengakui semua perbuatannya. Setelah menangkap Michael, polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik kecil berisi sabu 0,24 gram. Selain itu juga ada 3 botol plastik bekas cairan sintetis, 1 pipet kaca bersih, 10 plastik klip, 1 skrop, 6 pak kertas paper, 1 unit I Phone yang terdapat ditempat tidurnya. Terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati tersebut, pengacara terdakwa mengajukan nota keberatan (eksepsi). Dalam persidangan, pengacara terdakwa keberatan perihal locus delicty (tempat kejadian perkara) dan kewenangan menyidangkan perkara. (jak)
Eksepsi Budak Sabu Malang Ditolak
Kamis 24-03-2022,15:35 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 22-08-2026,08:40 WIB
Tujuh Nyawa, Empat Perkara: Kecelakaan Usai Konsumsi Miras di Surabaya Berujung Vonis di Bawah Dua Tahun
Sabtu 22-08-2026,09:28 WIB
Bayi Baru Lahir Meninggal di Kos Gubeng Surabaya, Mahasiswi Asal Jawa Tengah Jadi Tersangka
Sabtu 22-08-2026,07:46 WIB
Bagus Panuntun Target Madiun Jadi Kota Ekonomi Kreatif 2029
Sabtu 22-08-2026,07:01 WIB
Perjalanan Karier Nadilla Aisyah, Garda Depan Kesekretariatan BBKK Surabaya
Sabtu 22-08-2026,06:03 WIB
Pembentukan Brigade Pangan di Purwosari Ditunda, Adu Argumentasi Warnai Musyawarah
Terkini
Sabtu 22-08-2026,21:38 WIB
Lansia Asal Kalsel Ditemukan Tewas di Depan Toko Emas Pasar Tingkat Lamongan
Sabtu 22-08-2026,21:13 WIB
Rahayu Agus Triyono Resmi Pimpin Perwosi Lumajang Masa Bakti 2026-2030
Sabtu 22-08-2026,20:58 WIB
Gotong Royong Jaga Kebersihan, Babinsa Jarit Bersama Warga Bersihkan DAM Sungai Kaliwungu
Sabtu 22-08-2026,20:38 WIB
Puluhan Ribu Jamaah Padati Kota Pasuruan di Puncak Haul ke-45 KH Abdul Hamid
Sabtu 22-08-2026,20:31 WIB