Mojokerto, memorandum.co.id - Pegawai Pemerintah Kabupaten Mojokerto menerima petikan keputusan pengangkatan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Petikan P3K tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Mojokerto pada Kamis, (24/3/2022). Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dijelaskan, bahwa unsur aparatur sipil negara terdiri dari dua jenis. Yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). "Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagai salah satu unsur ASN, dihadapkan pada tantangan untuk mampu beradaptasi secara cepat dengan perkembangan kemajuan teknologi dan era transformasi digital," katanya. Dimana, lanjut Ikfina, menuntut para ASN untuk terus belajar dan mengembangkan kompetensi sehingga mampu menjadi ASN yang profesional. "Dan juga berintegritas dengan semangat pengabdian yang tinggi," ujarnya. Ikfina menjelaskan, pengangkatan P3K pada jabatan guru merupakan program prioritas pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di suatu daerah. "Keberadaan guru bagi suatu bangsa sangat penting untuk menyiapkan generasi penerus bangsa di tengah-tengah perubahan zaman dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih dan pergeseran nilai yang menuntut penguasaan ilmu dan teknologi," jelasnya. Tak hanya itu, papar Ikfina, guru memiliki satu kesatuan peran dan fungsi yang tak terpisahkan, yaitu kemampuan mendidik, membimbing, mengajar, melatih, dan juga harus mampu menjadi inovator. "Memiliki semangat belajar yang tinggi untuk menambah pengetahuan dan keterampilannya, sehingga mampu menghasilkan inovasi yang bermanfaat dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah," paparnya. Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini menegaskan, tenaga P3K juga harus mencapai kinerja terbaik sesuai target kinerja yang ditetapkan, serta menjalankan tugas dengan penuh disiplin dan tanggung jawab. "ASN juga memiliki kewajiban menerapkan nilai dasar atau core value ASN “BERAKHLAK”, yang merupakan akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif," tegasnya. Disamping itu Ikfina juga mengajak seluruh ASN Kabupaten Mojokerto untuk bekerja dengan penuh semangat dan terus melakukan inovasi untuk bersama membangun Kabupaten Mojokerto. "Sehingga dapat terwujud masyarakat Kabupaten Mojokerto yang maju, adil, dan makmur," pungkasnya. (yus)
Serahkan Petikan P3K, Ini Pesan Bupati Mojokerto kepada Pegawai
Kamis 24-03-2022,13:58 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-03-2026,06:00 WIB
Gantikan Open House, Kehangatan Tradisi Kupatan Satukan Pemimpin dan Rakyat Jember
Kamis 26-03-2026,09:00 WIB
Hari yang Fitri Berubah Menjadi Duka: Kebenaran yang Terungkap setelah Lebaran (2)
Kamis 26-03-2026,10:08 WIB
Antisipasi Dampak Sosial, Pemkot Surabaya Perketat Verifikasi Pendatang Pascalebaran 2026
Kamis 26-03-2026,08:13 WIB
Urungkan Niat Mencuri Usai Bobol Rumah, Pemuda Banyu Urip Rudapaksa Anak Tetangga
Kamis 26-03-2026,08:33 WIB
Tragedi Mahasiswa Tewas di Apartemen Soehat, Ini Kata Psikolog Untag Surabaya
Terkini
Kamis 26-03-2026,23:23 WIB
BPBD Jatim Gerak Cepat Salurkan Bantuan Banjir Pasuruan
Kamis 26-03-2026,23:16 WIB
Jembatan Perintis Garuda di Nias Barat Rampung, Pangkas Jarak Tempuh Warga
Kamis 26-03-2026,23:12 WIB
TNI Bangun Jembatan Desa Lolona'a Nias Utara Lebih Kokoh Pasca-Banjir
Kamis 26-03-2026,23:04 WIB
Geopolitik Global Memanas, Jatim Gerak Cepat Susun Mitigasi Ekonomi dan Sosial
Kamis 26-03-2026,22:15 WIB