Mojokerto, memorandum.co.id - Pegawai Pemerintah Kabupaten Mojokerto menerima petikan keputusan pengangkatan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Petikan P3K tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Mojokerto pada Kamis, (24/3/2022). Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dijelaskan, bahwa unsur aparatur sipil negara terdiri dari dua jenis. Yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). "Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagai salah satu unsur ASN, dihadapkan pada tantangan untuk mampu beradaptasi secara cepat dengan perkembangan kemajuan teknologi dan era transformasi digital," katanya. Dimana, lanjut Ikfina, menuntut para ASN untuk terus belajar dan mengembangkan kompetensi sehingga mampu menjadi ASN yang profesional. "Dan juga berintegritas dengan semangat pengabdian yang tinggi," ujarnya. Ikfina menjelaskan, pengangkatan P3K pada jabatan guru merupakan program prioritas pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di suatu daerah. "Keberadaan guru bagi suatu bangsa sangat penting untuk menyiapkan generasi penerus bangsa di tengah-tengah perubahan zaman dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih dan pergeseran nilai yang menuntut penguasaan ilmu dan teknologi," jelasnya. Tak hanya itu, papar Ikfina, guru memiliki satu kesatuan peran dan fungsi yang tak terpisahkan, yaitu kemampuan mendidik, membimbing, mengajar, melatih, dan juga harus mampu menjadi inovator. "Memiliki semangat belajar yang tinggi untuk menambah pengetahuan dan keterampilannya, sehingga mampu menghasilkan inovasi yang bermanfaat dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah," paparnya. Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini menegaskan, tenaga P3K juga harus mencapai kinerja terbaik sesuai target kinerja yang ditetapkan, serta menjalankan tugas dengan penuh disiplin dan tanggung jawab. "ASN juga memiliki kewajiban menerapkan nilai dasar atau core value ASN “BERAKHLAK”, yang merupakan akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif," tegasnya. Disamping itu Ikfina juga mengajak seluruh ASN Kabupaten Mojokerto untuk bekerja dengan penuh semangat dan terus melakukan inovasi untuk bersama membangun Kabupaten Mojokerto. "Sehingga dapat terwujud masyarakat Kabupaten Mojokerto yang maju, adil, dan makmur," pungkasnya. (yus)
Serahkan Petikan P3K, Ini Pesan Bupati Mojokerto kepada Pegawai
Kamis 24-03-2022,13:58 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :