Tipu Pensiunan Polisi Rp 567 Juta Divonis 18 Bulan

Rabu 23-03-2022,19:11 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Kasus penipuan dengan modus kerja sama sudah banyak makan korban. Seperti halnya dialami Effendi Lubis, pensiunan polisi yang ditipu Eko Fatmawati alias Eka senilai Rp 567 juta. Akibat perbuatannya, wanita asal Banyuwangi itu divonis selama 18 bulan penjara lantaran dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eko Fatmawati dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Imam Supariyadi saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/3/2022). Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum saat menjalani persidangan menyampaikan kata terima. "Terima Yang Mulia," ujar terdakwa. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Wahyu Hidayatullah dari Kejaksaan Tinggi Jatim menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Untuk diketahui, aksi penipuan yang dilakukan terdakwa terjadi antara Juni dan Juli 2020 di Mapolda Jatim. Saat itu, terdakwa menawarkan kerja sama pembelian toko Indonesia Tyang dikirim ke Arab Saudi. Untuk meyakinkan korban, terdakwa menjanjikan keuntungan 50 persen. Tergiur dengan tawaran itu, korban akhirnya menyerahkan modal Rp 567 juta yang dikirim melalui transfer antar bank. Bukannya dibuat modal, ternyata uang korban digunakan untuk kepentingan pribadinya. (jak/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait