Jember, memorandum.co.id - Majelis hakim tunggal Totok Yanuarto buka sidang perkara Perdata nomor 10 dan 11/Pdt.G.S/2022/PN.Jmr Penggugat rekanan CV Majera Uno Jaya dan CV Gembira Jaya, Tergugat Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten dan Bupati Jember Hendy Siswanto di ruang Sari, Senin (21/3/2022). Agenda sidang keempat adalah pemeriksaan saksi tergugat dan penyerahan barang bukti berbagai surat pendukung, dihadiri kuasa hukum tergugat Achmad Cholily dan Nurhayati sedangkan kuasa hukum penggugat, Dewatoro S Poetra dan Novi Kusuma Wardana. "Sangkalan atau jawaban sudah di-cover saksi, karena PPK, PA, dan PPTK, KPA, tahun anggaran 2020 yang melaksanakan program pengadaan barang dan jasa bak cuci tangan (wastafel), adalah anggarannya setelah dilakukan refocusing Rp 490 miliar dan untuk wastafel Rp 241miliar, " kata Cholily kepada memorandum.co.id pascasidang. Anggaran tersebut sudah tersedia, lanjut Cholily, sejak ditetapkannya Surat RKB. Begitu SK RKB ditetapkan, Sehari setelah itu harus dikeluarkan dana Rp 490 miliar dengan bukti SP2D dari bendahara umum daerah dimasukkan ke rekening bendahara pengeluaran BPBD Kabupaten Jember. "Jadi dana sudah tersedia dan untuk proyek pengadaan wastafel sebesar 241 miliar rupiah, termasuk untuk membayar CV Majera Uno Jaya dan CV Gembira Jaya, "beber Cholily Dan bagaimana mekanisme cara pencarian (pengeluarannya), telah ditunjuk SPMK, pemesanan, penyedia sudah ditunjuk, setelah dikerjakan diajukan ke PPK bisa dibayar, dan harus dibayar oleh PPK bukan oleh bendahara baru dilakukan audit (pemeriksaan). "Setelah dibayar baru ada audit, kok masih timbul utang itu yang menjadi tanda tanya," urai Cholily. Sementara itu, kuasa tergugat Bupati Hendy, membenarkan dari hasil audit BPK Rp 31 miliar merupakan utang Pemkab Jember pada rekanan (pihak ketiga), bahkan dana itu sudah tersedia. "Untuk mendukung sangkal tergugat telah menyiapkan atau menyerahkan sebanyak tiga puluh tujuh bukti dan dua saksi, membuktikan adanya mal administrasi siapa yang menjabat sebagai PPK, PA, dan PPTK, KPA, harus bertanggung jawab secara pribadi, karena tidak bisa dimintakan tanggungjawab tahun 2022, "pungkas Cholily. Sementara kuasa hukum penggugat, Novi Kusuma Wardana didampingi rekan tim kuasanya Dewatoro S Poetra, menerangkan, alat bukti yang diserahkan oleh tergugat dalam hal ini banyak menjelaskan bahwa proses internal Pemkab Jember didalam menunjuk petugas/pejabat yang berwenang penanganan Covid-19 sudah secara gamblang dijelaskan semua. "Yang mana surat dan keterangan saksi malah menguatkan dalil-dalil penggugat terdapat pedoman pelaksanaan yang keluarkan oleh Bupati. Dimana dalam pedoman tersebut terdapat proses proyek wastafel harus dibayarkan langsung setelah selesai dikerjakan oleh penyedia (rekanan)," papar Novi Kusuma Wardana. Penyedia rekanan sudah menyelesaikan sudah kami buktikan Lanjut Novi Kusuma Wardana, berupa bukti serah terima barang pada pihak PPK pada sekolah. "Di mana penyedia menyerahkan sesuai dengan permintaan yakni wastafel pada PPK dan bukti terlampir. Bahkan sudah dilakukan uji terima serta di periksa oleh pihak APH. semua fakta itu juga disertai bukti terlampir, " ungkap Novi Kusuma Wardana. Menurut Novi Kusuma Wardana, Keterangan dari saksi dari tergugat bahwasanya PPK yang bertanggungjawab dalam proyek pengadaan mendapat kuasa anggaran diusulkan oleh RKPA untuk memilih PPK dan ditunjuk (disahkan) oleh Bupati, sebagai eksekutor (pelaksana). "Pendapat kami bupati mengangkat dan menetapkan pejabat PPK bukan secara simbolis. Karena PPK yang mengangkat itu bupati mestinya pertanggungjawaban PPK tersebut melekat pada jabatan nya bukan personalnya, "tandanya. Sesuai syarat pedoman Bupati saksi mengatakan, bahwa Inspektorat bisa melakukan tugasnya setelah ada permintaan audit dari PPK, namun sampai detik ini pihak Inspektorat Jember mengaku belum pernah ada surat permohonan dari PPK untuk memeriksa. "Namun bantahan yang disampaikan oleh saksi bawaannya PPK tidak pernah berkirim surat pada Inspektorat Jember terbantahkan lantaran kami memiliki bukti kalau itu sudah dilakukan oleh pihak PPK, berarti bupati Hendy dalam pengadaan wastafel hendak cuci tangan (lepas tangan)," pungkasnya. Dewatoro S Poetra, menambahkan, semua saksi dan bukti baik dari tergugat malah menambah keyakinan kami sebagai kuasa penggugat, Kembali pada majelis hakim untuk menyimpulkan dan memberikan putusan pada Senin (28/3/2022). (edy/fer)
Bupati Hendy Cuci Tangan Pengadaan Proyek Wastafel Rp 241 Miliar
Senin 21-03-2022,21:22 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :