Surabaya, memorandum.co.id - Hendra Nasuki didakwa menggelapkan uang perusahaannya, PT Master Mat Indonesia (MMI) sebesar Rp 50 juta. Uang tersebut merupakan sisa pembayaran konsumen atas pembelian karpet dan keset merek Arizona. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria 30 tahun itu diadili. Terdakwa bekerja di PT MMI sejak 23 Agustus 2019 sebagai sales. Di perusahaan tersebut, terdakwa diberikan gaji Rp 3,8 juta. Tugas yang dilakukan oleh terdakwa yaitu berkeliling untuk menawarkan dan menjual barang kepada konsumen sesuai area dinas yang ditentukan. Selain itu, terdakwa juga melakukan kunjungan kepada konsumen untuk penagihan pembayaran yang dibayarkan melalui transfer ke rekening perusahaan. “Menerima pembayaran dari konsumen yang melakukan pembayaran melalui cek, giro serta tunai jika keberadaan konsumen jauh dari ATM atau bank yang mana selanjutnya uang pembayaran dimaksud langsung disetorkan ke rekening perusahaan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Samsu J Efendi saat membacakan surat dakwaannya di PN Surabaya, Senin (22/3/2022). Kemudian, Andi Suryanartha, pemilik Toko Bintang Jaya di Lampung, Sumatra Selatan membeli kepada PT MMI berupa keset dan karpet melalui terdakwa selaku sales. “Total pembayaran yang ditransfer oleh saksi Andi Suryanartha adalah sebesar Rp 127,9 juta,” beber JPU dari Kejari Surabaya tersebut. Lebih lanjut, setelah menerima pembayaran tersebut, ternyata tidak langsung disetorkan ke rekening perusahaan sebagaimana SOP (standar operasional prosedur) yang ditetapkan oleh perusahaan. “Namun terdakwa gunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya,” ucapnya. JPU kemudian mengungkapkan, bahwa perbuatan terdakwa baru diketahui pihak perusahaan ketika pada September 2021. Saksi Elok Rachmania, Finance Accounting pada PT MMI, menghubungi Andi Suryanartha yang menanyakan tentang pembayaran atas barang yang telah dibelinya. “Saksi Andi mengatakan dirinya telah melunasi pembayaran tersebut secara transfer sebanyak 4 kali ke rekening BCA milik terdakwa yang dibuktikan dengan laporan pengiriman dari pihak bank,” ungkapnya. Saat ditanyakan kepada terdakwa, uang tersebut diakui digunakan olehnya. Terdakwa kemudian mengembalikan Rp. 77 juta, sedang sisanya masih dalam penguasaan terdakwa. “Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP,” katanya. Terhadap dakwaan tersebut, terdakwa Hendra Nasuki tak menampiknya. Dia mengaku memang memakai uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Namun, dirinya juga berniat untuk mengembalikan uang tersebut. “Saya sangat menyesal Pak Hakim. Saya mengaku bersalah,” ujar terdakwa saat diminta tanggapannya olegh ketua majelis hakim Khusaeni. (jak/fer)
Tilap Uang Pembayaran Karpet dan Keset
Senin 21-03-2022,18:43 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 20-06-2026,08:09 WIB
Tampil di LKBB SFF 2026, SDN Sawahan 1 Incar Podium Utama
Sabtu 20-06-2026,13:03 WIB
Sidang ke-2 Kasus Maidi Madiun (3): Maidi Bantah Terima Uang CSR, Rochim Tidak Tahu Soal CSR dan Ijin
Sabtu 20-06-2026,07:14 WIB
Ribuan Peserta Lomba LKBB SFF 2026 Berdatangan di Balai Pemuda
Sabtu 20-06-2026,11:20 WIB
Ratusan Penari Guncang Panggung SFF 2026, Sanggar Tari Lintang Nyawiji Padukan Budaya Tiongkok dan Jawa
Terkini
Sabtu 20-06-2026,20:39 WIB
Ini Daftar Juara Lomba Tari SFF 2026, Dua Kategori Utama Disapu Bersih Lumajang
Sabtu 20-06-2026,20:32 WIB
Kades Klatakan Sebut Warga Minta PT Kaixin Atasi Masalah Abrasi di Pecaron
Sabtu 20-06-2026,20:07 WIB
Tak Bisa Tidur Usai Kakak Dicokok, Buron Kredit Fiktif Rp4,5 M Bank Daerah Serahkan Diri
Sabtu 20-06-2026,19:55 WIB
Terdakwa Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi: CSR untuk Atasi Darurat Lingkungan
Sabtu 20-06-2026,19:32 WIB