Surabaya, memorandum.co.id - Hendra Nasuki didakwa menggelapkan uang perusahaannya, PT Master Mat Indonesia (MMI) sebesar Rp 50 juta. Uang tersebut merupakan sisa pembayaran konsumen atas pembelian karpet dan keset merek Arizona. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria 30 tahun itu diadili. Terdakwa bekerja di PT MMI sejak 23 Agustus 2019 sebagai sales. Di perusahaan tersebut, terdakwa diberikan gaji Rp 3,8 juta. Tugas yang dilakukan oleh terdakwa yaitu berkeliling untuk menawarkan dan menjual barang kepada konsumen sesuai area dinas yang ditentukan. Selain itu, terdakwa juga melakukan kunjungan kepada konsumen untuk penagihan pembayaran yang dibayarkan melalui transfer ke rekening perusahaan. “Menerima pembayaran dari konsumen yang melakukan pembayaran melalui cek, giro serta tunai jika keberadaan konsumen jauh dari ATM atau bank yang mana selanjutnya uang pembayaran dimaksud langsung disetorkan ke rekening perusahaan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Samsu J Efendi saat membacakan surat dakwaannya di PN Surabaya, Senin (22/3/2022). Kemudian, Andi Suryanartha, pemilik Toko Bintang Jaya di Lampung, Sumatra Selatan membeli kepada PT MMI berupa keset dan karpet melalui terdakwa selaku sales. “Total pembayaran yang ditransfer oleh saksi Andi Suryanartha adalah sebesar Rp 127,9 juta,” beber JPU dari Kejari Surabaya tersebut. Lebih lanjut, setelah menerima pembayaran tersebut, ternyata tidak langsung disetorkan ke rekening perusahaan sebagaimana SOP (standar operasional prosedur) yang ditetapkan oleh perusahaan. “Namun terdakwa gunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya,” ucapnya. JPU kemudian mengungkapkan, bahwa perbuatan terdakwa baru diketahui pihak perusahaan ketika pada September 2021. Saksi Elok Rachmania, Finance Accounting pada PT MMI, menghubungi Andi Suryanartha yang menanyakan tentang pembayaran atas barang yang telah dibelinya. “Saksi Andi mengatakan dirinya telah melunasi pembayaran tersebut secara transfer sebanyak 4 kali ke rekening BCA milik terdakwa yang dibuktikan dengan laporan pengiriman dari pihak bank,” ungkapnya. Saat ditanyakan kepada terdakwa, uang tersebut diakui digunakan olehnya. Terdakwa kemudian mengembalikan Rp. 77 juta, sedang sisanya masih dalam penguasaan terdakwa. “Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP,” katanya. Terhadap dakwaan tersebut, terdakwa Hendra Nasuki tak menampiknya. Dia mengaku memang memakai uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Namun, dirinya juga berniat untuk mengembalikan uang tersebut. “Saya sangat menyesal Pak Hakim. Saya mengaku bersalah,” ujar terdakwa saat diminta tanggapannya olegh ketua majelis hakim Khusaeni. (jak/fer)
Tilap Uang Pembayaran Karpet dan Keset
Senin 21-03-2022,18:43 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,20:20 WIB
Pesta Sound Horeg Tanpa Izin di Jombang Diseret ke Meja Hijau
Selasa 17-03-2026,19:46 WIB
THR Belum Cair Jelang Lebaran 2026? Ini Cara Lapor ke Posko THR Kemnaker Secara Online
Selasa 17-03-2026,20:15 WIB
Aksi Sigap Polisi Bubutan Dorong Mobil Mogok di Depan Stasiun Pasar Turi
Selasa 17-03-2026,21:17 WIB
Khofifah Tegas Larang ASN Jatim Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Selasa 17-03-2026,19:57 WIB
KJS Sumenep Ajak Puluhan Anak Yatim Belanja Lebaran Bersama Wakil Bupati
Terkini
Rabu 18-03-2026,19:04 WIB
Bupati Gresik Berangkatkan 750 Peserta Mudik Gratis dengan 15 Armada Bus
Rabu 18-03-2026,18:23 WIB
Adu Banteng di Jalan Rajawali Surabaya, Pemotor Tewas Usai Tabrak Rombong Hingga Terbakar
Rabu 18-03-2026,17:47 WIB
Fraksi PKB DPRD Jatim Desak Pemprov Mempercepat Perbaikan Jalan Mojokerto–Jombang
Rabu 18-03-2026,17:45 WIB
Pajak Reklame Naik Signifikan, P3I Jatim Pertanyakan Dasar Hukum Kebijakan Pemkot Surabaya
Rabu 18-03-2026,17:41 WIB