Beri Layanan di Bidang Hukum, PKS Hadirkan Omah Hukum Keadilan

Senin 21-03-2022,17:41 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - DPD PKS Surabaya terus bergerak melayani kebutuhan masyarakat Kota Pahlawan. Di sektor hukum, partai berlambang bulan sabit kembar ini hadir mewujudkan Omah Hukum Keadilan (OHK) dan Sekolah Paralegal I. Melalui bantuan hukum OHK ini, PKS Surabaya siap menjawab kebutuhan masyarakat Surabaya yang memerlukan bantuan terkait permasalahan di bidang hukum. Mulai dari konsultasi hukum hingga penyelesaian perkara-perkara hukum. Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik (BHKP) PKS Surabaya, Yudha Anshori W SH MH menyampaikan, OHK diluncurkan bertujuan untuk membantu masyarakat yang memiliki permasalahan di bidang hukum. "Bagi masyarakat yang memiliki permasalahan di bidang hukum, Omah Hukum Keadilan siap membantu," ujar Cak Yudha, sapaan akrab Yudha Anshori, Senin (21/3/2022). Sedangkan Sekolah Paralegal I, diinisiasi untuk memberikan edukasi bagi masyarakat mengenai peraturan dan perundang-undangan yang diterapkan di Indonesia. Bidang BHKP PKS Surabaya siap menyelenggarakan kegiatan ini secara rutin. "Indonesia merupakan negara hukum, sebagaimana yang termaktub dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945. PKS Surabaya turut serta memberikan edukasi bagi masyarakat terkait peraturan dan perundangan-undangan yang ada di Indonesia, sehingga masyarakat memahami hal ini," terangnya. Sementara itu, salah satu peserta Sekolah Paralegal I, Bu Suluh, mengatakan bahwa kegiatan belajar perundang-undangan tersebut bagus dan telah lama ditunggu masyarakat. "Masyarakat butuh banyak pencerahan hukum yang selama ini sulit diakses oleh masyarakat kecil," tuturnya. Sinta Yudisia, peserta Sekolah Paralegal I juga berharap agar kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan sekali saja, tetapi bisa terselenggara secara rutin. “Kita juga ingin agar layanan bantuan hukum di OHK tidak hanya berhenti di layanan hukum untuk perkara-perkara umum, tetapi juga dapat memberikan pelayanan bagi perkara-perkara khusus. Misal perkara kekerasan rumah tangga, HAM, dan tindak kejahatan lainnya, khususnya perkara anak,” tandasnya. (bin)

Tags :
Kategori :

Terkait