Terobos TL, Pengemudi Xpander Tabrak Polantas

Minggu 20-03-2022,21:11 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Sebuah mobil Mitsubishi Xpander L 1955 II, menabrak anggota unit Lantas Polsek Wonokromo, Aiptu Tytung E (53), di Jalan Ngagel, Minggu (20/3/2022) siang. Mobil itu dikemudikan HY (34). Akibat insiden itu, Aiptu Tytung mengalami luka cukup parah. Mulai robek di dagu dan tangan kanan yang mengalami bengkak. Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Islam (RSI) Wonokromo untuk mendapatkan perawatan lanjutan. Kanitlaka Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Haerul Anwar menyebut, kecelakaan bermula saat Mitsubishi Xpander berjalan dari selatan ke utara di Jalan Ngagel, pukul 11.00. Setiba di traffic light (TL) Ngagel, pengemudi melanggar APILL (alat pemberi isyarat lalu lintas) yang menyala merah saat itu. "Mengetahui melanggar, kemudian sopir distop (diberhentikan). Mungkin yang bersangkutan tidak konsentrasi di depan ada petugas. Kemudian mobil menabrak petugas yang mengatur situasi lalu lintas," kata Anwar, Minggu (20/3/2022) petang. Usai kejadian itu, korban dilarikan ke RSI Wonokromo. Sementara pengemudi yang merupakan warga Jalan Nyamplungan, diberhentikan anggota belum jauh dari lokasi kejadian . HY lalu diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Sementara barang bukti kendaraan dibawa ke kantor Unit Laka Lantas di Dukuh Pakis. "Kami sudah amankan pengemudi untuk dimintai keterangan," pungkas Anwar. (fdn/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait