Malang, memorandum.co.id - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Malang menerima kunjungan kerja tim Lembaga Saksi dan Korban (LPSK) untuk sosialisasai tentang LPSK, di ruang Anantahira Sat Reskrim, Mapolres Malang, Kabupaten Malang, Sabtu (19/3/2022). Tim LPSK RI yang dipimpin Brigjen (Purn) Drs Achmadi ini disambut Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi bersama seluruh anggota Satreskrim Polres Malang. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga nonstruktural yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Tim LPSK menyampaikan materi, diantaranya Kewenangan LPSK; program kerja; perlindungan LPSK; prioritas LPSK RI / penanganan tindak pidana tertentu seperti narkotika, korupsi, money laundry, terorisme, pelanggaran HAM berat, kekerasan seksual, anirat. Disampaikan pula, subjek LPSK mengenai proses pengajuan permohonan perlindungan, layanan perlindungan LPSK pada hak-hak korban, layanan perlindungan dan bantuan dari sisi ancaman fisik maupun ancaman nonfisik, pengajuan pelayanan restitusi hingga kompensasi korban. Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan dalamn kegiatan ini disampaikan mengenai informasi terkait LPSK. “Sosialisasi LPSK ini akan bemanfaat bagi Satuan Reskrim Polres Malang,” ujarnya seraya menyebutkan kegiatan dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. (*/kid/ari/fer)
LPSK Kunjungi Satreskrim Polres Malang
Minggu 20-03-2022,19:35 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-02-2026,07:00 WIB
3 Program Mudik Gratis Lebaran 2026 di Surabaya, Cek Jadwal dan Syarat Pendaftaran
Kamis 19-02-2026,14:26 WIB
12 Bukber All You Can Eat di Surabaya Ramadan 2026, Lengkap Harga dan Lokasi
Kamis 19-02-2026,07:21 WIB
PDIP Surabaya Mulai Urus Legalisir Suara, KPU Tunggu Surat Resmi PAW
Kamis 19-02-2026,15:49 WIB
Bareskrim Polri Geledah Rumah di Surabaya, Usut TPPU Tambang Emas Ilegal Beromzet Rp25,8 Triliun
Kamis 19-02-2026,10:03 WIB
Bahaya Langsung Tidur setelah Sahur, Picu GERD dan Asam Lambung Naik
Terkini
Jumat 20-02-2026,06:00 WIB
Cara Tepat Pilih Suplemen
Jumat 20-02-2026,03:38 WIB
Saka Kunci Masa Depan! Bintang Arsenal Resmi Perpanjang Kontrak hingga 2030
Kamis 19-02-2026,22:45 WIB
Layanan Publik Jember Raih Predikat Tertinggi Ombudsman, Gus Fawait Perluas Akses hingga Desa
Kamis 19-02-2026,22:37 WIB
Jember Masuk 10 Besar Nasional Ombudsman, Komitmen Gus Fawait Perkuat Pelayanan Publik
Kamis 19-02-2026,22:28 WIB