Gresik, memorandum.co.id - Dua pengedar sabu-sabu jaringan Kota Surabaya dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Menganti. Kedua tersangka itu adalah Hermanto (39) warga Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, Gresik, dan Mustakim (37) asal Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sabu - sabu dengan berat timbang bruto 5,3 gram. Selain itu, satu bong alat isap, dua korek api, HP, uang Rp. 100 ribu, timbangan digital dan 31 plastik klip kosong. Barang bukti tersebut ikut diamankan ke Mapolsek Menganti. Kapolsek Menganti AKP Tatak Sutrisno mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap tersangka Mustakim. Mulanya, pada 1 Maret 2022 sekitar pukul 20.00, jajaran Polsek Menganti bersama Ditreskoba Polda Jatim mendapati gerak - gerik mencurigakan saat tersangka menunggu di pinggir jalan kampung Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti. "Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba. Setelah penyelidikan dan pengintaian, kami menangkap tersangka Mustakim tanpa perlawanan. Dari penggeledahan, ditemukan tujuh poket sabu-sabu seberat 3,74 gram yang disimpan di dalam tas pinggang," kata AKP Tatak Sutrisno, Kamis (17/3). Tanpa bisa berkutik, Mustakim digelandang ke Mapolsek Menganti. Di hadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. Barang terlarang itu rencananya akan dijual ke Hermanto yang merupakan pengedar lain di wilayah kecamatan setempat. "Usai memeroleh keterangan tersebut, kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Hermanto saat sedang pesta sabu di dalam rumahnya. Ditemukan satu buah pipet kaca berisi sisa sabu - sabu seberat 1,56 gram," imbuhnya. Perwira Polri dengan tiga balok di pundak itu menyebut Mustakim dan Hermanto merupakan jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Bisnis haram ini dijalankan melalui smartphone. Serbuk setan itu dijual dengan ukuran paket hemat seharga Rp 100 per poketnya. "Keduanya jaringan Kota Surabaya. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolsek Menganti. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(and/har)
Dua Pengedar SS Jaringan Surabaya Dibui
Kamis 17-03-2022,19:10 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 10-05-2026,14:19 WIB
Perangkat Vital Digondol Maling, Traffic Light Jalan Pegirian Padam Total
Minggu 10-05-2026,12:53 WIB
Guru Honorer di Surabaya Setubuhi Siswi di Lab Komputer hingga Toilet Sekolah
Minggu 10-05-2026,11:15 WIB
Rujak Phoria Getarkan SUBEC, Festival Rujak Uleg 2026 Jadi Magnet Wisata Nasional dan Simbol Persatuan
Minggu 10-05-2026,09:30 WIB
Warga Kutorejo Geger, Pria Sebatang Kara Ditemukan Tewas Membengkak di Rumah Kontrakan
Minggu 10-05-2026,12:41 WIB
Lestarikan Budaya Madura Sejak Dini, SDN Pasongsongan I Gelar Latihan Tari
Terkini
Minggu 10-05-2026,21:18 WIB
DPRD Kota Madiun Soroti Minimnya Kuota SMA Negeri pada SPMB 2026
Minggu 10-05-2026,20:33 WIB
Timnas Indonesia Masuk Grup Neraka di Piala Asia 2027
Minggu 10-05-2026,20:25 WIB
Kejati Jatim Dalami Dugaan Korupsi KBS, Eks Direksi hingga Pensiunan Diperiksa
Minggu 10-05-2026,19:53 WIB
Pesantren Sepak Bola eLKISI, Cetak Santri Tangguh Berakhlak Juara
Minggu 10-05-2026,19:34 WIB