Curi Penutup Gorong-gorong, 3 Pemuda Diadili

Kamis 17-03-2022,18:39 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Heri Susilo bersama dengan Aditya Pratama dan Muhammd Ainun Iqbal didakwa melakukan pencurian dengan pemberatan. Barang yang diambil berupa besi penutup lubang gorong-gorong (grill). Para terdakwa berdalih mencuri lantaran untuk membeli makanan. Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi staff Dinas Sumber Daya Air dan Binamarga Pemerintah Kota Surabaya, Puji Purwanto. Dalam keterangannya, Puji mengatakan bahwa grill yang dicuri para terdakwa merupakan barang milik negara. Dirinya menyayangkan hal tersebut diambil dari tempatnya. “Itu kalau diambil kan lubang. Nah kalau ada yang lewat bisa terperosok. Sangat membahayakan pengguna jalan,” kata Puji saat menerangkan kepada ketua majelis hakim yang diketuai Dewantoro. Ditambahkan Puji, Grill tersebut dipasang dengan kancingan berupa dinabol. Terkait bagaimana cara para terdakwa mengambil, saksi tidak mengetahuinya. “Ada kancingannya. Pakai dinabol,”imbuhnya. Terkait harga satuan pembuatan grill tersebut, Puji menyebutkan sekitar Rp 3-4 jutaan. Namun untuk berapa jumlah grill yang dicuri para terdakwa, saksi juga tidak mengetahuinya. “Banyak yang hilang. Tetapi berapa buah grill-nya yang hilang saya juga kurang tahu,” kata terdakwa. Setelah dirasa cukup, pemeriksaan berganti dilakukan pada para terdakwa. Jaksa penuntut umum (JPU) Samsu J Efendi menanyakan terkait berapa Grill yang dicuri dan bagaimana cara mengambilnya. “Hanya pakai tangan pak. Tinggal ambil saja. Sekitar 5 menitan. Kami sudah ambil 11 biji,” ujarnya. Menurut pengakuan terdakwa Ainun, Grill tersebut dijual seharga Rp 250 ribu. Sementara  lokasi para terdakwa melakukan pencurian, Ainun mengatakan di sekitaran Jalan Diponegoro. “Uangnya kami buat makan sehari-hari Pak. Saya tidak tahu kalau punya pemerintah. Saya menyesal dan belum pernah dihukum,” tandasnya. Atas perbuatan terdakwa tersebut di atas dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait